Fakta dan Hoax Terkait Perceraian yang Harus Anda Ketahui

Fakta dan Hoax Terkait Perceraian yang Harus Anda Ketahui - IHW LAWYERS

Santi, bukan nama sebenarnya, gelisah dengan kehidupan rumah tangganya. Pertengkaran demi pertengkaran dengan suami membuat hidupnya seperti berada di neraka.

 

“Bayangkan Pak. Dari 30 hari dalam satu bulan, saya bisa hidup tenang dengan suami paling hanya satu hari. Selebihnya selalu saja berantem,” kata Santi saat berkonsultasi dengan IHW Lawyers.

 

Keinginan mengakhiri perkawinan dengan mengajukan gugatan perceraian sudah sering terlintas dalam pikirannya. Apalagi saat suaminya juga mengaku setuju bercerai. Tapi rencana itu urung dilakukan kala suami berubah pikiran untuk bercerai.

 

“Ini yang bikin saya maju mundur Pak. Kadang suami saya setuju (bercerai), kadang tidak setuju. Padahal yang saya dengar katanya kalau mau bercerai, harus ada persetujuan dari pasangan,” aku Santi.

 

Boleh jadi masih banyak kisah seperti Santi di atas yang ragu-ragu mengajukan perceraian karena merasa terbentur dengan persetujuan pasangannya.

 

Tapi  pertanyaan besarnya adalah:  apakah pemikiran Santi mengenai pentingnya persetujuan pasangan untuk bercerai itu adalah suatu hal yang merupakan fakta atau justru hoax belaka? Simak jawabannya pada ulasan di bawah ini berikut dengan fakta atau hoax lainnya yang terkait dengan gugatan perceraian.

 

1. Harus Ada Persetujuan?

Ini yang banyak beredar di masyarakat. Santi adalah salah seorang contohnya. Ia percaya bahwa gugatan perceraian hanya akan dikabulkan oleh pengadilan jika ada persetujuan dari pasangan. Tanpa itu maka hakim akan menolak gugatan percaya.

 

Pandangan seperti yang dimiliki Santi ini adalah sebuah pandangan yang keliru. Faktanya, keputusan hakim dalam menerima atau menolak gugatan perceraian tidak terbatas pada ada tidaknya persetujuan pasangan.

 

Hakim akan lebih melihat apakah pihak yang mengajukan gugatan perceraian sudah bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya atau tidak. Jika bisa membuktikan, maka hakim akan mengabulkannya. Sebaliknya, hakim akan menolak jika penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya.

 

Dengan demikian, kesimpulannya, kabar mengenai harus adanya persetujuan pasangan sebagai syarat dikabulkannya gugatan perceraian adalah hoax.

 

2. Gugatan cerai tidak bisa diajukan jika pasangan menyembunyikan akta perkawinan?

Klien kami yang lain juga pernah menanyakan hal ini saat konsultasi dengan kami. Ia merasa putus asa untuk mengajukan gugatan perceraian karena ia tak memiliki akta perkawinan. Penyebabnya adalah sang suami menyembunyikan dokumen akta perkawinan karena suami tak mau diceraikan istrinya.

 

Klien kami, berdasarkan cerita-cerita dari teman-temannya berpandangan bahwa gugatan cerai tidak bisa didaftarkan ke pengadilan jika tidak ada dokumen akta perkawinan.

 

Pandangan seperti itu adalah pandangan yang tidak tepat. Ketiadaan akta perkawinan karena disembunyikan pasangan tidak menyebabkan gugatan perceraian tidak bisa diajukan ke pengadilan.

 

Anda, jika betul-betul ingin bercerai, bisa datang ke instansi pencatat pernikahan Anda (KUA maupun kantor catatan sipil) untuk meminta surat keterangan yang isinya membenarkan bahwa pernikahan Anda telah tercatat di instansi tersebut.

 

Berbekal surat keterangan itulah Anda bisa dengan percaya diri mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan.

 

Dengan demikian, pandangan yang menyatakan bahwa gugatan cerai tidak bisa diajukan jika pasangan menyembunyikan akta perkawinan adalah hoax.

 

3. Pasangan harus hadir supaya gugatan perceraian dikabulkan?

Ada lagi pandangan yang beredar di masyarakat mengenai syarat agar gugatan perceraian di pengadilan dikabulkan, yaitu wajib hadirnya pasangan yang digugat cerai.

 

Ini adalah bentuk hoax yang lain. Karena faktanya, kehadiran pasangan di pengadilan bukanlah sebagai syarat mutlak dikabulkannya gugatan perceraian.

 

Praktiknya, pengadilan memang akan memanggil pihak yang digugat cerai untuk datang ke persidangan. Panggilan itu harus dilakukan sesuai dengan prosedur, yaitu dikirimkan langsung ke alamat domisili tergugat dan dalam waktu sekurang-kurangnya 3 hari sebelum persidangan.

 

Jika panggilan itu sudah dikirimkan sesuai prosedur tapi tergugat tidak hadir atau menunjuk kuasa hukum yang mewakili dirinya maka hakim akan terus melanjutkan proses persidangan.

 

Bagaimana jika tergugat tidak diketahui lagi keberadaanya? Pengadilan tetap bisa memproses gugatan perceraian setelah melakukan pemanggilan melalui media massa.

 

4. Pengacara perceraian pasti mahal?

Banyak yang beranggapan pengacara perceraian pasti memasang tarif mahal dalam mengurus perkara kliennya.

 

Untuk pandangan seperti ini, kita tidak bisa menilainya secara hitam putih sebagai fakta atau hoax. Karena mahal atau murah adalah suatu hal yang sangat subyektif.

 

Pada akhirnya kita tidak bisa menggunakan nilai mahal atau murah dalam mengukur tarif pengacara perceraian. Melainkan sepadan atau tidak sepadan.

 

Anda pasti setuju mengatakan bahwa tarif pengacara adalah sepadan jika:

  • Anda tidak perlu rumit-rumit mempelajari ilmu dan istilah hukum keluarga dan hukum acara perdata yang berlaku di pengadilan. Baik pengadilan agama maupun pengadilan negeri.
  • Anda tidak perlu pusing-pusing menyusun gugatan dan dokumen persidangan lain yang dibutuhkan di pengadilan.
  • Anda tidak perlu bolak-balik ke KUA atau kantor catatan sipil untuk mengurus akta perkawinan yang disembunyikan pasangan.
  • Anda tidak perlu mondar-mandir dan menunggu setiap persidangan yang digelar di pengadilan.

 

Santi yang ceritanya sudah dijelaskan di atas -dan puluhan Klien kami yang lain- pada akhirnya mengakui bahwa biaya yang telah mereka keluarkan sepadan dengan apa yang mereka harapkan dari kami.

 

Demikian beberapa fakta atau hoax terkait gugatan perceraian yang harus Anda ketahui.

 

Membutuhkan bantuan pengacara perceraian? Anda dapat menghubungi IHW di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya@imamhw.com jika butuh jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman.

Jangan biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda.

 

× Ada yang dapat kami bantu?