Prosedur Pendirian Perusahaan Perorangan di Indonesia

Prosedur Pendirian Perusahaan Perorangan di Indonesia

Perusahaan perorangan merupakan suatu badan usaha yang didirikan dengan ciri dimana modal perusahaan tersebut dimiliki oleh satu orang. Dengan demikian, segala macam konsekuensi yang berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan akan dibebankan kepada satu orang sebagai pemilik perusahaan tersebut.

Tiap pelaku usaha tentu memiliki keinginan untuk melakukan pendirian badan usaha sehingga ia dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya. Pendirian badan usaha ini juga bertujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan ekonomi sekaligus memperoleh keuntungan dari bidang usaha yang dijalankan. Salah satu yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha yang hendak melakukan pendirian badan usaha adalah mempelajari serta memperhatikan ketentuan serta aturan yang berlaku, khususnya meliputi prosedur serta tata cara pendirian badan usaha.

Di Indonesia, pendirian badan usaha berupa Perusahaan Perorangan pada umumnya dilakukan oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Akan tetapi di lain sisi, pada skala besar bentuk badan usaha ini pada umumnya berbentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Salah satu yang membedakan pendirian badan usaha dalam bentuk Perusahaan Perorangan dengan bentuk badan usaha lainnya adalah kepemilikan perusahaan yang hanya dimiliki pribadi atau individu. Akan tetapi, hal ini tidak menutup kemungkinan adanya modal tambahan yang masuk ke dalam perusahaan yang bersumber dari instansi ataupun badan usaha lain.

Selain prosedur pendirian badan usaha dalam bentuk Perusahaan Perorangan yang relatif mudah dan cukup singkat, Perusahaan Perorangan cukup banyak diminati karena besaran modal yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha juga relatif murah dan terjangkau. Hal ini tentu dianggap sebagai peluang yang dapat memberikan keuntungan, khususnya bagi pelaku UMKM ataupun pelaku usaha pemula yang masih memiliki keterbatasan modal.

Pendirian badan usaha berbentuk Perusahaan Perorangan ini tidak membutuhkan banyak dokumen perizinan. Akan tetapi, adanya keterbatasan pengetahuan serta informasi yang diperoleh oleh pelaku usaha khususnya pelaku usaha pemula dan pelaku UMKM dapat mengakibatkan proses pendirian badan usaha dapat memakan waktu lama, kecuali apabila pelaku usaha tersebut menggunakan pihak ketiga yang menyediakan jasa pendirian badan usaha sehingga tidak perlu mengurus segala macam hal-hal yang berkaitan dengan pendirian badan usaha secara mandiri.

Pendirian badan usaha perorangan dianggap mudah dan sederhana dikarenakan beberapa keunggulan yang tidak dimiliki oleh pendirian badan usaha dalam bentuk lainnya. Pelaku usaha yang merupakan pribadi ataupun individu sebagai pemilik memang akan dibebankan tanggung jawab sepenuhnya berkaitan dengan segala macam hal yang akan terjadi di kemudian hari. Di sisi lain, hal ini dinilai menguntungkan karena apabila perusahaan mendapatkan keuntungan, maka seluruh keuntungan tersebut menjadi hak bagi pemilik perusahaan yang merupakan pribadi ataupun individu.

Badan usaha perorangan juga mudah didirikan karena prosedur pendirian yang tidak terlalu sulit untuk dilakukan. Di sisi lain, badan usaha ini juga mudah untuk dibubarkan. Hal ini dikarenakan perusahaan yang didirikan ini tidak melibatkan banyak pihak sehingga bentuk perusahaan ini dapat dikatakan fleksibel mengingat kemudahan dalam pendirian serta pembubarannya.

Pendirian badan usaha perorangan tidak akan membebankan pelaku usaha untuk menanggung besaran pajak yang relatif tinggi. Bentuk perusahaan yang simpel dan sederhana ini membuat besaran pajak yang ditanggung oleh perusahaan dapat dikatakan rendah, tidak seperti bentuk badan usaha lainnya. Selain itu, kerahasiaan dalam perusahaan dapat lebih terjaga. Hal ini sekali lagi dikarenakan tidak banyaknya pihak yang terlibat dalam perusahaan.

Dalam melakukan pendirian badan usaha perorangan, beberapa hal yang perlu diperhatikan dan disiapkan oleh pelaku usaha di antaranya:

  1. Pertama, pihak yang hendak menjalankan kegiatan usaha, apakah merupakan seorang pribadi atau individu, atau ada pihak lainnya baik itu keluarga, teman, serta kerabat. Pelaku usaha juga perlu menentukan jenis bidang usaha yang jelas yang akan dilakukan. Selain itu, pelaku usaha juga perlu menentukan besaran modal dalam badan usaha yang hendak didirikan termasuk dari mana sumber modal tersebut berasal, apakah dari tabungan pribadi yang dimiliki ataukah pinjaman dari pihak lain.
  2. Kedua, pelaku usaha perlu menyiapkan pembukuan mengenai keadaan serta jumlah kekayaan yang dimiliki badan usaha saat ini, kebutuhan apa saja yang diperlukan oleh kegiatan usaha yang akan dijalankan, serta perjanjian kerja yang barangkali dilakukan oleh perusahaan. Dalam pembukuan tersebut, pelaku usaha juga perlu menuliskan dengan jelas mengenai keluar-masuknya surat ataupun dokumen pada saat berlangsungnya kegiatan usaha. Arsip mengenai surat ataupun dokumen tersebut disusun dengan rapi dan berurutan sehingga apabila sewaktu-waktu diperlukan, maka pelaku usaha tidak merasa kesulitan untuk menunjukkannya.
  3. Hal terakhir yang perlu diperhatikan adalah pelaporan keuangan perusahaan yang jelas dan terperinci serta kepatuhan dalam membayar pajak perusahaan. Berbagai macam hal yang perlu diperhatikan ini tidak hanya berlaku dalam pendirian badan usaha dalam bentuk perusahaan perorangan, namun juga dalam pendirian badan usaha dalam bentuk lainnya.

 

Prosedur Pendirian Perusahaan Perseorangan

  1. Akta Pendirian Pemilik
  2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ Izin Gangguan (HO)
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (Sekarang diganti menjadi Nomor Induk Berusaha)

Referensi: Panduan Pendirian Badan Usaha di Indonesia

IHW dapat membantu Anda menangani perizinan usaha perseorangan Anda! informasi lebih lanjut dapat menghubungi di email tanya@imamhw.com

× Ada yang dapat kami bantu?