Posts Tagged ‘Pasal 37 UU Perkawinan’

Pembagian Warisan Berkaitan dengan Harta Gono-gini

Pembagian Warisan Berkaitan dengan Harta Gono-gini

Gana-gini atau yang kerap dikenal dengan sebutan harta gono-gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri, demikian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa terdapat dua jenis harta dalam perkawinan. Pertama, harta benda yang diperoleh selama perkawinan atau yang…

Read More