Perjanjian Perkawinan Dalam Hukum Indonesia

Perjanjian Perkawinan Dalam Hukum Indonesia

Perjanjian perkawinan adalah salah satu hal yang sangat banyak mendapatkan sorotan beberapa waktu belakangan ini. Banyak yang pro atau kontra mengenai keberadaan perjanjian ini. Akan tetapi ternyata perjanjian ini benar-benar ada dan diatur untuk dalam undang-undang.

Selain itu, masih banyak fakta menarik yang berhubungan dengan perjanjian dalam pernikahan ini. Untuk tahu fakta lain mengenai perjanjian pernikahan ini berikut ini adalah ulasannya.

Mitos dan Fakta Mengenai Perjanjian Pernikahan

Banyak yang pro dan kontra mengenai adanya perjanjian pernikahan. Banyak yang berpendapat bahwa perjanjian pernikahan hanya digunakan untuk mereka yang merencanakan pernikahan singkat. Hal inilah yang banyak menentang keberadaan perjanjian pernikahan ini.

Akan tetapi, ternyata perjanjian pernikahan ini pada dasarnya merupakan perjanjian yang sangat penting dan bersifat melindungi. Terutama untuk beberapa pihak yang menikah karena kondisi tertentu. Hal inilah yang membuat perjanjian pernikahan menjadi sangat penting keberadaannya.

Apa yang Dilindungi dalam Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Perkawinan Dalam Hukum Indonesia

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dalam perjanjian perkawinan ada banyak hal yang bisa dilindungi. Beberapa hal yang akan dilindungi dalam perjanjian pernikahan ini antara lain adalah :

  • Harta yang didapatkan dari sebuah usaha

Banyak orang menikah karena seseorang memiliki usaha. Akan tetapi seperti yang kita tahu, usaha atau bisnis bisa naik atau bisa turun.

Bagi seseorang yang memiliki usaha dan belum jelas arah dan kekuatannya, menggunakan perjanjian pernikahan bisa sangat menguntungkan. Pasalnya dengan melindungi harta bisnis atau usaha, Anda juga akan melindungi keluarga jika kondisi usaha sedang buruk.

Contohnya :

Seorang suami memiliki usaha dan bangkrut serta memiliki banyak hutang. Jika dalam pernikahan tersebut ada perjanjian pernikahan, maka hutang yang disebabkan karena bisnis ini tidak akan ditanggung oleh istri dan juga anak-anaknya.

  • Harta peninggalan keluarga

Hal lain yang bisa dilindungi oleh sebuah perjanjian pernikahan adalah harta peninggalan keluarga. Tujuannya dibuatnya perjanjian pernikahan dalam hal ini adalah untuk melindungi harta keluarga yang dimiliki oleh seseorang agar tidak jatuh ke tangan orang lain.

Contohnya :

Seorang pria pewaris satu-satunya sebuah bisnis keluarga menikah dengan wanita biasa. Kemudian pria ini meninggal sehingga harta warisan termasuk bisnis keluarga jatuh ke tangan istri. Jika istri menikah kembali, maka harta ini benar-benar akan menjadi milik dari istri dan suami baru dari istri tersebut sehingga keluarga inti benar-benar kehilangan harta keluarga warisan tersebut.

  • Harta istri pada kasus pria yang poligami

Saat pria memiliki harta dalam jumlah besar dan ingin melakukan poligami, perjanjian pernikahan juga boleh dibuat. Perjanjian pernikahan ini bisa digunakan untuk memastikan pembagian harta yang imbang untuk masing-masing istri dalam keluarga poligami ini.

Contohnya :

Seorang pria memiliki istri, akan tetapi ia ingin memperistri wanita lain. Dalam hal ini istri pertama bisa menuntut pembagian harta yang seimbang dan adil. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi hak istri dan anak jika ada hal yang tidak diinginkan di masa depan.

Tujuan lain dari perjanjian perkawinan dalam pernikahan poligami adalah untuk menghindari perebutan harta yang mengakibatkan salah satu istri dirugikan.

  • Harta dalam perkawinan politik

Tidak hanya di Korea, di Indonesia juga banyak sekali terjadi perkawinan yang berdasarkan politik. Perkawinan dalam hal politik ini umum karena dapat memberikan banyak keuntungan bagi kedua pihak yang memiliki andil. Misalnya lebih mudah mencari relasi, lebih mudah mendapatkan reputasi baik dan masih banyak lagi yang lainnya.

Sayangnya jika tidak diatur dalam perjanjian pernikahan, pernikahan ini juga akan menyebabkan percampuran harta. Hal ini bisa merugikan salah satu pihak jika terjadi hal lain yang tidak diinginkan seperti bisnis bangkrut dan lain-lainnya. Untuk melindungi harta masing-masing keluarga, maka digunakan perjanjian pernikahan.

Contoh :

Ada 2 perusahaan besar yang ingin mendapatkan keuntungan satu sama lain dari nama besar perusahaan tersebut. Hal ini membuat mereka kemudian membuat persetujuan untuk menikahkan anak-anak mereka.

Jika salah satu perusahaan besar ini oleng dan bangkrut, maka harta dari pihak perusahaan lainnya mungkin akan terpengaruh. Hal inilah yang membuat perjanjian pernikahan diperlukan, yaitu untuk melindungi harta perusahaan lain agar tidak ikut tumbang.

  • Menjamin kondisi finansial setelah perkawinan berakhir

Seorang ayah apapun kondisinya tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah pada anaknya. Akan tetapi tidak dengan pasangannya. Jika perkawinan selesai, seorang istri tidak lagi mendapatkan nafkah dari suaminya. Dalam hal ini, perempuan yang dituntut atau memiliki keinginan untuk keluar dari pekerjaan untuk melayani keluarga akan dirugikan.

Perjanjian pernikahan dapat digunakan untuk memberikan jaminan pada istri yang keluar kerja untuk mengurus suami dan anak-anaknya dan mendapatkan tunjangan meski pernikahan sudah berakhir.

  • Melindungi harta dari motif perkawinan tidak sehat

Ada banyak sekali hal yang membuat pasangan pada akhirnya menikah. Salah satunya adalah karena motif harta. Dengan adanya perjanjian perkawinan pernikahan Anda bisa melindungi harta dari tujuan atau motif pernikahan yang tidak sehat.

Dasar Hukum dari Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Perkawinan Dalam Hukum Indonesia

Di Indonesia, pernikahan adalah salah satu hal yang sangat penting sehingga pernikahan juga diatur dalam pasal undang-undang. Hal inilah yang membuat perjanjian pernikahan juga masuk dan diatur dalam undang-undang. Berikut ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perjanjian pernikahan.

  • Pasal 119 KUHP perdata

Dalam undang-undang di atas, diatur bahwa pernikahan menyebabkan terjadinya percampuran harta. Akan tetapi hal ini bisa dicegah dengan adanya perjanjian yang kemudian disebut dengan perjanjian pernikahan.

  • Pasal 35 undang-undang No. 1 tahun 1974

Pasal ini adalah pasal mengenai undang-undang pernikahan. Undang-undang ini merupakan yang mengatur bahwa dengan adanya perjanjian pernikahan calon suami dan isteri dapat menyimpang dari aturan undang-undang mengenai percampuran harta.

  • Undang-pasal 29 undang-undang No. 1 tahun 1974

Dalam undang-undang ini dibahas lebih jelas dan lebih detail mengenai sebuah perjanjian pernikahan.

Syarat adanya Perjanjian Pernikahan

Perjanjian pernikahan tidak boleh dibuat jika ada unsur yang melanggar hukum agama dan juga kesusilaan. Hal inilah yang membuat perjanjian pernikahan memiliki syarat tertentu. Syarat pembuatan perjanjian pernikahan ini antara lain adalah :

  • Ada harta bawaan dari salah satu atau kedua pasangan yang harus dilindungi
  • Ada piutang suami atau istri dalam pernikahan atau sebelum pernikahan
  • Adanya hak istri
  • Adanya kewenangan istri untuk mengurus hartanya
  • Pencabutan wasiat.

Penutup

Pada dasarnya keberadaan perjanjian pernikahan merupakan salah satu hal yang bertujuan untuk melindungi harta masing-masing. Hal ini sangat penting untuk mereka yang ada di kalangan atas seperti pengusaha besar, pejabat atau kalangan elite.

Perjanjian perkawinan ini bisa dibuat baik sebelum menikah atau pada saat pernikahan sudah berlangsung. Beberapa perjanjian yang bisa dibuat setelah menikah adalah perjanjian perlindungan mengenai piutang dan juga mengenai poligami seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.

Memiliki masalah hukum yang menyiksa hidup Anda? Hubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya@imamhw.com untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di bidangnya.

Jangan biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda!

Baca juga: Kenapa Perjanjian Pra Nikah itu penting?