Ada satu keyakinan yang hampir selalu kami dengar di ruang konsultasi: anak di bawah 12 tahun pasti jatuh ke ibu, dan ayah tidak punya peluang. Keyakinan itu separuh benar — dan separuh yang keliru itulah yang membuat banyak orang tua kehilangan haknya tanpa pernah benar-benar memperjuangkannya.

Yang lebih sering terjadi justru ini: perceraiannya dikabulkan, tetapi hak asuh anak tidak diputus sama sekali. Bukan karena hakim lalai, melainkan karena tidak pernah diminta. Sejak 2025 hakim memang boleh menggali sendiri soal pengasuhan anak, tetapi itu kewenangan yang dapat dipakai, bukan kewajiban yang pasti dijalankan.

Dasar hukum yang dipakai hakim

Lima ketentuan berikut hampir selalu menjadi pijakan hakim ketika memutus hak asuh.

  • Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Anak yang belum mumayyiz, yaitu belum berumur 12 tahun, pemeliharaannya adalah hak ibu. Anak yang sudah mumayyiz diberi kesempatan memilih antara ayah atau ibu. Biaya pemeliharaan ditanggung ayah.
  • Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam. Mengatur urutan pemegang hadhanah bila ibu meninggal atau tidak memenuhi syarat.
  • Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 1974. Setelah perceraian, kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak. Ayah menanggung biaya. Bila terjadi perselisihan, pengadilan yang memutus.
  • UU Nomor 23 Tahun 2002 jo. UU Nomor 35 Tahun 2014. Menegaskan asas kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama.
  • SEMA Nomor 1 Tahun 2025 Rumusan Kamar Agama angka 1. Bila para pihak tidak mengajukan hadhanah, hakim dapat menggali fakta kuasa asuh anak dan menetapkan anak berada di bawah hadhanah salah satu orang tua demi kepentingan terbaik anak. Ketentuan ini merevisi SEMA Nomor 3 Tahun 2015.

Perhatikan Pasal 41: perceraian memutus hubungan suami istri, bukan hubungan orang tua dan anak. Ini titik yang paling sering disalahpahami.

Anak di bawah 12 tahun: hak ibu, tetapi tidak otomatis

Pasal 105 memang menempatkan pemeliharaan anak yang belum mumayyiz pada ibu, dan mayoritas hakim pengadilan agama menjadikannya titik awal. Tetapi itu titik awal, bukan titik akhir.

Hakim dapat memutus lain bila terbukti ibu tidak memenuhi syarat sebagai pengasuh — misalnya karena kelalaian serius, kekerasan, penyalahgunaan narkotika, gangguan kesehatan jiwa yang tidak tertangani, atau perilaku yang membahayakan anak. Dalam praktik, Pengadilan Agama pernah menyerahkan hak asuh anak di bawah 12 tahun kepada ayah ketika kepentingan anak menghendakinya.

Mahkamah Agung sendiri mengarahkan bahwa perkara hak asuh bukan soal siapa yang menang. Yang dinilai adalah pola pengasuhan mana yang paling menjamin tumbuh kembang anak. Pertanyaannya bukan siapa yang paling ingin mengasuh, melainkan siapa yang paling mampu.

Anak 12 tahun ke atas: anak yang memilih

Setelah anak mumayyiz, Pasal 105 memberi anak kesempatan memilih tinggal bersama ayah atau ibu. Hakim biasanya mendengarkan anak secara langsung, dalam suasana yang dijaga agar anak tidak merasa tertekan.

Satu hal yang perlu orang tua pahami: pilihan anak bukan vonis mutlak. Bila pilihan itu nyata-nyata merugikan anak, hakim tetap dapat memutus berbeda dengan tetap berpijak pada kepentingan terbaik anak.

Bisakah ayah mendapatkan hak asuh?

Bisa, dan peluangnya nyata — tetapi memerlukan pembuktian, bukan sekadar keinginan. Yang menentukan biasanya:

  • Bukti tentang kondisi pengasuhan, bukan tentang keburukan mantan pasangan secara umum. Hakim menilai anak, bukan menghukum orang tua.
  • Kesinambungan. Bila anak sudah lama tinggal bersama ayah dan tumbuh dengan baik, keadaan itu punya bobot tersendiri.
  • Kesiapan nyata: tempat tinggal yang layak, waktu, dan dukungan pengasuhan sehari-hari.
  • Kesaksian pihak yang melihat langsung — guru, tetangga, atau keluarga yang mengetahui keseharian anak.

Uraian lebih rinci kami bahas di cara memenangkan hak asuh anak ke ayah, dan sudut pandang sebaliknya di hak asuh anak ke ibu.

Kesalahan yang membuat hak asuh berisiko tidak diputus

Akibatnya praktis dan menyakitkan. Banyak orang baru menyadari setelah akta cerai terbit bahwa status hak asuh anaknya menggantung, lalu harus mengajukan gugatan baru. Biaya, waktu, dan tekanan emosionalnya terulang dari awal.

Karena itu tuntutan hak asuh harus dirumuskan tegas dalam petitum sejak awal, bersama tuntutan nafkah anak. Ini pekerjaan yang terlihat teknis, tetapi menentukan hasil. Langkah-langkah pengajuannya kami uraikan di cara mendapatkan hak asuh anak setelah perceraian.

Memegang hak asuh bukan berarti memutus hubungan

Dua hal yang tetap berjalan, apa pun hasil putusannya:

Nafkah anak tetap kewajiban ayah. Pasal 105 huruf c Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan hal ini, dan kewajiban itu tidak gugur meskipun hak asuh dipegang ibu. Sebaliknya, kewajiban nafkah juga tidak membeli hak asuh.

Orang tua yang tidak memegang hak asuh tetap berhak bertemu anak. Menghalangi pertemuan tanpa alasan yang sah justru dapat menjadi pertimbangan yang merugikan di kemudian hari, termasuk dalam permohonan perubahan hak asuh.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah hak asuh anak otomatis jatuh ke ibu?

Tidak otomatis. Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menempatkan pemeliharaan anak yang belum berumur 12 tahun sebagai hak ibu, tetapi hakim dapat memutus lain bila terbukti ibu tidak memenuhi syarat sebagai pengasuh. Ukuran akhirnya adalah kepentingan terbaik bagi anak.

Apakah hak asuh bisa diubah setelah putusan?

Bisa, melalui gugatan tersendiri, bila ada perubahan keadaan yang berarti — misalnya pemegang hak asuh terbukti menelantarkan atau membahayakan anak. Yang dinilai tetap keadaan anak, bukan perselisihan orang tuanya.

Apakah ibu yang tidak bekerja bisa kehilangan hak asuh?

Tidak dengan sendirinya. Ketidakmampuan ekonomi bukan alasan utama pencabutan hak asuh, karena biaya pemeliharaan memang menjadi tanggungan ayah. Yang dinilai adalah kecakapan mengasuh.

Bagaimana jika anak dibawa pergi tanpa izin?

Bila sudah ada putusan hak asuh, pelaksanaannya dapat dimintakan melalui pengadilan. Bila belum ada putusan, langkah yang tepat adalah segera mengajukan tuntutan hak asuh, bukan mengambil anak secara sepihak — tindakan sepihak justru dapat merugikan posisi Anda.

Artikel ini disusun berdasarkan keadaan hukum per 20 Oktober 2026. Uraian di sini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

Imam Hadi Wibowo, S.H.

Advokat & Founder

  • Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sejak 2010
  • Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
  • Pengajar tamu, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera