Properti & Pertanahan
Pendampingan hukum untuk sengketa dan transaksi properti, sertifikat, serta persoalan pertanahan. Termasuk yang bersinggungan dengan harta bersama dan warisan.

Kami menangani properti karena hampir setiap perkara keluarga berujung pada satu rumah atau sebidang tanah. Sertifikat yang masih atas nama almarhum, rumah yang dibeli bersama tapi hanya atas nama satu pihak, tanah warisan yang sudah terlanjur dijual salah satu saudara.
Di mana properti bertemu hukum keluarga
- Rumah yang dibeli selama perkawinan adalah harta bersama, meski sertifikat hanya mencantumkan satu nama
- Penjualan harta bersama memerlukan persetujuan kedua pihak
- Tanah warisan tidak dapat dibalik nama sebelum ahli warisnya ditetapkan
- WNI yang menikah dengan WNA tanpa perjanjian kawin dapat terhalang memiliki tanah dengan status Hak Milik
Sengketa yang paling sering kami tangani
Tiga pola ini muncul berulang kali, dan hampir semuanya bermula dari satu hal yang sama: dokumen yang tidak diperiksa dengan benar sejak awal.
Yang pertama, jual beli yang hanya dibuat di bawah tangan, berbekal kuitansi dan surat pernyataan, tanpa akta PPAT. Peralihan haknya tidak pernah terjadi secara sah, dan pembeli baru menyadarinya bertahun-tahun kemudian saat hendak menjual kembali.
Yang kedua, sertifikat tumpang tindih, dua sertifikat yang sah di atas bidang tanah yang sama. Ini terjadi lebih sering daripada yang orang kira, terutama di wilayah yang dulunya tanah girik.
Yang ketiga, penjualan oleh satu pihak tanpa persetujuan pihak lain yang juga berhak, baik pasangan dalam harta bersama, maupun sesama ahli waris.
Yang kami kerjakan
- Pemeriksaan keaslian dan status sertifikat sebelum transaksi
- Pendampingan jual beli, termasuk penyusunan perjanjian pengikatan jual beli
- Pengurusan balik nama, termasuk untuk harta waris dan harta bersama
- Gugatan pembatalan jual beli yang dilakukan tanpa hak
- Penyelesaian sengketa batas dan sertifikat tumpang tindih
- Penanganan sengketa dengan pengembang atas unit yang tidak sesuai perjanjian
Tahapan
Apa yang akan terjadi, langkah demi langkah
Ketidakjelasan sering lebih melelahkan daripada prosesnya sendiri. Karena itu kami jelaskan urutannya sejak awal.
Pemeriksaan dokumen
Penelusuran riwayat kepemilikan dan pengecekan sertifikat ke kantor pertanahan. Selalu menjadi langkah pertama, tanpa kecuali.
1-2 minggu
Pemetaan persoalan
Menentukan letak masalahnya secara tepat: cacat dokumen, pihak yang tidak berhak, atau sengketa fisik di lapangan.
1 minggu
Upaya di luar pengadilan
Somasi, perundingan, atau mediasi melalui kantor pertanahan. Jauh lebih cepat dan murah bila berhasil.
2-8 minggu
Jalur pengadilan
Gugatan pembatalan, gugatan kepemilikan, atau gugatan ganti rugi bila jalur di luar pengadilan buntu.
6-18 bulan
Penyelesaian administrasi
Balik nama dan pengurusan sertifikat sampai nama Anda benar-benar tercatat.
1-3 bulan
Pertanyaan umum
Seputar properti & pertanahan
Rumah atas nama suami saja. Apakah saya punya hak atas rumah itu?
Kalau rumah itu dibeli selama perkawinan berlangsung, pada dasarnya ya, rumah tersebut termasuk harta bersama, tidak peduli nama siapa yang tercantum di sertifikat.
Konsekuensinya penting: penjualan rumah itu memerlukan persetujuan Anda. Bila dijual tanpa persetujuan, penjualannya dapat dipersoalkan. Yang berbeda halnya bila rumah itu sudah dimiliki sebelum menikah, atau diperoleh sebagai warisan atau hibah. Itu tetap harta bawaan.
Saya membeli tanah hanya dengan kuitansi dan surat pernyataan. Apakah sah?
Kuitansi membuktikan Anda membayar, tapi tidak membuat kepemilikan tanah berpindah kepada Anda. Peralihan hak atas tanah memerlukan akta yang dibuat di hadapan PPAT, lalu didaftarkan ke kantor pertanahan.
Kalau penjualnya masih ada dan bersedia, biasanya masih bisa dibereskan, dan sebaiknya segera, sebelum penjual meninggal atau tanahnya dijual lagi ke orang lain. Kalau penjual sudah tidak bersedia atau sudah meninggal, jalurnya menjadi gugatan, dan kuitansi tadi menjadi bukti yang sangat penting. Simpan baik-baik.
Saudara saya menjual tanah warisan tanpa sepengetahuan ahli waris lain. Apa yang bisa dilakukan?
Penjualan harta warisan memerlukan persetujuan seluruh ahli waris. Penjualan atas seluruh bidang tanah oleh satu ahli waris saja dapat dimohonkan pembatalannya melalui pengadilan.
Bertindaklah cepat. Semakin lama tanah berpindah tangan, semakin besar kemungkinan muncul pembeli yang beritikad baik, dan posisi hukumnya ikut dipertimbangkan pengadilan, yang membuat perkara Anda jauh lebih berat.
Mulai dari obrolan, bukan dari berkas.
Isi tiga kolom di samping, lalu Anda langsung terhubung dengan kami lewat WhatsApp dengan pesan yang sudah tersusun.
