Istri Gugat Cerai, Suami Menolak atau Tidak Datang? Ini Aturannya

Istri Gugat Cerai, Suami Menolak atau Tidak Datang? Ini Aturannya

Istri gugat cerai namun suami menolak atau tidak datang, berikut aturan yang berlaku di Indonesia.

Dalam sidang perkara perceraian, ketidak hadiran atau in absensia merupakan sebuah poin penting. Hal tersebut dapat mempengaruhi putusan dari Majelis Hakim untuk nasib tergugat. Mengapa hal tersebut bisa terjadi?

Bagaimana apabila seorang istri yang mengajukan gugatan kemudian suaminya menolak atau tidak datang? Mari kita simak penjelasan berikut.

Tujuan dibinanya perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera, hal ini sesuai dengan amanat yang tertera dalam Undang-Undang Perkawinan.

Sehingga apabila akhirnya harus terjadi perceraian, maka kedua pasangan yang berperkara ini wajib menyertakan alasan-alasan yang valid, serta kasusnya wajib didaftarkan ke Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri setempat. Agar kesakralan pernikahan tidak disamakan dengan sebuah permainan.

Seperti yang tersurat dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yakni:

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Seperti yang telah disebutkan di awal, pada tahapan pendaftaran perceraian wajib mencantumkan alasan-alasan kuat yang menyatakan bahwa antara pasangan suami isteri sudah tidak dapat melanjutkan hubungan pernikahannya lagi.

Maka dari itu Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merinci berbagai alasan yang dapat mendasari terjadinya perceraian, diantaranya yakni:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain, dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami ataupun isteri; dan
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Apakah Anda sudah mempelajari detil alasan-alasan di atas? Kalau sudah, mari kita melangkah ke tahapan selanjutnya.

Langkah selanjutnya ialah menentukan pengadilan mana yang berwenang menyidangkan gugatan cerai Anda. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan berbunyi Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan. Sehingga perceraian dianggap tidak sah apabila dilakukan di luar persidangan.

Aturan dasar untuk menentukan pengadilan mana yang tepat untuk mendaftarkan perkara Anda ialah bagi yang beragama Islam dapat mendaftarkan perceraiannya di Pengadilan Agama. Kemudian bagi yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu bisa mendaftarkan di Pengadilan Negeri domisili tergugat.

Lalu rincian lengkap mengenai pengadilan yang tepat untuk mengajukan perceraian dapat ditemui dalam PP Nomor 9 Tahun 1975, yang kami rangkum sebagaimana berikut ini:

  1. Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
  2. Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas, tidak diketahui, atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, maka gugatan perceraian dapat diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
  3. Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan perceraian bisa diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Dimana nantinya Ketua Pengadilan akan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
  4. Apabila salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut, maka penggugat dapat mengajukan gugatannya kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah.
  5. Apabila terjadi perselisihan antara suami dengan istri, maka perkara perceraian dapat diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat.
  6. Ketika salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dan terjadi setelah perkawinan berlangsung. Maka untuk mendapatkan putusan perceraian, sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang memutuskan perkara hukum sebelumnya, disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Persyaratan Perceraian

Setelah menentukan pengadilan yang benar, maka kita sampai pada tahapan pendaftaran sidang. Berbagai persyaratan perceraian yang dapat Anda temui di website-website Pengadilan diantaranya adalah:

  1. Akta atau buku Nikah yang asli;
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk. Jika memungkinkan dari kedua belah pihak;
  3. Copy Kartu Keluarga; dan
  4. Copy Akta Lahir Anak (apabila ada).

Tahapan Sidang Perceraian di Pengadilan

Ketika tahapan pendaftaran terpenuhi, maka kita masuk dalam fase selanjutnya yaitu persidangan di Pengadilan. Tahapan sidang perceraian umumnya ialah sebagai berikut:

  1. Mediasi;
  2. Pembacaan Gugatan atau Permohonan;
  3. Jawaban Tergugat atau Termohon;
  4. Replik Penggugat atau Pemohon;
  5. Duplik Tergugat atau Termohon;
  6. Pembuktian dari Penggugat atau Pemohon;
  7. Pembuktian dari Tergugat atau Termohon;
  8. Kesimpulan;
  9. Musyawarah Majelis dan Pembacaan Putusan.

Setiap kali pengadilan akan memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut. Penggugat dan tergugat diberi tahu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang pertama diadakan.

Namun ketika salah satu pihak berhalangan hadir baik itu disengaja maupun tidak maka terdapat konsekuensi yang harus ditanggung.

Dalam kasus ini kita akan mengumpamakan seorang istri sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat, dimana sang suami menolak atau memiliki kecenderungan untuk tidak hadir dalam persidangan atau bahkan ghaib. Maka panggilan kepada tergugat akan diupayakan melalui siaran radio.

Dimana antara pengumuman pertama dengan pengumuman kedua mempunyai jarak selama 1 (satu) bulan, dan antara pengumuman kedua dengan hari sidang jaraknya minimal 3 (tiga) bulan.

Apabila sampai akhirnya sang suami maupun kuasa hukumnya tidak datang juga, maka Majelis Hakim dapat mengeluarkan putusan verstek, yaitu sebuah putusan yang dijatuhkan kepada tergugat karena tidak hadir dalam sidang dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

Ketidak Hadiran Salah Satu Pihak dalam Sidang Perceraian

Ketetapan lainnya yang mengatur mengenai ketidakhadiran salah satu pihak dalam sidang cerai,  dapat kita simak dalam pasal-pasal berikut ini:

  • Pasal 138 Kompilasi Hukum Islam

Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tergugat tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media massa lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama tersebut.

Apabila hal tersebut sudah dilakukan, namun pada kenyataannya tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, maka gugatan dari istri akan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan.

  • Pasal 131 Kompilasi Hukum Islam

Kemudian bagi yang muslim, bilamana suami melakukan permohonan talak kepada istrinya melalui pengadilan agama, dan pada saat sidang terakhir (sidang pengucapan ikrar talak) suami tersebut tidak hadir dan kuasa hukumnya pula tidak hadir. Kemudian dalam tempo 6 (enam) bulan hak suami untuk mengikrarkan talak menjadi gugur, terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak, hingga pada akhirnya ikatan perkawinan tersebut tetap utuh.

  • Herzien Inlandsch Reglement (I.R) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B.)

Dimana dalam Herzien Inlandsch Reglement pada Pasal 125 menyebutkan bahwa:

Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu  diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.

Seperti yang telah disebutkan di atas, ketidakhadiran dari tergugat menyebabkan tuntutan dari penggugat dalam surat gugatan itu diterima dengan putusan “verstek” atau “in absensia“, yang artinya putusan tak hadir. Putusan yang dijatuhkan secara verstek, tidak dapat dijalankan sebelum lewat 14 (empat belas) hari sesudah pemberitahuan.

Sesuai Pasal 129 Herzien Inlandsch Reglement, tergugat atau para tergugat yang dihukum dengan Verstek berhak mengajukan Verzet atau perlawanan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada tergugat, jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan.

Apabila tergugat mendapatkan keputusan verstek dua kali, maka perlawanannya (verzet) tidak akan diterima, artinya keputusan itu tidak dapat dilawan lagi.

Meskipun tergugat atau kuasanya tidak hadir, tetapi yang demikian itu tidak dengan sendirinya merupakan alasan bagi dikabulkannya gugatan perceraian apabila gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan atau alasan-alasan sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

Istri Gugat Cerai, Suami Menolak atau Tidak Datang? Ini Aturannya

Pentingnya Peran Kuasa Hukum

Padahal, Anda bisa saja melakukan pemberian kuasa kepada pengacara perceraian untuk mewakili Anda. Bukan hanya hadir dalam persidangan, kuasa hukum juga dapat berperan dalam mengurus semua hal yang berkaitan dengan perkara perceraian. Seperti Pasal 30 PP Nomor 9 Tahun 1975 yang menyatakan tentang hal ini, yaitu:

Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami dan isteri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.

Dalam menghadapi perkara perceraian, pihak yang berperkara, yaitu suami dan isteri, dapat menghadiri sendiri sidang atau didampingi oleh kuasanya, atau sama sekali menyerahkan kepada kuasanya dengan membawa surat nikah/rujuk, akta atau buku nikah, beserta surat keterangan lainnya yang diperlukan.

Berikut adalah beberapa peran penting kuasa hukum atau pengacara perceraian dalam membantu Anda untuk memenangkan perkara, kurang lebihnya sebagai berikut ini:

  1. Mendampingi klien di tingkat persiapan, pendaftaran, persidangan dan koordinasi dalam penerbitan akta cerai;
  2. Memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak klien dan proses peradilan;
  3. Menyusun strategi dalam menghadapi persidangan;
  4. Melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping (apabila terjadi kasus seperti KDRT), dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya;
  5. Menggantikan klien dalam menghadiri persidangan;
  6. Menggantikan klien dalam pembacaan ikrar talak (apabila cerai talak).

Setelah membaca artikel ini apakah Anda sudah mulai menyusun strategi untuk melangkah ke level pengumpulan berkas perceraian? Sebagai permulaan, mulailah membuka komunikasi dengan konsultan perkawinan demi menambah wawasan Anda untuk menemukan pengacara yang tepat dalam menghadapi perkara perceraian tersebut.

Anda butuh konsultasi atau jasa hukum keluarga untuk mengurus masalah perceraian? Anda dapat menghubungi IHW di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya@imamhw.com untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman dibidangnyanya.

Jangan biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda!

Baca juga: Penetapan Hak Asuh Anak Jika Istri Menggugat Cerai

× Ada yang dapat kami bantu?