RUPS Tahunan! Perlukah Start-up Membuatnya?

Harta-Bersama-Berdasarkan-Hukum-Islam-&-Hukum-di-Indonesia

RUPS Tahunan! Perlukah Start-up Membuatnya? | Istilah Perusahaan start-up, sebenarnya tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Dalam praktiknya, perusahaan start-up dikenal sebagai perusahaan rintisan, yang baru saja didirikan atau beroperasi.

Biasanya perusahaan startup ini identik dengan perusahaan yang bergerak di bidang IT atau menggunakan IT dalam kegiatan usahanya.

Namun, sejatinya setiap usaha baru dapat saja dikategorikan dengan istilah tersebut.

Seringkali, kami mendapati para founder startup yang menanyakan apakah startup juga perlu membuat RUPS tahunan.

Pada dasarnya, RUPS tahunan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 78 ayat 2), wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Lalu, apakah yang perlu disampaikan dalam RUPS Tahunan?

Dalam RUPS tahunan, semua dokumen yang berkaitan dengan laporan tahunan wajib disampaikan oleh Direksi. Laporan tahunan ini sendiri wajib telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris (untuk memastikan fungsi pengawasan komisaris berjalan).

Laporan tahunan dimaksud harus memuat sekurang-kurangnya:

  1. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
  2. laporan mengenai kegiatan Perseroan;
  3. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
  4. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
  5. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
  6. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
  7. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.

Penting untuk diketahui pula, bahwa laporan keuangan dimaksud wajib dilakukan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Selain itu, Direksi juga perlu memahami hal-hal di atas yang tercantum dalam laporan tahunan.

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa RUPS tahunan merupakan kewajiban untuk dilaksanakan.

Selain dari bentuk tanggung jawab direksi dan komisaris kepada pemegang saham, dengan dilaksanakannya RUPS tahunan, perusahaan dapat melakukan evaluasi atas kinerja perusahaan, sehingga diharapkan di tahun berikutnya dapat dilakukan perubahan yang lebih baik.

IHW Lawyers, dengan berbekal pengalaman dan pemahaman hukum yang terus bertambah, dapat membantu persoalan hukum dan menjadi konsultan hukum yang tepat. Silakan hubungi IHW Lawyer di 0812-1203-9060 atau email di tanya@imamhw.com.

Baca juga: Anggaran Dasar PT serta Hal Penting di dalamnya

Muhammad Iqbal, S.H.

Penulis