Syarat & Prosedur Perceraian PNS

Prosedur-Perceraian-Dalam-Lingkup-PNS

Dapatkah PNS melakukan perceraian? lalu adakah syarat serta prosedur untuk melakukan perceraian? Mari simak uraian berikut ini.

Perceraian adalah suatu permasalahan yang sebaiknya dihindari. Selain memberikan resiko yang terlalu besar ternyata perceraian dalam agama manapun tetap dalam larangan. Namun kerap kali perceraian dapat menjadi solusi bagi kedua belah pihak jika tidak lagi menemukan titik temu atas masalah yang terjadi dalam hubungan pernikahan. Lantas bagaimana jika perceraian dilakukan oleh pegawai Negara (PNS).

Tentunya ada beberapa sayarat & prosedur yang harus dilakukan oleh mereka yang memilik status sebagai seorang pegawai Negara untuk melakukan perceraian yaitu:

Syarat & Prosedur Perceraian PNS

1. Seorang harus memiliki alasan yang memang dianggap sah dalam melakukan perceraian

A. Salah satu pihak dari pasangan tersebut telah berbuat zina dengan pasangan lain.

Perbuatan zina dapat menjadi salah satu bukti kuat akan putusan pengadilan terkait perceraian pegawai negeri. Dalam bukti ini paling tidak memiliki sebuah surat pernyataan dengan adanya sebuah saksi.

Saksi tersebut berjumlah 2 orang dan telah melihat perzinahan yang terjadi. Selain itu surat keterangan tersebut juga diketahui oleh pihak camat. Atau paling tidak salah satu pihak suami maupun istri menangkap adanya perzinahan yang terjadi.

B. Orang tersebut adalah pemabuk, penjudi dengan kadar sulit disembuhkan.

Kasus ini harus tetap dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dengan 2 orang saksi yang sudah memasuki usia dewasa dan mengetahui akan perbuatan tersebut. Selain itu surat keterangan ini  juga harus diketahui hingga camat.

Sebagai pelengkap juga harus terlampir surat yang memberikan keterangan dan dikeluarkan dokter dan polisi yang didalamnya menjelaskan terkait hasil pemeriksaan akan salah satu dari pasangan tersebut telah terbukti melakukan tindakan perjudian, pemabuk dalam kadar sulit disembuhkan.

C. Adanya salah satu pihak yang pergi meninggalkan pihak lain dalam kurun waktu selama 2 tahun tanpa ada izin dari pihak lain dan juga tanpa memberikan alasan.

Selain itu kasus ini harus dibuktikan surat keterangan dari pihak kepala desa atau kepala kelurahan yang disahkan oleh perangkat lainnya seperti camat.

D. Salah satu belah pihak mendapatkan hukuman penjara dalam kurun waktu selama 5 tahun secara berturut-turut atau mendapatkan hukuman dengan tingkat yang begitu berat.

Namun tetap harus diputuskan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

E. Salah satu pihak telah melakukan sebuah tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan dibuktikan dari surat keterangan oleh pihak kelurahan dan disahkan oleh camat.

F. Hubungan kedua belah pihak mengalami perselisihan secara terus menerus tanpa ada keinginan hidup rukun dan tak bisa diatasi lagi.

2. PNS harus dalam keadaan binaan instansinya

Dalam proses perceraian seorang PNS harus memberikan sebuah laporan yang ditujukan kepada pihak atasannya untuk meminta izin perceraian. Dalam hal ini jika PNS tersebut menjadi penggugat perceraian maka dia akan mendapatkan surat ijin perceraian.

Namun bila kedudukannya sebagai tergugat. Maka ia akan mendapatkan surat terkait keterangan untuk melakukan proses perceraian.

Dalam hal ini seorang atasan diharuskan untuk melakukan pembinaan. Tentunya tujuannya untuk merukunkan kembali pasangan tersebut. Bisa dilakukan secara bersamaan atau dilakukan

secara bergantian. Dalam hal ini atasan akan memberikan saran atau masukan kepada kedua belah pihak.

Kedua belah pihak akan diberikan sebuah waktu untuk melakukan proses mediasi sebelum adanya sebuah tindakan pembinaan kembali. Namun jika dalam pembinaan tersebut tidak dapat ditemukan sebuah titik kerukunan. Maka atas dapat melaporkan izin perceraian terhadap pejabat yang memiliki kewenangan.

3. PNS harus mendapatkan surat izin dari pejabat yang memiliki kewenangan

Dalam kasus perceraian seorang PNS harus mendapatkan surat izin dari pejabat yang berwenang. Namun tidak semua permohonan perceraian dapat dikabulkan, melainkan ada beberapa yang ditolak. Hal ini dikarenakan ada beberapa pertimbangan tertentu. Berikut adalah penjelasannya.

  1. Alasan yang telah disebutkan oleh pihak PNS tersebut dalam surat prosedur permintaan izin akan proses perceraian beserta dengan lampirannya.
  2. Pertimbangan dari pihak atasan PNS tersebut.
  3. Keterangan pihak lain. Dimana pihak tersebut diyakini telah mengetahui dengan benar akan keadaan yang dialami oleh PNS tersebut.

Permintaan izin perceraian PNS akan ditolak apabila seperti penjelasan beberapa hal berikut ini.

  1. Bertentangan dengan peraturan terhadap agama yang telah ia anut.
  2. Tidak memiliki alasan cukup kuat untuk melakukan sebuah perceraian.
  3. Bertentangan dengan aturan undang-undangan yang telah ditetapkan.
  4. Alasan perceraian tidak bisa masuk diakal.

Itu tadi Prosedur Perceraian dalam Lingkup PNS, ada sekitar 3 langkah yang harus dijalani untuk melakukan perceraian seorang PNS. Di bawah ini kami berikan tips atau cara untuk menghindari perceraian yang bisa Anda lakukan untuk mempertahankan rumah tangga.

Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya@imamhw.com atau info@ihwlawyer.com untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di bidangnya.

Jangan biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda!