Jika Sertifikat Tanah Ganda Apa yang Harus Dilakukan? | Belajar Hukum Properti

Jika Sertifikat Tanah Ganda apa yang harus dilakukan? di Indonesia sebagai Negara hukum pastinya sudah mengatur tentang Pendaftaran Tanah, untuk lebih jelasnya simak artikel di bawah ini.
Salah satu dokumen yang dapat menunjukan bukti kepemilikan atas tanah adalah sertifikat tanah. Dalam Pasal 4 ayat (1) jo.
Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dapat dilihat penjelasan diberikannya sertifikat hak atas tanah sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah tersebut untuk membuktikan dirinya sebagai pemegang hak tersebut..
Dalam contoh kasus sederhana, sertifikat kepemilikan tanah untuk orang pribadi (“Sertifikat Hak Milik / SHM”) bisa saja terjadi duplikasi, baik yang terjadi karena maladministrasi ataupun dugaan pidana pemalsuan. Namun tidak pula tertutup kemungkinan terjadi akibat adanya tumpang tindih dalam pengukuran tanah.
Untuk menghindari dari mendapati kondisi sertifikat tanah ganda, calon pembeli sangat perlu melakukan pengecekan sertifikat ke kantor pertanahan (BPN) setempat.
Hal ini penting terutama untuk memastikan bahwa dokumen sertifikat tanah yang diketahui dari pemilik tanah sesuai dengan data sertifikat yang tercatat/tersimpan di kantor BPN.
Tidak hanya itu, hal ini juga akan berguna untuk mengetahui status tanah tersebut apakah sedang dijaminkan atau tidak.
Jika ternyata betul didapati suatu tanah terdapat lebih dari satu sertifikat yang sama, dan keduanya merupakan sertifikat otentik, maka merujuk pada putusan Mahkamah Agung, bahwa bila terdapat dua atau lebih sertifikat atas tanah yang sama, maka sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal
Yurisprudensi Putusan MA No. 976 K/Pdt/2015 (Liem Teddy vs Kodam III/Siliwangi TNI Angkatan Darat) tanggal 27 November 2015
Sudah tau kan apa yang akan terjadi jika sertifikat tanah yang Anda miliki punya “kembaran”. Tentu saja, lebih baik menghindari permasalahan hukum dari awal.
IHW Lawyers, dengan berbekal pengalaman dan pemahaman hukum yang terus bertambah, dapat membantu persoalan hukum dan menjadi konsultan hukum yang tepat. Silakan hubungi IHW Lawyer di 0812-1203-9060 atau email di tanya@imamhw.com
Baca juga: Status Hukum Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Penulis: Muhammad Iqbal, S.H.
IHW, demikian sapaan lainnya. Sejak diangkat sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada tahun 2010, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini telah memegang banyak perkara litigasi. Mulai dari hukum pidana, perdata, hukum keluarga dan juga ketenagakerjaan.
