Pengertian, Persyaratan, Prosedur Cerai Ghaib

Cerai Ghaib merupakan salah satu bentuk perceraian yang dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya. Lantas, apakah yang membedakan cerai ghaib dengan perceraian yang lebih umum diketahui masyarakat? Bagaimana prosedur pengajuan cerai ghaib tersebut?
Untuk mengetahuinya, simak uraian berikut.
Mengenal Cerai Ghaib
Sebagian orang barangkali masih merasa asing dengan istilah “Cerai Ghaib”. Padahal, Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia telah mengatur tentang cerai ghaib.
Suatu perceraian dapat dikatakan sebagai cerai ghaib ketika seorang istri mengajukan permohonan perceraian dengan kondisi di mana suami sebagai tergugat tidak diketahui keberadaannya. Dari pengertian inilah muncul istilah istri atau suami ghaib.
Pada dasarnya, cerai ghaib dapat dilakukan dengan syarat atau ketentuan tertentu. Oleh karena itu, seorang istri tidak dapat secara sembarang mengajukan cerai ghaib terhadap suaminya.
Namun di lain sisi, cerai ghaib ini dapat menjadi salah satu solusi terbaik bagi mereka, khususnya para istri, yang tengah menjalani hubungan perkawinan yang kurang baik.
Dalam hal ini misalnya karena ditinggal pergi oleh suaminya tanpa pamit atau karena suaminya tiba-tiba menghilang dalam waktu yang cukup lama tanpa diketahui di mana keberadaannya.
Dasar Hukum Cerai Ghaib

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa ada beberapa ketentuan yang telah mengatur tentang cerai ghaib, di antaranya sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UUPA)
Dalam “Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya” yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung disebutkan bahwa beberapa pasal yang berkenaan dengan cerai gugat (perceraian yang diajukan oleh pihak istri terhadap suaminya) diatur dalam beberapa pasal dalam UUPA ini, di antaranya Pasal 73 hingga Pasal 86.[1]
Pasal 73 ayat (3) UUPA menyebutkan :
Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Dengan demikian, ketentuan ini berlaku bagi istri yang hendak menggugat suaminya dalam kondisi ia (sang istri sebagai penggugat) sedang berada di luar negeri. Apabila alamat sang suami (sebagai tergugat) tidak diketahui, maka (berdasarkan aturan ini) diperbolehkan bagi sang istri untuk mengajukan gugatan ke tempat kediaman terakhir sang suami atau tempat di mana perkawinan mereka dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat sebagai opsi terakhir.
2. Pasal 139 Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Dalam KHI disebutkan dengan jelas bahwa ketika alamat atau tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka Pengadilan Agama akan melakukan pemanggilan secara terbuka dengan cara membuat pengumuman yang dapat terlihat oleh publik.
Berikut uraian mengenai isi Pasal 139 KHI :
- Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tergugat tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama.
- Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.
- Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
- Dalam hal sudah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak dan tidak beralasan.
3. Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
4. Beberapa Pasal dalam Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 (PP 9/1975) tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan)
Pasal 20 PP 9/1975 menyebutkan :
- Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
- Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.
- Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pasal 21 PP 9/1975 menyebutkan :
- Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf b (bahwa suami pergi tanpa izin atau menghilang tanpa kabar selama dua tahun berturut-turut), diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.
- Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah.
- Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.
Pasal 27 PP 9/1975 menyebutkan :
- Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat (2), panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat, kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.
- Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.
- Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagai dimaksud ayat (2) dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
- Dalam hal sudah dilakukan panggilan sebagai dimaksud dalam ayat (2) dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan.
Pasal 28 PP 9/1975 menyebutkan :
Apabila tergugat berada dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) panggilan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Tata Cara Pengajuan Cerai Ghaib

Pada dasarnya memang terdapat sedikit perbedaan antara cerai ghaib dengan perceraian pada umumnya. Karena tidak jelasnya alamat atau keberadaan pihak suami sebagai tergugat, dalam cerai ghaib ini Majelis Hakim biasanya akan memberikan batasan waktu tertentu agar gugatan dapat diterima tanpa kehadiran tergugat.
Apabila seorang istri telah memantapkan hati untuk mengajukan perceraian dikarenakan suami pergi atau menghilang tanpa kabar hingga tidak diketahui keberadaannya, maka yang perlu dilakukan ialah :
Hal yang paling utama tentu mendatangi Pengadilan Agama di wilayah ia tinggal untuk mengajukan pendaftaran permohonan gugatan terhadap suaminya.
Untuk selanjutnya perlu diingat bahwa gugatan yang diajukan tersebut tidak lantas akan diterima oleh Pengadilan Agama.
Sebagaimana sempat dibahas sebelumnya, apabila tempat tinggal ataupun keberadaan terkini dari pihak tergugat tidak diketahui, maka Pengadilan Agama akan mempublikasikan pengumuman untuk mengetahui atau mencari tahu di mana keberadaan tergugat.
Pengumuman ini dipasang pada papan pengumuman di Pengadilan Agama, pun juga surat kabar hingga media tertentu dengan batasan waktu yang ditentukan.
Apabila hingga batasan waktu yang ditentukan keberadaan tergugat juga tidak ditemukan, maka gugatan akan diterima oleh Majelis Hakim.
Setelah ini, proses persidangan akan tetap berjalan hingga ditetapkannya putusan oleh Majelis Hakim dengan kondisi di mana pihak tergugat tidak hadir di persidangan.
Sebagai catatan tambahan, perlu diketahui bahwa meskipun jangka waktu yang dibutuhkan hingga ditetapkannya putusan oleh Majelis Hakim termasuk lebih sedikit dibandingkan perceraian pada umumnya, hal lain yang membedakan cerai ghaib ialah biaya yang dikeluarkan dapat dikatakan lebih mahal.
Hal ini dikarenakan adanya pemanggilan oleh pihak pengadilan terhadap tergugat yang tidak hanya sekali-duakali, termasuk pemanggilan melalui pengumuman yang dipublikasikan secara luas dikarenakan alamat tinggal atau keberadaan pihak tergugat tidak diketahui.
Penutup
Berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa cerai ghaib bukan merupakan perceraian yang berhubungan dengan hal-hal ghaib atau mistis. Akan tetapi, suatu perceraian dikatakan sebagai cerai ghaib apabila pihak suami sebagai tergugat tidak diketahui alamat serta keberadaannya hingga gugatan perceraian tersebut diajukan.
Selain itu, seorang istri juga dapat mengajukan permohonan cerai ghaib apabila ia terjebak dalam hubungan perkawinan yang kurang baik, misalnya dikarenakan suaminya pergi tanpa pamit atau menghilang secara tiba-tiba selama dua tahun berturut-turut tanpa adanya kabar.
Cerai ghaib dikatakan dapat menjadi solusi terbaik atas hubungan perkawinan yang kurang baik. Meski demikian, perlu diketahui bahwa biaya yang dikeluarkan untuk melalui proses persidangan untuk cerai ghaib ini sedikit lebih besar dibandingkan dengan perceraian pada umumnya.
Hal ini dikarenakan adanya pemanggilan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama terhadap tergugat berupa pengumuman yang disebarkan secara luas. Pemanggilan ini dilakukan untuk mencari tahu di mana keberadaan pihak tergugat.
Membutuhkan bantuan hukum? Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya@imamhw.com untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di bidangnya.
Jangan biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi menggangu ketenangan hidup Anda!
[1] Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya, Mahkamah Agung, Jakarta : 2011, Hal. 53
IHW, demikian sapaan lainnya. Sejak diangkat sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada tahun 2010, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini telah memegang banyak perkara litigasi. Mulai dari hukum pidana, perdata, hukum keluarga dan juga ketenagakerjaan.
