Berapa Kali Sidang Perceraian Dilakukan

Berapa Kali Sidang Perceraian Dilakukan

Sidang perceraian umumnya terdiri dari delapan hingga sembilan tahap, mulai dari upaya damai hingga pembacaan putusan. Jumlah sidang yang dibutuhkan bisa bervariasi tergantung kompleksitas kasus, seperti perselisihan hak asuh atau pembagian harta, sehingga durasi proses perceraian bisa berlangsung 3-6 bulan atau lebih.

Proses perceraian melibatkan berbagai tahapan hukum, mulai dari tahap pengajuan berkas dan dokumen, pengisian formulir, hingga tahap persidangan dan pembacaan putusan pengadilan. Namun ada salah satu pertanyaan umum yang sering muncul, yaitu “berapa kali sidang perceraian berlangsung?”

Bagi sebagian orang yang hendak bercerai atau bermaksud mengajukan permohonan perceraian, mengetahui jumlah sidang yang diperlukan menjadi sangat penting untuk memberikan gambaran yang jelas kepada pasangan tentang apa yang diharapkan selama proses ini. Selain itu, pemahaman tentang frekuensi sidang dapat membantu pasangan dalam merencanakan waktu dan sumber daya yang diperlukan.

Dikutip dari laman Pengadilan Agama Giri Menang, setidaknya ada sembilan tahap sidang perceraian yang harus dilakukan, yaitu sebagai berikut :

  • Tahap pertama, UPAYA DAMAI

Majelis Hakim akan berusaha menasehati para pihak untuk berdamai. Salah satunya melalui mekanisme mediasi di pengadilan.

  • Tahap kedua, PEMBACAAN GUGATAN/PERMOHONAN

Bila upaya damai tidak berhasil, Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara dengan membacakan gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon.

  • Tahap ketiga, JAWABAN TERGUGAT/TERMOHON

Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis.

  • Tahap keempat, REPLIK

Kesempatan Penggugat/Pemohon untuk menanggapi jawaban Tergugat/Termohon, baik secara lisan maupun tertulis.

  • Tahap kelima, DUPLIK

Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab kembali tanggapan (replik) Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis.

  • Tahap keenam, PEMBUKTIAN

Pada tahap ini baik Penggugat/Pemohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatan/permohonannya dan Tergugat/Termohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan bantahannya.

  • Tahap ketujuh, KESIMPULAN

Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa.

  • Tahap kedelapan, MUSYAWARAH MAJELIS

Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara yang sedang diperiksa.

  • Tahap kesembilan, PEMBACAAN PUTUSAN

Majelis Hakim akan membacakan putusan hasil musyawarah Majelis Hakim.

(https://pa-girimenang.go.id/sop-berperkara/tahap-persidangan-2)

Pada dasarnya, setiap kasus perceraian memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, jumlah sidang yang diperlukan menjadi berbeda antara satu pasangan dengan pasangan lainnya. Perbedaan ini dapat terjadi dikarenakan berbagai macam faktor seperti adanya perselisihan mengenai hak asuh anak ataupun perselisihan mengenai pembagian harta bersama sehingga dapat menyebabkan proses sidang berlangsung lebih lama.

Apabila persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak, maka setidaknya ada delapan tahapan yang akan dilalui setelah Tahap Pengajuan Permohonan Perceraian, yaitu: (1) Tahap Pemeriksaan berkas serta kelengkapan dokumen yang diajukan ke pengadilan; (2) Tahap Mediasi atau yang disebut juga sebagai upaya damai; (3) Tahap Pembacaan Gugatan / Permohonan oleh Penggugat atau Pemohon; (4) Tahap Jawaban atas Gugatan / Permohonan oleh Tergugat atau Termohon; (5) Tahap Replik oleh Penggugat atau Pemohon; (6) Tahap Duplik oleh Tergugat atau Termohon; (7) Tahap Pembuktian oleh kedua belah pihak dan Kesimpulan oleh Majelis Hakim, hingga Tahap Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.

Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (PP 9/1975) menyebutkan bahwa Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya berkas/surat gugatan perceraian. Dengan catatan bahwa penetapan waktu pada saat pemeriksaan gugatan disesuaikan dengan tenggang waktu pemanggilan dan diterimanya panggilan tersebut oleh penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka.

Lebih lanjut lagi, Pasal 29 (Ayat 3) menyebutkan bahwa apabila tergugat berada di luar negeri, maka sidang pemeriksaan gugatan perceraian ditetapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak dimasukkannya gugatan perceraian pada Kepaniteraan Pengadilan.

Pada umumnya, sidang perceraian dapat berlangsung selama 3-6 bulan. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa jangka waktu berlangsungnya proses pengajuan permohonan perceraian hingga pembacaan putusan hakim dapat kurang bahkan lebih dari enam bulan. Setelah melakukan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, akta cerai akan dikeluarkan dalam waktu kurang-lebih dua minggu setelah sidang putusan.

Dikutip dari laman sippn(dot)menpan(dot)go(dot)id, waktu penyelesaian sidang pada Pengadilan Agama Pariaman sebagai berikut :

Penjelasan Jangka Waktu Penyelesaian

Putusan Tidak Verstek (dihadiri kedua pihak) dan Para Pihak dalam Wilayah Kota/Kab Pariaman dan Sumbar

  1. Pengajuan permohonan secara tertulis atau lisan dan menyelesaikan pembayaran biaya perkara (1 hari).
  2. Penggugat dan Tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan ( ± 1 minggu).
  3. Proses persidangan ± 2 minggu
  4. Akta Cerai dapat dikeluarkan ± 2 minggu setelah sidang putusan dan statusnya dikabulkan

Putusan Verstek (dihadiri 1 pihak saja) dan Para Pihak dalam Wilayah Kota/Kab Pariaman & Sumbar

  1. Pengajuan permohonan secara tertulis atau lisan dan menyelesaikan pembayaran biaya perkara (1 hari).
  2. Penggugat dan Tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan (± 1 minggu).
  3. Pengiriman pemberitahuan putusan kepada Tergugat ( ± 1 minggu ).
  4. Akta Cerai dapat dikeluarkan ± 2 minggu setelah pemberitahuan putusan diterima oleh Tergugat.

Jika terjadi perkara ghaib (termohon tidak diketahui keberadaannya), maka panggilan sidang pertama dapat dilakukan setelah 4 bulan setelah pendaftaran.

Percayakan kebutuhan hukum keluarga Anda kepada IHW Lawyers, firma hukum dengan keahlian dan pengalaman yang terbukti. Hubungi kami hari ini untuk konsultasi dan dukungan hukum yang profesional dan terpercaya.