Harta Bersama Berdasarkan Hukum Islam & Hukum di Indonesia

Harta-Bersama-Berdasarkan-Hukum-Islam-&-Hukum-di-Indonesia

Mempelajari harta bersama berdasarkan hukum Islam & hukum di Indonesia akan membantu pasangan suami-istri dalam menjaga harta atau mengurusnya saat bercerai. Lantas, apa yang membedakan aturan harta bersama dalam hukum Islam dan hukum yang ditetapkan di Indonesia?

Hukum Harta Bersama dalam Agama Islam

Salah satu perbedaan mencolok dari ketentuan harta bersama berdasarkan hukum Islam & hukum di Indonesia adalah sumber hukum yang digunakan. Dalam hukum Islam yang diatur Al-Qur’an, sunnah, dan fikih, tak ada istilah yang merujuk pada harta bersama.

Adapun hukum yang dikenal adalah pemisahan harta antara suami dan istri, seperti yang tertera dalam surah An-Nisa ayat 12.

Indonesia pun menggunakan Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk mengatur perkawinan, perceraian, warisan, hingga pembagian harta sesuai syariat Islam. Adapun bagian dalam KHI yang mengatur harta bersama adalah Bab XIII seputar Harta Kekayaan dalam Perkawinan, dari pasal 85 sampai pasal 97.

Kedua pasal KHI yang membahas harta bersama berdasarkan hukum Islam & hukum di Indonesia tersebut mengungkapkan bahwa perceraian suami-istri (entah cerai mati atau lewat pengadilan) akan merujuk pada pasal 97.

Pasal ini menjelaskan bawa duda atau janda cerai masing-masing berhak menerima seperdua dari harta bersama. Dengan catatan, pasangan suami-istri tak mempunyai perjanjian lain saat masih menikah.

Islam juga mengenal perdamaian atau mediasi antara suami dan istri yang berselisih, termasuk dalam urusan harta bersama. Ketika pasutri mengajukan perceraian dan mempermasalahkan harta, mereka akan dihadapkan pada dua cara untuk menyelesaikan masalah, antara lain:

1. Perdamaian sesuai syariat Islam

Langkah perdamaian sebenarnya disinggung dalam harta bersama berdasarkan hukum Islam & hukum di Indonesia. Karena Islam tak mengenal harta bersama, akan sulit bagi suami dan istri yang berselisih apabila mereka kurang memahami prinsip keadilan dalam agama Islam.

Namun, Anda bisa memakai bantuan ustaz atau ulama yang sudah menguasai ketentuan dari Al-Qur’an, sunnah, dan fikih. Dengan begitu, perselisihan seputar harta dapat segera diselesaikan.

2. Pembagian harta bersama lewat Pengadilan Agama

Seperti yang diatur dalam KHI pasal 97, masing-masing duda dan janda mempunyai hak setengah bagian dari harta bersama yang didapatkan selama masa perkawinan.

Namun, tak semua harta dapat dikategorikan sebagai harta bersama. Pasalnya, pasal 87 turut menyinggung harta bawaan yang tak masuk ke dalam harta bersama.

Kemudian, dalam harta bersama berdasarkan hukum Islam & hukum di Indonesia, ada pula utang bersama pada KHI pasal 93. Secara garis besar, tak semua utang yang ditanggung istri atau suami dikategorikan sebagai utang bersama dengan rincian:

  • Pertanggungjawaban terhadap utang suami atau istri dibebankan pada masing-masing hartanya;
  • Pertanggungjawaban terhadap utang yang dilakukan demi kepentingan keluarga akan dibebankan kepada harta bersama;
  • Kalau harta bersama tak mencukupi, maka utang akan dibebankan kepada harta suami;
  • Kalau harta suami tak ada atau kurang mencukupi, maka utang akan dibebankan kepada harta istri.

Setelah mengetahui ketentuan harta bersama berdasarkan hukum Islam & hukum di Indonesia, Anda dapat membagikannya sesuai syariat Islam atau mengajukan pembagian harga lewat pengadilan.

Hukum Harta Bersama dalam Hukum di Indonesia

Harta-Bersama-Berdasarkan-Hukum-Islam-&-Hukum-di-Indonesia

Bagaimana ketentuan harta bersama yang ditetapkan hukum di Indonesia? Kasus harta bersama dengan hukum ini lebih beragam, karena dialami pasutri dari berbagai agama, terutama dari kalangan pesohor.

Sebagai contoh kasus, Aisya dan Fahdi memutuskan berpisah, tetapi terlibat cekcok terkait harta yang didapatkan hingga warisan dari masing-masing pihak.

Keduanya juga siap memperpanjang masalah ini dengan melibatkan kepolisian. Sebelum perselisihan semakin larut, sebaiknya langkah apa yang harus mereka ambil untuk menyelesaikannya?

Dalam harta bersama berdasarkan hukum Islam & hukum di Indonesia, pengaturan harta bersama atau gono-gini sudah termuat dalam Undang-undang Perkawinan 1/1974 pasal 35, 36, dan 37.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa harta bersama merupakan harta benda yang diperoleh selama suami dan istri terikat pernikahan.

Sementara pasal yang membahas pembagian dan porsi yang diperoleh masing-masing pihak setelah perceraian diatur dalam pasal 96 dan pasal 97 KHI. Pasal 96 terdiri atas rincian:

1.      Separuh harta bersama akan menjadi hak pasangan hidup lebih lama untuk cerai mati;

2.      Pembagian harta bersama bagi suami atau istri yang pasangannya hilang harus segera ditangguhkan sampai ada kepastian kematian hakiki atau secara hukum berdasarkan dasar putusan dari Pengadilan Agama.

Sementara untuk pasal 97 dalam ketentuan harta bersama berdasarkan hukum Islam & hukum di Indonesia dapat Anda tengok lagi pada penjelasan syariat Islam.

Kemudian, tanpa memperhitungkan siapa yang bekerja atau atas nama siapa harta bersama yang terdaftar, selama harta benda didapatkan pada masa perkawinan sesuai pasal 35 dan 36, maka harta tersebut dapat dikategorikan sebagai harta bersama dan bisa dibagi dua antara suami dan istri.

Mahkamah Agung mendukung ketentuan yang tercantum dalam KHI pasal 96 dan pasal 97 dengan putusan-putusan berikut:

· Jika salah satu pihak meninggal dunia, lazimnya pembagian harta bersama berdasarkan hukum Islam & hukum di Indonesia akan diserahkan kepada pihak yang masih hidup. Pihak ini yang berhak memakai harta tersebut untuk memenuhi kebutuhan atau membayar utang pihak yang meninggalkan kalau punya sumber penghasilan yang memadai;

· Jika pasutri sudah mempunyai anak, maka harta bersama dapat diwariskan kepada anak sebagai harta asal. Kalau suami meninggal terlebih dulu, janda yang belum menikah lagi tak boleh membagikan harta bersama untuk menjamin hidupnya, seperti yang dijelaskan putusan MA Reg. Nomor 189 K/Sio./1959 tanggal 8 Juli 1959;

· Jika pasutri belum atau tak mempunyai anak, maka janda atau duda yang ditinggal cerai mati wajib membagikan harta bersama kepada kerabat suami dan istri dengan jumlah sama besar sesuai bagian suami atau istri saat masih hidup. Pembagian harta bersama pada putusan ini pun tak bisa digugat olah sembarang ahli waris maupun pihak lain.

Kemudian, dalam harta bersama berdasarkan hukum Islam & hukum di Indonesia, pembagian harta bersama tak bisa dituntut orang lain daripada suami, istri, maupun anak dari yang meninggalkan jenis harta tersebut, seperti yang ditegaskan putusan MA Reg. Nomor 258/Sip./1959.

Sementara dalam pasal 37 disebutkan bahwa harta bersama dari perkawinan yang putus akibat perceraian dapat dibagi menurut masing-masing hukum. Hal ini mencakup hukum agama, hukum adat, atau hukum lainnya.

Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya@imamhw.com untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di bidangnya.

Jangan biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda!

Baca juga: Harta Bersama dalam Poligami Bagaimana Statusnya?