Syarat Mengurus Surat Cerai (Akta Cerai)

Mengurus surat cerai (akta cerai) di Indonesia memerlukan pemenuhan syarat-syarat tertentu, termasuk dokumen seperti KTP, akta nikah, dan surat gugatan atau permohonan cerai. Proses ini melibatkan persidangan di pengadilan, dengan ketentuan hukum yang harus dipatuhi oleh penggugat atau pemohon untuk memastikan kelancaran proses perceraian.

Belakangan ini, perceraian menjadi fenomena yang tak lagi asing di telinga. Bahkan dapat dikatakan bahwa hampir setiap hari kabar perceraian muncul ke permukaan, baik di televisi maupun di jagat maya. Di Indonesia, proses perceraian diatur oleh hukum yang berlaku, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi yang beragama Islam.

Agar proses perceraian dapat berjalan dengan lancar, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan permohonan cerai, baik itu dari pihak suami maupun istri.

Salah satu syarat utama yang diperlukan dalam mengurus surat cerai adalah adanya alasan yang sah pada saat hendak mengajukan perceraian. Pasal 39 Ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa :

Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.

Alasan yang dimaksud dalam ayat tersebut harus dapat dibuktikan di hadapan persidangan.

Apa itu Perceraian?

Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya perkawinan. Pasal 39 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Untuk dapat mengajukan perceraian di pengadilan agama, terdapat dua perbedaan:

Pertama, apabila pengajuan perceraian dilakukan oleh pihak suami, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan, maka pengajuan perceraian disebut dengan talak.

Kedua, apabila pengajuan perceraian dilakukan oleh pihak istri, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan, maka pengajuan perceraian disebut dengan gugatan.

Sedangkan dalam pengajuan perceraian di pengadilan negeri tidak ada pembedaan seperti di atas. Baik suami maupun istri yang mengajukan sama-sama disebut dengan gugatan cerai.

Apa itu Akta Cerai?

Akta Perceraian atau yang disebut juga dengan Surat Cerai atau Akta Cerai merupakan suatu akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan sebagai bukti yang menunjukkan bahwa telah terjadinya perceraian. Akta cerai dapat dikeluarkan apabila pengajuan gugatan telah dikabulkan oleh Majelis Hakim sehingga dapat dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

Syarat Mengurus Surat Cerai

Untuk mengajukan perceraian, maka terdapat beberapa syarat yang perlu dipersiapkan oleh Penggugat (istri yang hendak mengajukan cerai gugat) ataupun Pemohon (suami yang hendak mengajukan cerai talak).

Salah satu syarat utama adalah lampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Nikah. Identitas ini menjadi bukti sah bahwa kedua belah pihak benar terikat dalam pernikahan. Selain itu, dalam kasus yang melibatkan anak, maka akta kelahiran anak juga perlu dilampirkan untuk mengatur hak asuh dan tanggung jawab setelah perceraian.

Selain itu, syarat-syarat yang diperlukan dalam mengurus surat cerai diantaranya sebagai berikut :

  1. Membuat surat gugatan Cerai Gugat / permohonan Cerai Talak (diketik rapi)
  2. Fotokopi KTP Penggugat / Pemohon, atau
  3. Asli Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat;
  4. Asli dan fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah;
  5. Bagi suami dan/atau istri yang tidak diketahui tempat tinggalnya (Ghoib) harus melampirkan Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan setempat dengan diketahui oleh Camat setempat;
  6. Bagi suami dan/atau istri (PNS, POLRI, TNI) yang berkedudukan sebagai Penggugat / Pemohon harus melampirkan Surat Izin dari Pejabat atasannya;
  7. Bagi suami dan/atau istri (PNS, POLRI, ABRI) yang berkedudukan sebagai Tergugat / Termohon harus melampirkan Surat Keterangan dari Pejabat atasannya;
  8. Membayar Panjar biaya perkara;

Sebelum mengajukan gugatan ataupun permohonan perceraian, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain :

  1. Permohonan talak harus diajukan di pengadilandi wilayah dimana istri tinggal, sebagaimana ketentuan Pasal 129 KHI berbunyi,

Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan, baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan, serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Sedangkan pada cerai gugat, tertuang dalam Pasal 132 KHI yang berbunyi,

Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.

Dalam pasal ini, terdapat istilah penggugat yang dimaksudkan untuk menyebut istri yang mengajukan gugatan perceraian. Sementara suami yang digugat disebut dengan pihak tergugat. Sebutan ini berbeda dengan proses cerai talak yang menyebutkan suami sebagai pemohon, sedangkan pihak istri disebut termohon.

  1. Semua fotocopy persyaratan yang dilampirkan harus dilegalisir di kantor pos, kecuali KTP.
  2. Sebagian Pengadilan juga mengharuskan untuk menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word. Untuk itu, penggugat atau pemohon perlu memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan di persidangan.

Kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi sebagaimana disebutkan di atas menjadi penting bagi Majelis Hakim dalam meninjau sebelum akhirnya memutuskan untuk melanjutkan proses perceraian. Selain itu, kelengkapan dokumen tersebut juga berguna untuk memastikan bahwa Majelis Hakim memiliki informasi yang lengkap dan akurat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam perkara persidangan. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik yang memberikan petunjuk mengenai administrasi perkara perceraian.

Proses Mengurus Surat Cerai

Proses pengurusan surat cerai atau akta cerai dimulai dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Setelah kelengkapan dokumen terpenuhi, penggugat atau pemohon mengisi formulir yang menjelaskan alasan pengajuan perceraian.

Selanjutnya, penggugat atau pemohon harus menyertakan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka telah berusaha untuk berdamai (mediasi) tetapi tidak berhasil. Upaya ini untuk menunjukkan bahwa perceraian adalah langkah terakhir yang diambil setelah semua upaya penyelesaian telah dilakukan. Hal ini sebagaimana Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa perceraian dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Apabila tahapan tersebut telah dilakukan, pihak penggugat atau pemohon harus menyiapkan sejumlah biaya administrasi yang telah ditetapkan. Besaran biaya ini bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing pengadilan. Ketentuan mengenai biaya ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur biaya perkara di pengadilan.

Apabila pihak istri yang mengajukan perceraian, maka biaya perceraian akan dibebankan kepada istri yang hendak menceraikan suaminya. Sebaliknya, apabila pemohon adalah pihak suami, maka ia akan dibebankan biaya permohonan perceraian apabila suami yang mengajukan cerai.

Bagi suami atau istri yang tidak mampu membayar, maka dapat mengajukan prodeo. Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) pengadilan.

Layanan perkara prodeo dibedakan menjadi 2, yaitu:

  1. Layanan Prodeo Murni, yang mana pihak dibebaskan dari semua biaya
  2. Layanan Prodeo dari DIPA, yang mana pihak tetap dibebaskan dari semua biaya tetapi biaya panjar perkara tersebut akan ditanggung oleh DIPA

Besaran biaya prodeo dari DIPA mengacu pada SK Ketua Pengadilan Agama sesuai domisili dimana perkara sidang perceraian digelar.

Berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa akta cerai bisa didapatkan setelah memenuhi berbagai syarat sekaligus melalui berbagai tahapan persidangan di Pengadilan. Untuk itu, baik pihak suami maupun istri sebagai penggugat atau pemohon perlu menyiapkan kelengkapan berkas dan dokumen serta mematuhi ketentuan hukum agar tidak memperlambat proses persidangan di Pengadilan.

Percayakan kebutuhan hukum keluarga Anda kepada IHW Lawyers, firma hukum dengan keahlian dan pengalaman yang terbukti. Hubungi kami hari ini untuk konsultasi dan dukungan hukum yang profesional dan terpercaya.