Status Harta Bersama dalam Poligami

Gugat Cerai Tanpa Buku Nikah

Membahas status harta bersama dalam poligami memang terbilang pelik dibandingkan pernikahan monogami. Meski tak ada larangan dalam agama Islam, poligami masih mengundang kontroversi di Indonesia.

Selain sering disalahgunakan sejumlah orang, hukum perkawinannya pun hanya diatur oleh agama yang bersangkutan. Termasuk dalam harta bersama yang harus suami atur dan bagi kepada istri-istrinya.

Baca juga: Pengaruh Besaran Gono – Gini Yang Didapat

Harta Bersama dan Hukumnya dalam Pernikahan

Sebelum mengupas harta bersama dan statusnya dalam pernikahan poligami, mari kita pahami pengertian dan pengaturannya. Berdasarkan Undang-undang Perkawinan pasal 35, harta bersama atau harta gono-gini merupakan harta benda yang didapatkan selama pernikahan/perkawinan.

Harta benda yang dimaksud dibeli pasangan suami-istri dari uang mereka berdua, hibah barang atau uang dari suami ke istri, atau tabungan gaji suami-istri yang disatukan. Namun, pengertian ini akan sedikit berbeda saat kita membahasnya dalam status harta bersama dalam poligami nanti.

Konflik terkait harta dalam pernikahan monogami maupun poligami pun sebenarnya masih wajar. Namun, membiarkannya tanpa penyelesaian berpotensi membuat hubungan suami-istri renggang sampai berakhir dalam perceraian.

Dalam poligami, konflik berkepanjangan bisa muncul saat salah satu istri mendapati suaminya tak membagi harta bersama secara adil. Akibatnya, suami dihadapkan pada dilema untuk mempertahankan salah satu istri atau melepas yang lain.

Selain status harta bersama dalam poligami, ada juga harta bawaan yang merupakan harta milik suami atau istri sebelum mereka memutuskan berumah tangga. Bentuknya dapat berupa hadiah atau warisan dari keluarga.

Membedakannya dengan harta bersama pun cukup mudah, yakni dengan membandingkan tanggal dalam sertifikat atau nota pembelian dengan tanggal pernikahan.

Harta yang Anda dapatkan selama masa pernikahan jelas termasuk ke dalam kategori harta bersama, seperti yang dijelaskan dalam UU Perkawinan.

Namun, harta-harta yang diperoleh sebelum Anda dan pasangan berstatus sebagai pasutri tak bisa dimasukkan ke dalam harta bersama, sebab jenisnya masuk ke dalam harta bawaan. Selain itu, perbuatan hukum atas harta bawaan tak perlu melibatkan persetujuan pasangan.

Pengaruh Hukum Perkawinan Terhadap Harta Bersama dalam Poligami

Status Harta Bersama dalam Poligami

Setelah mengetahui pengertian harta bersama atau gono-gini, sekarang kita lihat bagaimana hukum perkawinan Indonesia mempengaruhi status harta bersama dalam poligami.

Sebagai gambaran, kita bahas dalam sebuah contoh kasus. Seorang pria bernama Ahmad menikahi perempuan bernama Citra dan memiliki anak berusia dua tahun.

Beberapa tahun kemudian, Ahmad meminta izin dan restu pada Citra untuk menikah lagi dengan perempuan lain bernama Nina. Sekitar tiga tahun kemudian, diketahui Ahmad memperistri seseorang lagi, masih atas seizin istri kesatu.

Masalah muncul saat Citra menyadari adanya pengurangan uang bulanan selama satu tahun terakhir. Selama ini, Ahmad hanya mengatakan kalau dia selalu membagi hartanya secara adil dan rata kepada istri-istrinya.

Namun, bagaimana dengan detail status harta bersama dalam poligami?

Apakah harta bersama yang dimiliki Ahmad dengan setiap istrinya sama atau ada yang dibedakan?

Untuk hal ini, Anda harus menengok kembali hukum perkawinan di Indonesia. Pernikahan di Indonesia menganut pernikahan dengan asas monogami atau hanya terdiri atas seorang suami dan seorang istri, seperti yang ditegaskan dalam UU Perkawinan pasal 3 ayat 1.

Lantas dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa asas pernikahan monogami boleh Anda simpangi selama mengikuti dan memenuhi ketentuan yang dijabarkan dalam perundang-undangan. Jika Anda ingin mempelajari detail terkait asas tersebut untuk referensi status harta bersama dalam poligami, silakan tengok Penjelasan Umum UU Perkawinan angka 4 huruf C.

Dalam poin tersebut ditegaskan bahwa walau pernikahan dengan lebih dari satu istri diizinkan dan dikehendaki pihak-pihak yang terlibat, sejumlah persyaratan tertentu harus dipenuhi dan memperoleh keputusan dari Pengadilan. Dengan kata lain, Anda harus menggunakan hukum perkawinan lain, dalam hal ini adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pengaturan Harta Bersama Berdasarkan KHI

Kasus yang dialami Ahmad dan istri-istrinya dapat diselesaikan dengan mempelajari Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 seputar Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Terkait status harta bersama dalam poligami dan putusan Pengadilan yang mengabulkannya, hal-hal tersebut sudah diatur dalam pasal 56 ayat 1.

Jika dalam UU Perkawinan harta bersama adalah harta yang dikumpulkan pasutri selama masa pernikahan, maka KHI menegaskan bahwa harta bersama tak menutup kemungkinan merupakan harta milik masing-masing suami atau istri. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat simak pasal 94 dalam KHI yang secara khusus mengatur ketentuan tersebut:

1.      Harta bersama dari pernikahan seorang suami dengan lebih dari satu istri sifatnya terpisah atau berdiri sendiri;

2.      Kepemilikan harta bersama dari pernikahanan seorang suami dengan lebih dari seorang istri sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat 1 akan dihitung saat berlangsungnya akad untuk pernikahan kedua, ketiga, atau keempat.

Berdasarkan dua ayat dari pasal tersebut, status harta bersama dalam poligami untuk istri kesatu terpisah dari istri-istri lainnya. Kemudian, untuk melindungi istri kesatu, maka harta yang didapatkan suami saat menjalani ikatan pernikahan akan dikategorikan sebagai harta benda milik sang suami dan istri kesatu.

Kemudian, saat suami menikah lagi dengan istri kedua dan masih mempunyai ikatan pernikahan dengan istri kesatu, maka perhitungan atas harta bersama akan menjadi hak suami, istri kesatu dan istri kedua. Ketentuan ini pun bakal berlaku saat suami menikah lagi dengan istri ketiga dan istri keempat.

Artinya, harta bersama dalam perkawinan poligami akan dihitung saat suami melakukan akad nikah kedua, ketiga, dan keempat.

Kembali pada kasus Ahmad, Citra berhak mendapatkan transparansi terkait status harta bersama dalam poligami. Pasalnya, ada kemungkinan Ahmad memang mengubah jumlah uang bulanan yang dibagikan kepada istri-istrinya, terutama dengan aturan kalau harta bersama dihitung setelah akad kedua dilaksanakan.

Rincian yang diberikan Ahmad terkait uang bulanan pun akan menekan risiko konflik sehubungan harta bersama dalam pernikahannya.

Namun, pembagian harta bersama yang diatur KHI tak terlepas dari kekurangan. Beberapa orang menganggap ketentuannya terkesan kurang adil, terutama kalau benda yang diberikan kepada setiap istri berbeda-beda, sehingga status harta bersama dalam poligami dipertanyakan.

Sebagai contoh, suami bisa saja memberikan rumah dan barang bergerak lain kepada istri kedua, ketiga, serta keempat yang jumlahnya tak melebihi sepertiga dari total harta bersama yang diperoleh selama dalam masa perkawinan dengan istri-istri tersebut. Bagaimanapun, harta yang diserahkan harus mengikuti perhitungan harta bersama.

Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa menurut Kompilasi Hukum Islam, istri kesatu berhak menerima perlindungan hukum atas harta bersama yang didapatkan. Ketentuan tersebut berlaku sampai batas berlangsungnya pernikahan selanjutnya atau sejak akad kedua.

Demikian penjelasan seputar harta bersama dan ketentuan hukumnya dalam pernikahan berasas poligami. Untuk mencegah kesalahpahaman dan konflik berkelanjutan, Anda dapat minta bantuan dari ahli agar status harta bersama dalam poligami jelas dan tegas.

Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya@imamhw.com untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di bidangnya.

Jangan biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda!