Prosedur dan Syarat Mengajukan Gugatan Cerai

Prosedur dan Syarat Mengajukan Gugatan Cerai

Saat pasangan suami istri sudah tidak bisa lagi menemukan keharmonisan dalam rumah tangga dan segala upaya sudah dicoba namun belum berhasil, pilihan untuk bercerai tampaknya bisa menjadi keputusan yang tepat. Namun tak banyak yang tahu apa saja persyaratan dan bagaimana prosedur mengajukan gugatan cerai.

 

Yuk simak ulasannya di bawah ini:

 

Pertama, Anda harus pastikan dulu bahwa perkawinan Anda tercatat secara resmi.

 

Untuk yang memilih menikah secara Islam, perkawinan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan yang  bukan secara Islam, perkawinannya dicatat di kantor kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).

 

Jika perkawinan Anda tidak tercatat secara resmi di dua instansi di atas, maka Anda tidak bisa mengurus perceraian Anda di pengadilan.

 

Kedua, siapkan dokumen yang akan dibutuhkan di pengadilan. Dokumen itu antara lain KTP, kartu keluarga, akta perkawinan / buku nikah, hingga akta kelahiran anak jika sudah ada anak yang dilahirkan dari perkawinan itu.

 

Dokumen itu penting untuk menunjukkan bahwa perkawinan Anda memang tercatat secara hukum seperti disebutkan pada poin kesatu.

 

Dokumen lain yang tak kalah penting disiapkan adalah gugatan. Gampangnya, gugatan itu terdiri dari dasar gugatan dan tuntutan gugatan.

 

Dasar gugatan adalah penjelasan kronologis mengenai kehidupan  rumah tangga. Mulai dari kapan mulai menikah, berapa dan kapan anak Anda dilahirkan, apa dan kapan permasalahan Anda dengan pasangan mulai muncul, hingga fakta yang menunjukkan rumah tangga Anda tidak dapat dipertahankan lagi.

 

Lalu pada bagian tuntutan gugatan, Anda bisa menuliskan apa yang Anda harapkan dari putusan hakim. Biasanya pada bagian ini berisikan agar hakim mengabulkan gugatan perceraian, memutuskan mengenai hak asuh anak dan termasuk juga kewajiban nafkah untuk anak.

 

Ketiga, mendaftarkan gugatan ke pengadilan yang berwenang. Bagian ini berkaitan erat dengan poin kesatu di atas.

 

Jika pernikahan Anda dicatatkan di KUA maka gugatan diajukan ke pengadilan agama. Namun bila perkawinan Anda tercatat di Dukcapil maka gugatan diajukan ke pengadilan negeri.

 

Pengadilan agama atau pengadilan negeri mana yang berwenang? Hal itu akan diterangkan lebih jauh di artikel tersendiri.

 

Yang pasti, ada banyak tahapan dan rangkaian persidangan yang harus Anda lalui sampai pada tahap putusan hakim. Sebagai contoh ada tahapan mediasi, ada pula rangkaian persidangan dengan agenda jawab-menjawab gugatan, serta persidangan untuk mengajukan bukti dan saksi.

 

Keempat, mengurus akta cerai. Anda yang mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama boleh sedikit senang. Karena jika gugatan Anda dikabulkan maka Anda bisa mengurus sekaligus akta cerai di pengadilan agama.

 

Beda halnya bagi yang mengurus perceraiannya di pengadilan negeri. Setelah menerima putusan hakim yang menyatakan putusnya perkawinan, Anda masih harus membawanya ke dukcapil untuk mengurus akta cerai.

 

Demikian artikel mengenai prosedur dan syarat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Boleh kok dishare ke teman atau keluarga yang membutuhkan 🙂

 

Membutuhkan bantuan pengacara perceraian? Anda dapat menghubungi IHW di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya@imamhw.com jika butuh jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman.

Jangan biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda.

 

× Ada yang dapat kami bantu?