Posts Tagged ‘Kantor Urusan Agama’

Gugat Cerai Tanpa Buku Nikah

Cerai Ghaib: Pengertian, Persyaratan, serta Prosedur

Sebagaimana kita ketahui bahwa buku nikah merupakan dokumen penting yang secara resmi dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Buku nikah juga menjadi bukti fisik bahwa perkawinan telah dilangsungkan secara sah dan tercatat. Selain fungsinya sebagai bukti otentik atas sahnya suatu perkawinan, buku nikah juga termasuk salah satu syarat administratif dalam hal pengajuan permohonan perceraian. Lantas,…

Read More