Gugat Cerai Tanpa Buku Nikah

Sebagaimana kita ketahui bahwa buku nikah merupakan dokumen penting yang secara resmi dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Buku nikah juga menjadi bukti fisik bahwa perkawinan telah dilangsungkan secara sah dan tercatat.
Selain fungsinya sebagai bukti otentik atas sahnya suatu perkawinan, buku nikah juga termasuk salah satu syarat administratif dalam hal pengajuan permohonan perceraian.
Lantas, apakah cerai gugat dapat dilakukan tanpa adanya buku nikah? Simak penjelasannya dalam uraian berikut!
Tata Cara Pengajuan Perceraian di Pengadilan
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyebutkan mengenai tata cara untuk mengajukan permohonan perceraian sebagai berikut :
- Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
- Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
- Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Berdasarkan Pasal 39 UU Perkawinan tersebut, pada dasarnya syarat utama untuk mengajukan gugatan perceraian di pengadilan yakni adanya alasan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Alasan-Alasan Pengajuan Permohonan Gugat Cerai
Pada bagian penjelasan atas Pasal 39 ayat 2 UU Perkawinan j.o Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan (PP 9/1975) disebutkan bahwa ada enam poin yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan perceraian, yaitu :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sulit untuk disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin atau tanpa pamit dengan pihak lainnya dan tanpa alasan yang sah.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih, terhitung setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lainnya.
- Salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan ia tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami ataupun istri.
- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran. Hal ini menyebabkan tidak adanya harapan untuk dapat hidup rukun kembali
Selain keenam alasan yang telah disebutkan, bagi umat muslim ada dua tambahan lainnya, yaitu :
Pertama, perceraian dapat diajukan apabila suami melanggar taklik talak;
Kedua, perceraian dapat dilakukan ketika suami murtad atau keluar dari agama Islam, sehingga menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Kedua aturan tambahan ini disebutkan dalam Pasal 116 huruf (g) dan huruf (h) Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Syarat Administrasi Gugat Cerai
Berdasarkan ketentuan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, di antara yang merupakan syarat pengajuan gugat cerai di pengadilan antara lain sebagai berikut :
- Asli kutipan akta nikah/duplikat akta nikah;
- Foto copy akta nikah/duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan dimateraikan, distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar;
- Foto copy KTP, Pemohon 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan dimateraikan, distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar;
- Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN);
- Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan (disebutkan) tahun (disebutkan) sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas;
- Membayar panjar biaya perkara;
- Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah yang dimateraikan (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar;
- Foto copy KTP Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar;
- Foto copy KTP Istri 1 Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar;
- Foto copy KTP calon istri 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar;
- Foto copy akta cerai apabila calon istri berstatus janda cerai 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar;
- Surat keterangan dari Kelurahan yang menerangkan status calon istri kedua (Misalkan janda mati, janda cerai atau masih perawan);
- Foto copy akta kelahiran calon istri 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar;
- Membuat data / daftar harta gono gini / harta bersama yang diperoleh dengan istri 1 (Misalkan: Mobil dengan STNK No: …… Tanah beserta bangunan rumah dengan sertifikat No: ……, Motor dengan STNK No: …… Dll);
- Mengisi blanko-blanko yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama Kota Madiun (Keterangan penghasilan, surat pernyataan, pernyataan berlaku adil –bagi yang poligami)
- Membayar biaya panjar perkara.
Seberapa Penting Buku Nikah?
Pada dasarnya, buku nikah merupakan hal yang penting untuk dimiliki. Selain sebagai bukti fisik atas sahnya suatu perkawinan, buku nikah juga menjadi syarat administrasi untuk mengajukan gugatan perceraian Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ketentuan syarat administrasi Pengadilan Agama Jakarta Selatan di atas.
Gugat Cerai Tanpa Buku Nikah
Perlu diingat bahwa buku nikah atau akta perkawinan merupakan bagian dari syarat administrasi, sedangkan persyaratan utama dari perceraian itu sendiri cukup dengan mengemukakan alasan yang dikuatkan dengan bukti yang lengkap.
Apabila alasan yang dikemukakan di persidangan telah mendapat bukti yang cukup dan dapat dikuatkan dengan kesaksian para saksi yang hadir di persidangan, maka bukan hal mustahil bagi Majelis Hakim untuk menerima atau mengabulkan gugatan perceraian tersebut.
Dengan demikian apabila pada saat mengajukan gugatan perkawinan, buku nikah sebagai bukti fisik sahnya perkawinan yang telah dilangsungkan hilang atau rusak, maka sebenarnya itu bukan hal utama yang diperlukan dalam menjalani rangkaian proses sidang perceraian.
Akan tetapi, boleh jadi dalam mengajukan permohonan perceraian didapati suatu kondisi di mana buku nikah benar-benar dibutuhkan, maka pihak istri sebagai penggugat dapat mengajukan permohonan permintaan duplikat atau kutipan akta nikah ke KUA atau Kantor Catatan Sipil di mana perkawinan dilangsungkan.
Penggantian Buku Nikah

Bagi suami atau istri yang beragama Islam, duplikat buku nikah atau kutipan akta perkawinan dikeluarkan oleh KUA. Sementara duplikat kutipan akta perkawinan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang beragama selain Islam.
Dokumen pengganti buku nikah ini harus diurus di KUA atau Disdukcapil yang sama dengan saat mendaftarkan perkawinan.
Syarat-Syarat Penggantian Buku Nikah di Disdukcapil
Beberapa syarat yang perlu disiapkan untuk membuat duplikat kutipan akta perkawinan di Disdukcapil, antara lain:
- Surat pernyataan hilang dari yang bersangkutan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
- Fotokopi kutipan akta perkawinan yang hilang
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP
- Dokumen imigrasi (bagi warga negara asing)
Berkas-berkas tersebut nantinya akan dilakukan verifikasi oleh petugas Disdukcapil. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan, maka akan diterbitkan buku nikah pengganti, yang mana buku nikah pengganti ini nantinya dapat digunakan untuk mengurus perceraian.
Syarat-Syarat Penggantian Buku Nikah di KUA
Di sisi lain, syarat-syarat yang harus disiapkan untuk membuat duplikat buku nikah di KUA, di antaranya:
- Surat permohonan penerbitan duplikat buku nikah yang ditandatangani oleh suami dan istri dengan memakai materai Rp 10.000
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP suami dan istri
- Pas foto suami dan istri dengan latar belakang biru ukuran 2×3, masing-masing dua lembar
Itsbat Nikah
Perlu diketahui, selain permintaan atas duplikat buku nikah atau kutipan akta perkawinan, seorang istri sebagai penggugat juga dapat mengajukan itsbat nikah.
Itsbat Nikah merupakan permohonan pengesahan perkawinan yang diajukan ke pengadilan. Permohonan ini dilakukan untuk mendapatkan pernyataan sah atas suatu perkawinan sehingga memiliki kekuatan hukum.
Fungsi Itsbat Nikah
Selain untuk mendapatkan kekuatan hukum, itsbat nikah berfungsi di antaranya untuk :
- Penyelesaian perceraian ketika hilangnya buku nikah
- Meyakinkan diri atas sah atau tidaknya suatu perkawinan apabila terdapat keraguan
- Mendapatkan pernyataan sah atas perkawinan yang dilakukan sebelum hadirnya UU Perkawinan pada tahun 1974
Syarat Pengajuan Itsbat Nikah
Berdasarkan fungsi di atas, Pasal 7 ayat (3) KHI menyebutkan bahwa itsbat nikah hanya dapat diajukan apabila memenuhi salah satu alasan berikut :
- Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
- Hilangnya akta nikah;
- Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
- Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; dan
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan;
Selain kelima poin di atas, perlu diketahui bahwa itsbat nikah tidak hanya bisa diajukan oleh seorang suami ataupun istri, namun dapat juga diajukan oleh anak dan orang tua atau wali nikah.
Syarat Administratif Pengajuan Itsbat Nikah
Beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan itsbat nikah antara lain :
- Fotokopi KTP para pemohon.
- Fotokopi kartu keluarga para pemohon.
- Fotokopi surat nikah siri, apabila memang telah dilangsungkan pernikahan secara siri.
- Fotokopi akta cerai atau surat kematian jika setelah melakukan pernikahan secara siri suami ataupun istri berstatus duda atau janda.
- Fotokopi surat keterangan dari KUA, apabila pernikahannya belum tercatat. KUA yang dimaksud dalam hal ini adalah tempat di mana pernikahan tersebut dilangsungkan.
- Surat permohonan itsbat nikah.
Penutup
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya buku nikah menjadi salah satu hal penting yang harus dijaga. Selain sebagai bukti fisik sahnya suatu perkawinan, buku nikah juga memiliki berbagai macam fungsi lainnya, termasuk sebagai salah satu persyaratan administratif dalam hal pengajuan permohonan perceraian.
Tidak terlepas dari hal tersebut, dalam praktiknya mungkin saja cerai gugat dapat dilakukan tanpa adanya buku nikah. Hal ini dikarenakan buku nikah hanya sebagai salah satu syarat administrasi, bukan syarat utama yang disebutkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada saat hendak melakukan pengajuan permohonan perceraian.
Meski demikian, bukan hal mustahil bagi seorang istri yang ingin mengajukan gugat cerai namun dalam kondisi tidak memiliki buku nikah. Hal ini pada umumnya dikarenakan buku nikah yang hilang, dibawa pergi oleh suami, ataupun dalam kondisi rusak.
Apabila terjadi salah satu hal yang telah disebutkan, maka sang istri dapat mengajukan permohonan penggantian buku nikah, baik ke KUA (bagi yang beragama Islam) maupun ke Kantor Catatan Sipil (bagi yang non-muslim).
Dengan demikian, apabila keberadaan buku nikah menjadi hal yang benar-benar dibutuhkan, maka sesungguhnya Peraturan Perundang-undangan yang berlaku telah mengatur bahwa terhadap buku nikah yang hilang atau rusak dapat dilakukan permohonan penggantian buku nikah.
Membutuhkan bantuan hukum? Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya@imamhw.com untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di bidangnya.
Jangan biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi menggangu ketenangan hidup Anda!
IHW, demikian sapaan lainnya. Sejak diangkat sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada tahun 2010, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini telah memegang banyak perkara litigasi. Mulai dari hukum pidana, perdata, hukum keluarga dan juga ketenagakerjaan.
