Gugat Cerai Di Kota Lain

Pembagian Harta Bersama Hasil Usaha Ketika Terjadi Perceraian

Dalam mengajukan permohonan perceraian, seorang suami atau istri perlu memperhatikan pengadilan mana yang berwenang untuk menangani perkara perceraian tersebut. Lantas, bisakah gugat cerai dilakukan di kota lain?

Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia memperbolehkan seorang suami atau istri mengajukan permohonan perceraian, apabila rumah tangga yang telah dijalani tersebut dirasa tidak lagi dapat dipertahankan.

Namun perlu diketahui bahwa untuk mengajukan permohonan perceraian harus ada alasan yang melatarbelakangi permohonan perceraian diajukan. Alasan-alasan ini secara spesifik disebutkan dalam Undang-Undang, di antaranya :

  • Bagian penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP)
  • Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UUP

Pengertian Gugat Cerai

Dalam kaidah Hukum Islam, terdapat dua bentuk permohonan perceraian yaitu :

  • Talak, merupakan permohonan perceraian yang diajukan oleh seorang suami terhadap istrinya;
  • Gugatan, merupakan permohonan perceraian yang diajukan oleh seorang istri terhadap suaminya.

Gugat cerai merupakan suatu tuntutan hak yang diajukan ke pengadilan, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan. Gugat cerai ini diajukan oleh seorang istri sebagai bentuk permohonan pengajuan perceraian terhadap pasangannya.

Seorang istri yang hendak mengajukan permohonan gugat cerai ke pengadilan perlu menunjukkan surat nikah sebagai bukti bahwa ia telah melangsungkan perkawinan secara sah menurut hukum dan tercatat.

Selain membuat surat gugatan yang memuat alasan dan segala macam tuntutan yang diajukan, istri yang hendak menggugat suaminya juga harus mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan.

Selain untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim, bukti-bukti ini juga diperlukan untuk menguatkan alasan permohonan perceraian yang diajukan ke persidangan.

Di antara bukti-bukti yang di diperlukan, antara lain sebagai berikut :

  • Bukti adanya perkawinan yang tercatat dan dinyatakan sah menurut hukum. Bukti ini berupa surat atau Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) istri sebagai penggugat. KTP digunakan sebagai pembuktian domisili hukum.
  • Apabila dalam ikatan perkawinan tersebut telah lahir seorang atau beberapa orang anak, maka diperlukan Akta Kelahiran anak yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Ini merupakan bukti kelahiran untuk menunjukkan bahwa istri sebagai penggugat adalah ibu kandung dari anak tersebut, dan suami sebagai tergugat adalah ayah kandung dari si anak.
  • Kartu Keluarga.
  • Bukti-bukti lain yang menunjukkan alasan perceraian.

Misalnya, apabila seorang istri mengajukan gugat cerai karena mendapat perlakuan kurang menyenangkan dalam rumah tangganya atau bahkan ia menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), maka dapat dilampirkan foto atau gambar serta hasil visum luka lebam akibat penganiayaan yang dialaminya.

Kemudian misalnya istri mengajukan gugat cerai dikarenakan suaminya selingkuh yang dianggap sebagai perbuatan zina, maka ia juga harus dapat membuktikannya; atau paling tidak, ia harus mendatangkan saksi-saksi yang dapat memberikan kesaksian di persidangan.

  • Apabila dalam gugatan yang diajukan, istri menuntut nafkah pada suami, maka ia perlu melampirkan slip gaji sebagai bukti penghasilan suami.
  • Apabila dalam gugatan yang diajukan, istri menuntut harta gono-gini atau harta bersama, maka perlu dilampirkan surat kepemilikan atas harta.

Misalnya, Surat Kepemilikan atas Tanah; Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); dan lain sebagainya.

Alasan Gugat Cerai

Permohonan Gugat Cerai akan dikabulkan oleh Majelis Hakim, apabila alasan-alasan yang dikemukakan sesuai dengan ketentuan yang berlalu.

Beberapa alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan gugat cerai di Pengadilan Agama antara lain sebagai berikut :

  • Suami telah melakukan perbuatan zina.
  • Suami merupakan seorang pemabuk.
  • Suami merupakan seorang pejudi.
  • Suami dengan sengaja pergi atau tiba-tiba menghilang tanpa kabar selama dua tahun berturut-turut.
  • Suami mendapat hukuman penjara selama lima tahun atau lebih.
  • Suami tidak dapat menjalankan peran serta kewajibannya sebagai suami dikarenakan adanya cacat fisik atau menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  • Terjadi perselisihan dan pertikaian secara terus-menerus dengan suami, hingga kecil kemungkinan untuk dapat berdamai dan rukun kembali.
  • Suami melanggar taklik talak yang telah diucapkan ketika ijab-kabul.
  • Suami pindah agama atau murtad yang mengakibatkan timbulnya ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

Kemana Gugat Cerai Diajukan?

Gugat Cerai Di Kota Lain

Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UUPA) menyebutkan :

(1) Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.

(2) Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

(3) Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Berdasarkan ketentuan UUPA, terdapat beberapa opsi untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Pertama, istri yang hendak mengajukan gugat cerai dapat mendatangi pengadilan sesuai dengan tempat di mana ia tinggal.

Kedua, apabila istri berada di luar negeri, maka gugat cerai dapat diajukan ke pengadilan tempat di mana suaminya tinggal.

Ketiga, apabila kedua belah pihak, baik suami maupun istri berada di luar negeri, maka gugat cerai diajukan ke pengadilan tempat di mana sebelumnya mereka melangsungkan perkawinan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Sementara bagi yang beragama Islam, ada sedikit perbedaan dalam hal pengajuan permohonan perceraian.

Apabila seorang suami yang beragama Islam ingin menceraikan istrinya, maka pengajuan permohonan perceraian atau yang biasa disebut ikrar talak dilakukan pada pengadilan tempat istrinya tinggal.

Di sisi lain, ketika seorang istri yang beragama Islam hendak mengajukan gugatan perceraian atas suaminya, maka Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan:

Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.

Dengan demikian, gugatan perceraian tersebut diajukan kepada pengadilan tempat ia (istri) tinggal.

Gugat Cerai di Kota Lain

Berdasarkan pemaparan di atas, maka gugat cerai di kota lain dapat dilakukan. Namun sebagai catatan penting, sebelum mengajukan gugat cerai ke pengadilan, seorang istri perlu memperhatikan setidaknya dua hal berikut :

  1. Apabila istri yang hendak mengajukan permohonan perceraian merupakan non muslim atau bukan beragama Islam, maka ia mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Negeri. Sedangkan jika ia merupakan seorang muslim, maka gugat cerai diajukan ke Pengadilan Agama.
  2. Pada dasarnya, bagi seorang istri yang ingin mengajukan gugat cerai, permohonan perceraian tersebut diajukan ke pengadilan tempat di mana ia tinggal. Namun tetap memungkinkan untuk mengajukan permohonan gugat cerai ke pengadilan di mana tergugat tinggal, khususnya untuk hal ini jika istri sebagai penggugat tengah berada di luar negeri.

Membutuhkan bantuan hukum? Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya@imamhw.com untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di bidangnya.

Jangan biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi menggangu ketenangan hidup Anda!

× Ada yang dapat kami bantu?