Hukum Keluarga
Gugat Cerai Tanpa Buku Nikah
Sebagaimana kita ketahui bahwa buku nikah merupakan dokumen penting yang secara resmi dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Buku nikah juga menjadi bukti fisik bahwa perkawinan telah dilangsungkan secara sah dan tercatat. Selain fungsinya sebagai bukti otentik atas sahnya suatu perkawinan, buku nikah juga termasuk salah satu syarat administratif dalam hal pengajuan permohonan perceraian. Lantas,…
Read MoreHak Istri Setelah Cerai: Nafkah Iddah, Mut’ah, Harta Bersama, dan Nafkah Anak
Ringkasan jawaban: Setelah bercerai, istri dapat menuntut nafkah iddah, mut’ah, nafkah lampau (madhiyah), seperdua harta bersama, serta hak asuh dan nafkah anak. Hak ini tidak hanya berlaku dalam cerai talak. Istri yang menggugat cerai pun dapat memperolehnya selama tidak terbukti nusyuz (SEMA 3/2018). Kuncinya, hak tersebut harus dicantumkan dalam gugatan agar hakim memerintahkan pembayarannya sebelum…
Read MorePembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian
Dalam proses perceraian antara suami dan istri, pembagian harta gono-gini tentu yang paling sulit dilakukan. Walaupun dalam peraturan umum harta keluarga akan dibagi dua secara rata, dalam kenyataannya, hal ini lebih sulit. Membagi harta secara rata di sini bukan dua sama besar, melainkan sesuai kebutuhan. Jadi saat suami masih bekerja dan si istri tidak bekerja…
Read MoreDampak Perjanjian Pra Nikah Dalam Perkawinan
Bahasan kali ini akan mengulas dampak perjanjian pra nikah, ternyata perjanjian yang dibuat sebelum menikah ini memiliki dampak kedepannya. Anda bisa simak baik-baik ulasannya di bawah ini supaya tidak salah dan keliru dalam pembuatan perjanjian ini. Dalam undang-undang nama resmi dari perjanjian pernikahan adalah perjanjian pra nikah. Perjanjian perkawinan ini merupakan sebuah perjanjian yang dilakukan…
Read More