Alasan Mengapa Semua Bisnis Harus Berbadan Usaha

Alasan-Mengapa-Semua-Bisnis-Harus-Berbadan-Usaha

Bisnis harus berbadan usaha – Seorang pelaku bisnis tentu menginginkan bidang usaha atau bisnis yang tengah dijalankannya dapat terus berkembang.

Ini dikarenakan perkembangan yang terjadi sekaligus membuka peluang bagi bisnis tersebut agar tetap dapat bertahan, terlebih lagi dalam perkembangan ekonomi yang begitu pesat.

Dengan demikian, pelaku bisnis dapat tetap eksis dalam menjalankan bisnis yang hendak dikembangkannya.

Salah satu langkah awal bagi seorang pelaku bisnis terhadap bidang usahanya adalah dengan menyiapkan suatu wadah agar tujuannya untuk mengembangkan bisnisnya tersebut dapat tercapai.

Wadah yang dimaksud adalah dengan melakukan pendaftaran pendirian suatu perusahaan ataupun badan usaha untuk bidang usaha yang dijalankannya.

Hal ini juga perlu dilakukan agar bisnis yang dijalankannya mendapat perlindungan hukum yang jelas sehingga meminimalisir kerugian yang mungkin saja didapatinya di kemudian hari.

Pelaku bisnis yang tidak memikirkan untuk mendaftarkan bisnisnya dalam bentuk badan usaha dapat mengalami berbagai macam kerugian, di antaranya adanya anggapan bahwa bisnis yang dijalankannya bersifat ilegal.

Ini dikarenakan tidak adanya izin yang jelas terhadap bisnis yang dijalankan. Dengan demikian, kerugian semacam ini tentu akan berpengaruh pada keberlangsungan bisnis tersebut ke depannya.

Untuk menghindari berbagai macam kerugian yang mungkin saja terjadi di kemudian hari, pelaku bisnis dianjurkan untuk melakukan pendaftaran pendirian badan usaha baik dalam bentuk pendirian PT (Perseroan Terbatas), pendirian CV (Persekutuan Komanditer), ataupun pendirian badan usaha lainnya.

Dengan melakukan pendirian badan usaha, pelaku bisnis akan mendapatkan berbagai macam manfaat yang tentu saja akan memberikan dampak positif pada bidang usaha yang dijalankannya.

Berikut alasan mengapa pelaku bisnis harus memiliki bisnis yang berbadan usaha:

Alasan Bisnis Harus Berbadan Usaha

Menumbuhkan Kepercayaan Klien

Bagi seorang pebisnis, adanya bukti terdaftar bagi perusahaannya baik itu dalam bentuk pendirian PT, CV atau badan usaha lainnya membuat bidang usaha yang tengah dijalankan dirasa lebih diakui keberadaannya.

Hal ini diperlukan untuk menghindari terjadinya kecurigaan khususnya bagi klien atau pelanggan. Belum adanya izin yang jelas mengenai bidang usaha yang dijalankan dapat membuat klien merasa curiga karena menilai bisnis yang dilakukan bersifat ilegal.

Maka tidak menutup kemungkinan apabila sewaktu-waktu klien dapat melaporkan bisnis tersebut dengan tuduhan bahwa bisnis yang dijalankan terindikasi melakukan tindakan penipuan. Untuk itulah adanya bentuk badan usaha dapat dikatakan penting agar lebih mendapatkan kepercayaan dari klien.

Dengan adanya kepercayaan klien yang terbangun, maka peluang bagi pelaku bisnis untuk mengembangkan bisnisnya juga semakin besar.

Bentuk Ketaatan Terhadap Aturan Hukum

Pendirian badan usaha yang dilakukan oleh pelaku bisnis sekaligus menjadi bukti ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku, khususnya di Indonesia yang merupakan negara hukum.

Dengan demikian, pelaku bisnis yang melakukan pendirian badan usaha bagi bisnis yang tengah dijalankannya merupakan bentuk ketaatan yang dilakukan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Mendapat Perlindungan Hukum

Apabila pelaku bisnis mendaftarkan bisnisnya dalam bentuk badan hukum, artinya bisnis tersebut telah memiliki izin yang jelas.

Hal ini dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan yang mungkin akan dihadapi oleh pelaku bisnis tersebut di kemudian hari, seperti penertiban ataupun pembongkaran terhadap bisnis yang dijalankannya.

Dengan adanya izin yang jelas tersebut, bisnis yang dijalankan telah mendapat perlindungan secara hukum sehingga berlangsungnya kegiatan bisnis yang dilakukan dapat dirasa menjadi lebih aman dan nyaman.

Dapat Melakukan Promosi dan Ekspansi

Berbagai macam prosedur yang dilakukan dalam pendirian badan usaha memberikan peluang bagi pelaku bisnis untuk memperkenalkan bisnisnya di berbagai tempat.

Adanya pencatatan nama serta bidang usaha atau bisnis yang dijalankan oleh pelaku usaha juga memungkinkan bagi suatu bisnis untuk lebih dikenal oleh masyarakat secara luas.

Terlebih lagi pada masa perkembangan teknologi seperti sekarang ini yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui nama serta bidang usaha tertentu dimana saja dan kapan saja melalui ponsel.

Hal ini dikarenakan adanya pengumuman dalam Berita Acara Negara setelah pengesahan terhadap pendirian badan usaha yang dijalankan tersebut sehingga memungkinkan bidang usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha semakin berkembang dan terus berkembang.

Apabila kita melihat langsung ke lapangan, pada kenyataannya tidak sedikit pelaku usaha yang sampai saat ini masih belum memikirkan untuk mendaftarkan perusahaannya dalam bentuk PT, CV ataupun badan usaha lainnya.

Hal ini dikarenakan masih adanya keterbatasan pengetahuan serta informasi yang dimiliki. Padahal, pendirian perusahaan yang dilakukan dapat memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha.

Tidak hanya itu, pendirian perusahaan juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha serta bidang usaha yang dijalankannya. Dengan demikian, pelaku usaha dapat terus mengembangkan usahanya.

Baca juga: Modal awal pendirian PT

× Ada yang dapat kami bantu?