Bisakah Perceraian dilakukan Tanpa Sidang?

Perceraian merupakan suatu hal yang mungkin tidak dapat dihindari ketika permasalahan di dalam keluarga tidak menemui titik temu karena suatu hal yang terjadi diantara suami atau istri.
Kerap kali individu yang yang ingin bercerai memiliki pertanyaan mengenai dapatkah perceraian dilalui tanpa sidang?
Bahkan, dalam kehidupan sehari-hari pun rasanya tak jarang pula kita jumpai pasangan yang akhirnya mengakhiri hubungan mereka begitu saja, tanpa melalui proses persidangan di pengadilan.
Lantas, bagaimana status keduanya di mata hukum? Apakah bisa perceraian dilakukan tanpa sidang?
Berikut cara mengurus perceraian tanpa sidang.
Penyebab Perceraian
Perceraian merupakan salah satu sebab berakhirnya suatu ikatan perkawinan. Selain perceraian, sebab lain berakhirnya ikatan perkawinan bisa dikarenakan adanya peristiwa kematian atau adanya putusan dari pengadilan.
Di balik perceraian yang terjadi, tentu ada hal-hal yang menjadi penyebab salah satu pihak, baik dari suami atau istri mengajukan permohonan perceraian ke pengadilan. UU Perkawinan telah mengatur alasan-alasan yang dimaksud ini.
Dalam Pasal 39 UU Perkawinan disebutkan bahwa ada enam alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan perceraian di pengadilan, yakni:
- Permohonan perceraian dapat dilakukan apabila salah satu pihak berbuat zina;
- Salah satu pihak, baik suami ataupun istri pergi dan tidak ada kabar selama dua tahun berturut-turut;
- Salah satu pihak mendapat hukuman lima tahun penjara atau lebih, dimana hukuman ini dapat memberikan dampak negatif hingga merugikan pihak lainnya;
- Salah satu pihak melakukan perbuatan pidana yang dapat membahayakan pihak lainnya, misalnya melakukan penganiayaan atau ancaman terhadap pihak lainnya;
- Salah satu pihak mengalami kekurangan fisik seperti cacat fisik ataupun menderita sakit yang berkepanjangan hingga kecil kemungkinan untuk dapat disembuhkan;
- Kedua belah pihak, antara suami dan istri terlibat dalam perselisihan atau pertengkaran besar hingga tak ada harapan untuk berdamai.
Pada dasarnya, adanya alasan-alasan yang menjadi syarat mengajukan permohonan perceraian tersebut dapat dikatakan sebagai upaya untuk menurunkan angka perceraian.
Para pihak, baik suami atau istri, harus menyiapkan bukti yang kuat sebagai pendukung dari salah satu alasan tersebut. Jadi, suami atau istri tidak bisa begitu saja mengajukan permohonan untuk cerai.
Adanya alasan yang harus dikuatkan dengan pembuktian ini, bagi sebagian orang dirasa sulit dan cukup merepotkan. Maka tak jarang kita temui kejadian dimana akhirnya suatu pasangan yang sebelumnya adalah suami-istri, memilih untuk mengakhiri hubungan begitu saja. Tanpa melalui proses persidangan di hadapan pengadilan.
Namun upaya untuk mempersulit proses perceraian tersebut tidak cukup memberikan dampak yang berarti. Dikutip dari katadata(dot)co(dot)id, laporan statistik Indonesia menyebutkan bahwa pada tahun 2021 lalu, jumlah kasus perceraian yang terjadi di Indonesia mengalami peningkatan hingga 53%.
Ini merupakan angka yang cukup fantastis dan terbilang tinggi. Dari data yang disebutkan ini, sebagian besar permohonan perceraian dilakukan oleh pihak istri.
Cara Mengurus Perceraian Tanpa Sidang
Penting untuk diketahui bahwa pada dasarnya tidak ada perceraian tanpa persidangan, kecuali antara suami dan istri sepakat untuk berpisah begitu saja, tidak secara hukum.
Pasal 39 ayat 1 UU Perkawinan secara jelas menyebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, di hadapan majelis hakim.
Dengan demikian, apabila ada pihak yang melakukan perceraian namun tidak dilakukan di persidangan, maka dapat dikatakan bahwa perceraian tersebut menjadi tidak sah secara hukum.
Ini akan berdampak pada perkawinan berikutnya, karena suatu perkawinan tanpa adanya akta cerai itu menjadi tidak sah.
Dokumen Perceraian

Apabila hendak mengajukan permohonan perceraian, maka seorang suami atau istri sebagai pihak yang mengajukan permohonan perceraian perlu menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya:
- Surat nikah (asli)
- Surat nikah yang telah dilegalisir disertai dengan materai (fotokopi sebanyak 2 lembar)
- KTP pihak yang mengajukan permohonan perceraian (fotokopi)
- Kartu Keluarga (fotokopi)
- Apabila telah memiliki anak, maka pihak yang mengajukan permohonan perceraian juga perlu menyiapkan akta kelahiran anak yang telah dilegalisir dan disertai dengan materai (fotokopi)
Setelah itu, pendaftaran dilakukan dengan datang langsung ke Pengadilan Agama (bagi pemohon muslim) atau ke Pengadilan Negeri (bagi pemohon non-muslim)
Apabila suami atau istri sebagai pihak pemohon ingin menambahkan gugatan harta gono-gini atau harta bersama, maka perlu menyiapkan surat kepemilikan atas harta dalam bentuk fotokopi. Surat yang dimaksud misalnya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tata Cara Perceraian di Pengadilan
Proses perceraian di pengadilan memang memakan waktu yang cukup lama. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya Majelis Hakim menyatakan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan dapat secara resmi dinyatakan bercerai.
Berikut beberapa tahapan dalam menempuh sidang perceraian:
Pengadilan Negeri
Bagi pemohon yang merupakan non-muslim, maka tahapan yang dilakukan ialah :
- Mengajukan permohonan perceraian yang disebut cerai gugat ke Pengadilan Negeri yang sesuai dengan domisili pihak satunya yang disebut tergugat.
- Pemeriksaan gugatan oleh Hakim
- Penetapan perceraian oleh Hakim
- Putusan perceraian yang didaftarkan kepada Pegawai Pencatat
Pengadilan Agama
Bagi pemohon yang muslim, maka perlu mengetahui jenis permohonan yang diajukan.
Sebagai informasi, di Pengadilan Agama terdapat dua macam jenis perceraian yang dapat diajukan ke pengadilan, yakni:
Pertama, apabila suami sebagai pihak yang mengajukan perceraian maka disebut sebagai talak.
Kedua, apabila istri sebagai pihak yang mengajukan perceraian maka disebut sebagai gugatan.
Proses yang harus dilalui, baik untuk cerai talak ataupun cerai gugat antara lain :
- Pemeriksaan oleh Hakim
- Upaya perdamaian atau mediasi oleh Hakim
- Apabila upaya perdamaian gagal dilakukan, maka perceraian diputus oleh Hakim
- Penetapan Hakim (bahwa perkawinan telah berakhir)
- Putusan perceraian yang didaftarkan kepada Pegawai Pencatat
Pengacara Perceraian
Satu-satunya cara mengurus perceraian tanpa sidang secara langsung adalah dengan menggunakan jasa pengacara perceraian. Sebagaimana kita ketahui bahwa pengacara merupakan seorang advokat atau ahli hukum yang bertugas atas nama dan untuk kepentingan klien.
Maka seorang pengacara perceraian berperan untuk mendampingi proses perceraian yang dilakukan oleh kliennya. Seorang pengacara juga dapat memberikan nasihat atau solusi untuk dipertimbangkan oleh klien pada saat menempuh proses perceraian.
Seorang suami atau istri yang menggunakan jasa pengacara dalam proses perceraian yang dilakukannya tetap harus menempuh sidang di pengadilan. Meski demikian, ia dapat memilih untuk tidak datang ke persidangan dengan cara mengutus pengacara perceraian sebagai perwakilannya.
Mengurus Perceraian melalui Daring
Saat ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) telah meluncurkan sistem daring yang bernama e-court. Beberapa layanan yang disediakan dan dapat digunakan antara lain:
- E-filing, yaitu pendaftaran perkara secara daring di pengadilan
- E-payment, yaitu pembayaran biaya perkara yang dilakukan secara daring
- E-summons, yaitu pemanggilan pihak yang berperkara secara daring
- E-litigation, yaitu persidangan yang dilakukan secara online
Apabila ingin membuat akun dan mendaftarkan diri untuk dapat masuk ke dalam sistem e-court ini, maka hal yang perlu dilakukan adalah melakukan pendaftaran secara langsung ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Petugas pengadilan akan mencatat dan melakukan verifikasi data untuk mendapatkan akses masuk (login) ke dalam sistem e-court.
Baca juga: Menggugat Cerai Tanpa Buku Nikah Apakah Bisa Dilakukan?
Penutup
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya tidak ada perceraian yang dapat dilakukan tanpa melalui persidangan di pengadilan.
Namun, baik suami ataupun istri dapat memilih untuk tidak hadir di persidangan dengan cara mengirimkan pengacara sebagai wakil dari dirinya. Dengan demikian, hal tersebut merupakan satu-satunya cara mengurus perceraian tanpa sidang.
Membutuhkan bantuan hukum? Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya@imamhw.com untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di bidangnya.
Jangan biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi menggangu ketenangan hidup Anda!
IHW, demikian sapaan lainnya. Sejak diangkat sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada tahun 2010, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini telah memegang banyak perkara litigasi. Mulai dari hukum pidana, perdata, hukum keluarga dan juga ketenagakerjaan.
