Apakah Membeli Apartemen Sama Dengan Membeli Rumah? (Belajar Hukum Properti)

Apakah Membeli Apartemen Sama Dengan Membeli Rumah? Tanya IHW

Apakah Membeli Apartemen Sama Dengan Membeli Rumah? Bagaimanakah Pandangan Hukum Terhadap Topik ini?  Simak Selengkapnya Pada Ulasan di bawah ini.

Topik ini diangkat salah satunya karena cukup banyak pertanyaan seputar jual beli apartemen kepada penulis. Apartemen atau rumah susun, merupakan konsep hunian yang dikenal pertama kali di wilayah Eropa sekitar Abad 19. Konsep ini berkembang luas dan termasuk di Indonesia, juga mendapat perhatian khusus. Apartemen menjadi salah satu pilihan tempat tinggal terutama di kalangan anak muda, dibandingkan rumah residensial (landed house). Alasannya, apartemen dibangun di wilayah dengan kemudahan akses serta tempat yang dekat dengan business dan commercial district. Selain itu, apartemen atau rumah susun tidak memerlukan area seluas landed houses.  Dan tentunya, hal ini menjadi pilihan perusahaan pengembang (developer) mengingat dapat menghasilkan unit hunian lebih banyak pada area yang sama dibandingkan membangun landed houses.

Pertanyaan mendasar, apakah benar membeli apartemen sama dengan membeli rumah (landed house)? Apa kelebihan / kekurangan di antara keduanya? Barangkali tulisan ini tidak sepenuhnya menjawab pertanyaan keduanya, namun kali ini penulis mencoba menjawab dan menjelaskan dari sisi hukum. Prinsip dasar antara apartemen dan rumah dapat dilihat dari konsep kepemilikan. Apabila anda bermaksud membeli rumah, maka saat anda membeli rumah tersebut, secara hukum anda juga membeli tanah di bawahnya. Ini karena konsep hukum Indonesia tidak mengenal kepemilikan terpisah antara tanah dan bangunan.

Nah, konsep ini mengalami sedikit pengecualian / penyimpangan setelah Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun berlaku. Ada istilah hak milik atas rumah susun (HMRS) dimana, pemiliknya berhak atas unit rumah susun, yang mana terpisah dari bagian bersama dan tanah bersama. Intinya, hak milik atas rumah susun hanya melekat pada unit rumah susun itu saja. Dan perlu dipahami bahwa hak milik atas rumah susun ini sangat bergantung pada hak yang melekat pada tanah di bawah bangunan rumah susun tersebut. Biasanya, perusahaan developer akan menggunakan hak guna bangunan, dan karena waktunya tidak bisa terus menerus, sehingga developer hanya dapat memperpanjang HGB tersebut, bila telah berakhir. Dengan kata lain, HMRS juga dibatasi kepemilikannya selama berlakunya HGB tersebut.

Dari penjelasan di atas dapat dipahami perbedaan mendasar dari keduanya, terutama dari sisi hukum. Mengenai kelebihan dan kekurangannya, setidaknya dapat dipahami bahwa karena adanya batasan waktu kepemilikan pada HRMS. Itu pula mengapa dapat disebut HRMS tersebut sebagai semi kepemilikan, karena sifatnya tidak mutlak sebagaimana pada hak milik pada saat anda membeli landed house.

Anda dapat mengkonsultasikan permasalahan hukum terkait properti kepada IHW Laywer. Kami paham bahwa anda seharusnya dapat layanan hukum agar terhindar dari resiko hukum. Kami memiliki pengalaman luas dan mendalam untuk membantu anda.

Anda dapat menghubungi IHW di telepon 0812-1203-9060  atau email di tanya@imamhw.com.

 

Author: Muhammad Iqbal

× Ada yang dapat kami bantu?