Perjanjian Pranikah & Pascanikah

Penyusunan perjanjian kawin yang melindungi hak dan aset Anda, baik sebelum menikah maupun setelahnya. Yang kedua dimungkinkan sejak putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015.

Lihat tahapannya
Perjanjian Pranikah & Pascanikah

Masih banyak yang menganggap perjanjian kawin sebagai tanda tidak percaya pada pasangan. Padahal fungsinya lebih mirip pembagian tugas: menentukan sejak awal mana yang milik bersama dan mana yang berdiri sendiri, supaya tidak ada yang perlu ditebak di kemudian hari.

Yang paling sering kami buatkan justru untuk pasangan yang hubungannya baik-baik saja, dan punya alasan praktis yang jelas.

Sejak 2015, bisa dibuat setelah menikah

Ini perubahan besar yang masih belum banyak diketahui. Dulu perjanjian kawin hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Lewat dari itu, pintunya tertutup.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengubah ketentuan itu. Sekarang perjanjian kawin dapat dibuat kapan saja selama perkawinan masih berlangsung. Artinya pasangan yang sudah menikah sepuluh atau dua puluh tahun pun masih bisa membuatnya.

Kapan ini benar-benar dibutuhkan

Dari pengalaman kami, ada empat situasi yang membuatnya bukan sekadar pilihan:

  • Salah satu pihak warga negara asing. Ini yang paling mendesak, tanpa perjanjian kawin, WNI yang menikah dengan WNA dapat kehilangan kemampuan memiliki tanah dengan status Hak Milik di Indonesia.
  • Salah satu pihak menjalankan usaha. Memisahkan harta melindungi pasangan dari risiko utang usaha, dan sebaliknya melindungi usaha dari perkara rumah tangga.
  • Ada anak dari perkawinan sebelumnya yang hak warisnya ingin dipastikan.
  • Salah satu pihak membawa aset atau justru utang yang jauh lebih besar ke dalam perkawinan.

Apa yang boleh dan tidak boleh diatur

Perjanjian kawin bebas mengatur banyak hal, terutama soal harta: pemisahan harta sepenuhnya, pemisahan sebagian, pengaturan utang, sampai pembagian tanggung jawab biaya rumah tangga.

Yang tidak bisa: hal-hal yang bertentangan dengan hukum, agama, atau kesusilaan. Hak dan kewajiban terhadap anak juga tidak bisa dikesampingkan lewat perjanjian, kewajiban menafkahi anak tetap melekat apa pun isi perjanjiannya.

Dibuat di notaris, lalu dicatatkan

Perjanjian kawin dibuat dalam bentuk akta notaris, lalu dicatatkan pada pegawai pencatat perkawinan, KUA bagi yang menikah secara Islam, atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pencatatan ini bukan formalitas. Tanpa dicatatkan, perjanjian tetap mengikat antara suami dan istri, tapi tidak mengikat pihak ketiga. Artinya bank, kreditur, atau pembeli tanah tidak terikat olehnya. Dan justru di hadapan pihak ketiga itulah perjanjian ini paling dibutuhkan.

Tahapan

Apa yang akan terjadi, langkah demi langkah

Ketidakjelasan sering lebih melelahkan daripada prosesnya sendiri. Karena itu kami jelaskan urutannya sejak awal.

  1. Konsultasi dan pemetaan aset

    Mendaftar apa saja yang dimiliki masing-masing, termasuk utang, dan memahami apa yang sebenarnya ingin Anda lindungi.

    45-60 menit

  2. Penyusunan draf

    Kami susun draf lengkap dengan penjelasan maksud tiap pasal dalam bahasa sehari-hari, bukan sekadar teks hukum.

    3-7 hari

  3. Pembahasan bersama

    Dibahas bersama kedua pihak. Perjanjian yang hanya dipahami satu pihak adalah perjanjian yang rapuh dan mudah dipersoalkan.

    1-2 pertemuan

  4. Penandatanganan di notaris

    Pembuatan akta notaris dengan kehadiran kedua pihak.

    1 hari

  5. Pencatatan

    Pencatatan di KUA atau Dukcapil. Tanpa langkah ini, perjanjian tidak mengikat pihak ketiga.

    1-2 minggu

Pertanyaan umum

Seputar perjanjian pranikah & pascanikah

Kami sudah menikah sepuluh tahun. Apakah masih bisa?

Masih. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015, perjanjian kawin dapat dibuat kapan saja selama perkawinan masih berlangsung. Tidak ada batas waktu.

Yang perlu diperhatikan: perjanjian yang dibuat di tengah perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga yang sudah ada sebelumnya. Kalau sudah ada kredit atau utang berjalan, itu perlu dipetakan lebih dulu agar perjanjiannya tidak dipersoalkan di kemudian hari.

Apakah perjanjian kawin membuat perceraian jadi lebih mudah?

Tidak. Perjanjian kawin sama sekali tidak mengatur boleh atau tidaknya bercerai, dan tidak membuat prosesnya lebih cepat.

Yang dihilangkannya adalah sengketa harta. Dan dalam pengalaman kami, sengketa hartalah yang paling sering membuat perceraian berlarut-larut, mahal, dan meninggalkan permusuhan panjang, terutama ketika ada anak yang menyaksikannya.

Apa yang terjadi kalau tidak dicatatkan?

Perjanjian tetap berlaku dan mengikat antara suami dan istri. Tapi pihak ketiga tidak terikat olehnya.

Dalam praktik ini berarti: bank tetap bisa menganggap harta Anda sebagai harta bersama saat menilai agunan, dan pembeli properti tetap bisa menuntut persetujuan pasangan. Jadi melewatkan pencatatan sama dengan kehilangan sebagian besar manfaat yang Anda bayar untuk dapatkan.

Mulai dari obrolan, bukan dari berkas.

Isi tiga kolom di samping, lalu Anda langsung terhubung dengan kami lewat WhatsApp dengan pesan yang sudah tersusun.

Kami hanya memakainya untuk membalas konsultasi Anda.

Konsultasi gratis

Kami hanya memakainya untuk membalas konsultasi Anda.