Memahami Apa Itu Postnuptial Agreement

Perjanjian Perkawinan Dalam Hukum Indonesia

Postnuptial agreement atau perjanjian pasca pernikahan, perjanjian nikah itu tidak hanya bisa dibuat sebelum melangsungkan pernikahan saja. Tetapi setelah melangsungkan pernikahan pun, perjanjian ini tetap bisa dibuat. Simak ulasan lengkap berikut ini mengenai Postnuptial Agreement.

Hal seperti ini bisa dilakukan oleh masyarakat Indonesia berdasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015. Yang mana telah memberikan kesempatan pada pasangan suami dan istri untuk bisa membuat perjanjian pernikahan di saat sudah menikah. 

Sebagai contoh, jika ada pasangan suami dan istri akan mulai menjalankan suatu bisnis, pasangan mereka bisa saja akan meminta untuk melakukan tanda tangan pada perjanjian postnuptial.

Sebagai syarat untuk menjalankan suatu bisnis yang sifatnya kemitraan, maka seseorang bisa saja akan dimintai oleh mitranya untuk melakukan tanda tangan perjanjian postnuptial.

Di mana di dalamnya menyatakan jika mereka melakukan perceraian atau pun salah satu meninggal dunia, maka pasangan mereka tidak akan melakukan pengajuan klaim pada bisnis. Dengan begitu, dimungkinkan calon mitra bisnis akan dibuat yakin bahwa dengan adanya perceraian maupun kematian tidak akan menghambat berjalannya bisnis. 

Tidak hanya itu saja, ada kondisi lainnya saat perjanjian postnuptial akan digunakan. Yang mana kekayaan yang dipisahkan tersebut akan digunakan untuk membeli suatu properti. Misalnya saja jika pasangan menyetujui untuk menggunakan properti secara terpisah guna melakukan pembelian rumah setelah menikah.

Kesepakatan dari postnuptial tersebut bisa untuk dilakukan negosiasi. Dengan begitu, pasangan yang menggunakan properti secara terpisah untuk melakukan pembelian aset lainnya, maka mereka akan tetap memperoleh manfaat yang sama.

Persyaratan Dasar Perjanjian Postnuptial

Supaya perjanjian postnuptial bisa berlaku dan dilaksanakan, maka perjanjian ini seharusnya bisa memenuhi beberapa persyaratan dasar. Berikut adalah beberapa persyaratan tersebut yang perlu Anda ketahui.

Dibuat Secara Tertulis

Syarat yang pertama adalah bahwa perjanjian postnuptial haruslah dilakukan secara tertulis. 

Dilakukan Secara Sukarela

Kemudian dalam perjanjian tersebut haruslah dilandasi dengan rasa sukarela. Di mana antara kedua belah pihak dalam perjanjian tersebut melakukan penandatanganan kesepakatan secara sukarela dan bukan secara sengaja untuk melakukannya. 

Dari setiap indikasi yang menunjukkan adanya unsur pemaksaan maupun ancaman agar menandatangani perjanjian tersebut, maka itu berarti perjanjian tersebut tidak akan berlaku lagi.

Pengungkapan

Pengungkapan dengan cara penuh dan adil adalah aspek lainnya dari perjanjian postnuptial yang termasuk valid dan bisa untuk Anda laksanakan.

Bila dari masing-masing pihak, baik istri maupun suami sudah ada di dalam kesepakatan yang dibuat, maka masing-masing haruslah bersikap terbuka.

Kemudian juga bersedia secara penuh untuk membeberkan dengan lengkap dan adil pada semua aset, kewajiban, utang, penghasilan, dan sebagainya. Dalam hal ini Anda tidaklah boleh bersikap menutup-nutupi.

Bersikap Adil

Persyaratan selanjutnya adalah bersikap adil. Di mana perjanjian ini jangan sampai tidak masuk akal. Karena kesepakatan postnuptial yang dibuat secara sepihak saja, tidak adil pada satu pihak, berdasarkan pada fakta dan kondisi yang terjadi, maka perjanjian itu tidak akan bisa Anda jalankan.

Berlaku Secara Benar

Perjanjian postnuptial agreement haruslah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan pada hukum yang berlaku. Biasanya dalam membuat perjanjian postnuptial yang dijamin kevalidannya, maka tanda tangan dari kedua belah pihak haruslah diaktakan atau didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil. 

Hal-Hal Yang Wajib Ada Di Dalam Perjanjian Postnuptial

Memahami-Apa-Itu-Postnuptial-Agreement

Sebenarnya ketentuan pada perjanjian postnuptial dengan prenuptial adalah sama. Namun hal tersebut tetap ada perbedaannya.

Di mana untuk perjanjian prenuptial akan dilaksanakan pada waktu sebelum diselenggarakan pernikahan. Sedangkan untuk perjanjian postnuptial akan dilakukan setelah menyelenggarakan pernikahan.

Pada postnuptial ada beberapa ketentuan yang seharusnya ada di dalamnya. Ketentuan-ketentuan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Bagaimana nantinya pasangan akan melakukan pembagian harta serta aset yang lainnya jika pernikahan mereka telah berakhir atau mengalami perceraian.
  • Apakah nantinya satu pasangan akan melakukan pembayaran sebagai bantuan keuangan pada pasangannya. Kemudian lamanya pembayaran pada bantuan keuangan yang akan dilakukannya tersebut.
  • Bagaimana dengan utang pernikahan nantinya akan dilakukan pembagian saat terjadi perceraian. Termasuk di dalamnya berupa pinjaman hipotek, utang kartu kredit, serta pinjaman dan beban maupun kewajiban yang lainnya.
  • Bagaimana nantinya akan memperlakukan aset jika salah satu atau pun kedua pasangan mengalami meninggal dunia selama pernikahan mereka. Di mana bisa mencakup pada ketentuan yang berbeda, tergantung dengan situasi dan kondisi yang terjadi.
  • Dan hal-hal lainnya yang perlu untuk Anda ungkapkan. Yang mana sebagai upaya untuk memberikan proteksi pada keluarga, baik secara khusus maupun umum.

Perlu Anda ketahui juga bahwa dalam perjanjian postnuptial ini juga akan mencakup tentang pemberian hak asuh serta dukungan pada anak-anak yang masih kecil jika sewaktu-waktu terjadi perceraian.

Pertimbangan Saat Membuat Perjanjian Postnuptial

Jika Anda dan pasangan berencana untuk membuat postnuptial agreement, hal ini bukan berarti Anda juga sedang berencana untuk melakukan perceraian. Oleh karena itu, berikut ini adalah beberapa alasan dari pembuatan perjanjian postnuptial.

  • Pasangan yang membuat perjanjian postnuptial ingin mendapatkan kejelasan untuk menentukan apa yang diinginkan dari masing-masing pihak pada aset yang mereka bawa dalam pernikahan tersebut.
  • Alasan kedua adalah jika pasangan tersebut mempunyai anak dari pernikahannya atau dari hubungan yang sebelumnya. Di mana pasangan tersebut ingin memastikan bahwa untuk aset tertentu akan diserahkan pada anak-anak dengan kondisi apa pun yang terjadi. Dengan membuat perjanjian postnuptial, maka hal ini mampu untuk memberikan perlindungan warisan anak-anak.
  • Dalam perjanjian postnuptial bisa saja ketika salah satu pasangan yang secara finansial tidak bertanggung jawab atau mendapati masalah hukum dalam pernikahan mereka. Sebagai contoh jika salah satu pasangan memiliki kebiasaan konsumtif dengan berbelanja atau melakukan perjudian yang membuat tekanan pada masalah perekonomian.

Atau ketika pasangan mendapatkan vonis bersalah karena telah melakukan pelanggaran hukum. Maka bisa saja pasangan yang lain akan melakukan pertimbangan untuk kesepakatan postnuptial tersebut.

  • Alasan lainnya adalah saat salah satu pasangan tiba-tiba mendapat rejeki. Misalnya berupa kenaikan gaji, warisan, hingga menang lotere. Maka bisa saja pasangan tersebut akan mempertimbangkan keuangan yang dimiliki. Di mana mereka akan memberikan perlindungan diri serta asetnya dengan adanya ketidakpastian yang akan terjadi di masa depan.
  • Dan alasan yang terakhir adalah bila salah satu pasangan tidak lagi bekerja dan memutuskan untuk tinggal di rumah dan merawat anak. Dengan adanya perjanjian postnuptial, maka bisa membantu untuk memberikan kepastian adanya kepemilikan sumber finansial yang dibutuhkannya jika pernikahan tersebut telah mengalami perceraian.

Dengan begitu, kini Anda sudah mengetahui apa yang dimaksud dengan postnuptial agreement beserta dengan segala persyaratannya. Di mana inilah perjanjian pernikahan yang bisa Anda buat setelah pernikahan sudah diselenggarakan dengan beberapa alasan tertentu.

Memiliki masalah hukum yang menyiksa hidup Anda? Hubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya@imamhw.com atau info@ihwlawyer.com untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di bidangnya.

Jangan biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda!

Baca juga: Perjanjian Pra Nikah Pentingkah untuk Dilakukan?