Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan prosedur pemutusan hubungan kerja antara pihak pemberi kerja dan pihak penerima kerja, dan prosesnya harus melalui prosedur yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Dengan memenuhinya maka pihak pemberi kerja dapat menghindari kerugian-kerugian yang akan muncul dikemudian hari. 
Kenapa PHK perlu dilakukan sesuai prosedur?
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) rawan terjadi antara pengusaha dengan pekerja/buruh, terlebih apabila sebuah perusahaan harus melakukan efisiensi untuk keberlangsungan usahanya. Pengusaha dan pekerja/buruh memiliki hubungan hukum, yaitu hubungan kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan). Hubungan kerja tersebut lahir dari sebuah perjanjian kerja. Lingkup hukum perjanjian tidak dapat terlepas dari BW, terutama dalam Pasal 1266 BW. Pasal 1266 BW menyatakan pembatalan perjanjian harus dimintakan ke pengadilan, sehingga pemutusan perjanjian secara sepihak tidak dapat dibenarkan. Pemutusan perjanjian yang tidak perlu dimintakan ke pengadilan adalah ketika kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perjanjian. Demikian halnya dengan pemutusan hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja juga berdasarkan kesepakatan. Apabila tidak didasarkan pada kesepakatan, sudah barang tentu salah satu akan menolak dan terjadi sengketa. Demikian, PHK dilakukan dengan penuh pertimbangan dan tidak sembarangan. Sehingga, perlu untuk mengetahui prosedur yang perlu ditempuh dalam PHK. Terlebih, PHK dapat dinyatakan tidak sah di mata hukum dan hubungan hukum tetap dianggap ada apabila prosedur PHK tidak dipenuhi.Apa saja prosedur PHK?
Berdasarkan Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang perlu menjadi catatan adalah PHK harus diusahakan tidak terjadi dalam hubungan kerja. Artinya, sebelum menempuh PHK, sebaiknya dicari alternatif lain selain PHK dalam menyelesaikan masalah. Sejatinya, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan dari inisiatif pihak pengusaha ataupun dari pekerja/buruh (pengunduran diri). Dalam artikel ini, yang dibahas adalah PHK yang dilakukan pengusaha, bukan dari inisiatif pekerja/buruh. Banyak alasan yang dapat digunakan Perusahaan untuk melakukan PHK dalam UU Ketenagakerjaan. Dengan alasan apapun, berikut adalah prosedur PHK yang perlu ditempuh perusahaan dalam melakukan PHK:- Mengusahakan penyelesaian secara musyawarah mufakat Apabila PHK memang merupakan cara terakhir perusahaan untuk menyelesaikan masalah, maka para pihak perlu melakukan perundingan sesuai amanat Pasal 151 UU Ketenagakerjaan. Perundingan langkah pertama tentulah melalui musyawarah mufakat antara para pihak untuk mencapai kesepakatan. Para pihak dalam hal ini adalah pengusaha dan serikat pekerja/buruh atau pekerja/buruh itu sendiri apabila tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh. Negosiasi dapat ditempuh untuk mencapai musyawarah mufakat antar para pihak.Apabila ditafsirkan dengan penafsiran sistematis, maka perundingan melalui negosiasi ini termasuk dalam ranah alternatif penyelesaian sengketa yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut UU Arbitrase dan APS). Apabila tercapai kesepakatan, maka para pihak akan menuangkannya dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani para pihak. Berdasarkan Pasal 6 UU Arbitrase dan APS jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, perjanjian tertulis tersebut kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
- Melakukan mediasi atau konsiliasi Mediasi atau konsiliasi dilakukan apabila penyelesaian secara musyawarah mufakat tidak mencapai kesepakatan. Ini merupakan salah satu bentuk perundingan yang diatur dalam UU Arbitrase dan APS. Perbedaan mediasi atau konsiliasi dengan penyelesaian secara musyawarah mufakat adalah adanya pihak ketiga yang membantu menyelesaikan masalah dalam mediasi atau konsiliasi. Apabila dalam tahap ini tercapai sebuah kesepakatan, maka kesepakatan dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak pula. Sama seperti pendaftaran jika terjadi kesepakatan dalam tahap musyawarah, kesepakatan tertulis dalam tahap mediasi/konsiliasi juga didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
- Penyelesaian ligitasi melalui Pengadilan Hubungan Industrial Setelah perundingan baik dalam bentuk musyawarah mufakat, mediasi/ konsiliasi tidak tercapai, maka pengusaha harus membawa proses PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial. Prosedur melalui Pengadilan Hubungan Industrial adalah garda terakhir dalam proses PHK apabila tidak mencapai kesepakatan antara para pihak. Permohonan penetapan PHK melalui Pengadilan Hubungan Industrial ini mengacu pada Pasal 152 UU Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Menghitung Pesangon PHK Terbaru, Lengkap dengan Contoh Simulasi, yang memuat tabel pengali pesangon sesuai PP 35/2021 dan Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
IHW, demikian sapaan lainnya. Sejak diangkat sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada tahun 2010, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini telah memegang banyak perkara litigasi. Mulai dari hukum pidana, perdata, hukum keluarga dan juga ketenagakerjaan.
