Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian

Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian

Dalam proses perceraian antara suami dan istri, pembagian harta gono-gini tentu yang paling sulit dilakukan. Walaupun dalam peraturan umum harta keluarga akan dibagi dua secara rata, dalam kenyataannya, hal ini lebih sulit.

Membagi harta secara rata di sini bukan dua sama besar, melainkan sesuai kebutuhan. Jadi saat suami masih bekerja dan si istri tidak bekerja serta harus mengasuh anak, harta bisa lebih banyak dibagi ke istri.

Hal ini karena istri lebih membutuhkannya dibanding suami yang masih bisa mendapatkan uang secara pasti.

Bagi Anda yang ingin belajar seputar pembagian harta ini dalam proses perceraian, mari bahas bersama seputarnya dalam artikel ini!

Apa Saja yang Termasuk Dalam Harta Gono–Gini?

Pada dasarnya, harta gono – gini adalah semua aset yang dimiliki suami dan istri selama menikah. Jadi harta yang didapat sebelum dan sesudah perceraian tidak tergolong dalam hal ini. Tapi dalam beberapa kasus, harta yang dimiliki sebelum menikah dan diadopsi sebagai harta bersama bisa masuk dalam golongan harta gono gini.

Untuk lebih jelas, Anda bisa baca aturan dalam Pasal 53 UU Perkawinan tentang pembagian harta. Dalam aturan tersebut disebutkan ada 3 macam harta dalam perkawinan. Berikut adalah penjelasan untuk masing – masing jenisnya tersebut:

Baca juga: Serba-Serbi Harta Waris, Cara Hitung Dan Pembagiannya

Harta Bawaan

Harta ini merupakan golongan segala kekayaan yang dimiliki istri dan suami sebelum perkawinan. Masing – masing memiliki hak sepenuhnya atas hal ini.

Untuk pembuktian golongan ini, masing – masing pihak hanya perlu menunjukan surat – surat keterangan yang menyatakan akuisisi kekayaan tersebut. Selama di keterangan tanggal yang tertera sebelum tanggal menikah, harta tersebut masuk golongan ini.

Harta bawaan bisa menjadi harta bersama jika dalam perjanjian pernikahan telah ditentukan secara khusus. Tapi jika tidak ada hal seperti itu, kekayaan akan tetap dinyatakan sebagai harta individu dan tidak dimasukan dalam gono – gini.

Harta Individu Pasangan

Harta ini bisa didapat saat menikah tapi tetap diatas namakan individu. Kasus kekayaan ini umumnya adalah warisan ataupun hadiah khusus. Selama ada surat – surat yang mendukung bahwa bentuk kekayaan tersebut ditujukan pada individu dan bukan pasangan dari pihak pemberi, hal ini tidak bisa masuk harta gono – gini.

Harta Bersama

Harta bersama ini adalah harta yang sering dinamai gono – gini. Harta ini merupakan tumpukan aset dan kekayaan yang diperoleh selama perkawinan. Selam suami istri terikat, tentu perolehan income masing – masing bisa tercampur. Karena hal ini, harta tersebut digolongkan harta bersama.

Perlu diperhatikan bahwa harta ini sulit dipisahkan dan terkadang memiliki beban nilai berbeda. Contoh saja seperti rumah yang dicicil bersama. Besaran cicilan yang dilakukan suami istri akan sulit menilai rumah adalah milik si suami atau istri. Kontribusi cicilan besar mana terkadang tidak bisa jadi patokan.

Karena banyak kasus seperti ini dalam penggolongan harta gono – gini, peran pihak ketiga menjadi krusial. Biasanya ada pihak khusus yang mengidentifikasi kekayaan dan menghitung nilai harta gono – gini ini. Pihak peradilan juga bisa menentukan bagaimana nantinya harta bersama ini dipisah saat terjadi perceraian.

Berbagai Aturan yang Mendasari Pembagian Gono-Gini

Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian

Bagi Anda yang sedang belajar soal pembagian harta gono gini, ada baiknya baca referensi aturannya. Dalam pembagian harta gono-gini, biasanya ada landasan undang – undang dan aturan yang selalu di referensi.

Selama Anda tahu soal ini, proses hitung hitungan bisa lebih mudah diperbincangkan.

Berikut adalah aturan – aturan tersebut:

Pasal 35 UU No 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan

Pada pasal ini dibahas banyak hal soal aset dan kekayaan suami istri. Contoh saja bahasan 3 jenis kekayaan dalam pernikahan. Bahasan 3 jenis ini sama seperti yang sudah dibahas sebelumnya. Biasanya direferensikan untuk memisahkan mana yang termasuk harta gono – gini dan bukan.

Pasal 37 UU Perkawinan

Dalam pasal ini mengatur tentang bagaimana hukum adat dan agama bisa menentukan hasil pembagian kekayaan setelah perceraian. Biasanya jika di daerah ada aturan tersendiri yang kuat, hal itu bisa diaplikasikan lebih dulu sebelum menggunakan hukum agama.

Walaupun jarang, hal seperti ini tetap bisa berlaku. Contoh saja saat mengurus perceraian di Papua ataupun Ambon.

Untuk daerah lain yang lebih memandang hukum agama kuat, referensi ke pengadilan agama bisa lebih menentukan. Pada pengadilan perceraian, hakim bisa memberi keputusan berbeda setelah melakukan pertimbangan kondisi masing – masing pasangan.

Contoh saja dalam hukum Islam mengharuskan laki – laki lebih bertanggung jawab soal kehidupan istri dan anak setelah perceraian.

Hal ini diambil dengan gambaran bahwa suami adalah tulang punggung yang bisa menghasilkan pendapatan sedangkan istri lebih mengurusi rumah tangga. Jadi saat bercerai, kekayaan akan lebih banyak diberikan pada istri untuk bisa lebih nyaman hidup setelah bercerai.

Pasal 29 Ayat (1) UU Perkawinan

Hal ini membahas seputar perjanjian perkawinan untuk kebutuhan harta gono-gini. Banyak pasangan yang sebelumnya memutuskan datang ke pihak ahli hukum dan aset untuk mengurusi pembagian harta sebelum bercerai.

Jika perjanjian perkawinan ini dibuat sebelum official bercerai, keputusannya akan berlaku saat putusan cerai dikabulkan secara hukum.

Hal ini membuat hakim tidak lagi memberi pertimbangan keputusan untuk gono-gini. Semua cukup mengikuti kesepakatan perjanjian yang sebelumnya sudah dibuat sebelum cerai.

Tapi dalam situasi ini, hanya pasangan yang tidak berselisih saja yang bisa dengan tenang membagi harta saat melakukan proses perceraian.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015

Aturan ini merupakan hal yang mendukung pembuatan perjanjian sebelum mengajukan perceraian. Keputusan kehakiman bisa memberi kesempatan pasangan untuk rujuk ataupun mempertimbangkan banyak hal.

Jadi sebelum hakim campur tangan, para pasangan secara mandiri bisa menentukan sendiri antar keduap belah pihak untuk buat perjanjian tertentu.

Pentingnya Membuat Perjanjian Perkawinan yang Bahas Gono–Gini

Secara sederhana, pembagian harta gono-gini harus imbang. Tapi keseimbangan ini bisa diputuskan oleh pengadilan. Hal ini belum tentu memuaskan bagi pihak istri maupun suami yang bercerai.

Karena keputusan pengadilan belum tentu merefleksikan perasaan para pesertanya, pembagian dengan perjanjian pernikahan lebih baik.

Bagi suami istri yang memang sudah bertekad bercerai, ada baiknya berdiskusi tentang keputusan pembagian gono – gini sebelum mengajukan perceraian ke pengadilan. Karena ditentukan sebelumnya, diskusi lebih privat dan bisa ditujukan untuk memuaskan masing – masing pihak.

Tapi jika ada perseturuan yang menghalangi hal ini, pihak ketiga bisa dipergunakan. Pihak ketiga ini bisa berupa mediasi dari keluarga masing – masing ataupun konsultan hukum.

Nanti jika tidak bisa menemukan titik terang, barulah menyerahkan keputusan pada pihak pengadilan dan hakim.

Sekian bahasan tentang bagaimana pembagianharta gono-gini dalam perceraian. Mudah – mudahan bahasan artikel ini bisa membuka wawasan Anda seputar hal ini. Terima kasih sudah membaca artikelnya!

Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya@imamhw.com untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di bidangnya.

Jangan biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda!