Pembagian Warisan Berkaitan dengan Harta Gono-gini

Gana-gini atau yang kerap dikenal dengan sebutan harta gono-gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri, demikian menurutĀ Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa terdapat dua jenis harta dalam perkawinan.
Pertama, harta benda yang diperoleh selama perkawinan atau yang disebut dengan harta bersama.
Kedua, harta bawaan yang merupakan dari masing-masing pihak, baik suami maupun istri.
Harta benda ini diperoleh oleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan dan berada di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang tidak ada kesepakatan antara keduanya.
Apabila terjadi suatu perceraian, dalam Pasal 37 UU Perkawinan disebutkan bahwa pembagian harta bersama diatur menurut hukum masing-masing. Maksudnya, pembagian harta bersama dapat sesuai dengan hukum agama atau hukum adat ataupun hukum yang berlaku nasional.
Berkaitan dengan Pasal 35 ayat 1 tersebut, para ahli menjelaskan bahwa harta gono-gini bermakna secara umum, maksudnya baik suami ataupun istri yang memperoleh harta selama ikatan perkawinan itu terjadi, maka harta tersebut termasuk ke dalam harta bersama atau harta gono gini.
Baca juga: Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Negara
Kedudukan Suami Istri Dalam Rumah Tangga
Sehubungan dengan pembahasan mengenai pengertian pembagian harta dalam perkawinan, Pasal 31 ayat 1 UU Perkawinan menyebutkan bahwa dalam kehidupan rumah tangga, hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami.
Dengan demikian, tidak terdapat perbedaan antara istri maupun suami dalam hal melaksanakan fungsi keluarga serta peran dan kewajibannya dalam rumah tangga.
Para ahli menyatakan bahwa ayat ini bertujuan agar dalam suatu kehidupan rumah tangga tidak ada yang merasa lebih dominan, baik antara suami maupun istri. Hal ini dikarenakan keduanya dianggap sama dan memiliki kedudukan yang sama.
Lebih lanjut lagi, Pasal 31 ayat 2 UU Perkawinan menyebutkan bahwa masing-masing pihak memiliki hak untuk melakukan perbuatan hukum, baik meliputi hukum agama, hukum adat, maupun hukum yang berlaku nasional.
Berikutnya, pada Pasal 31 ayat 3 UU Perkawinan disebutkan bahwa suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. Ketentuan ini merupakan pembagian tugas antara suami dan istri dalam menjalani peran dalam rumah tangga. Dengan demikian, diakui ataupun tidak, sedikit banyak antara suami dan istri terdapat perbedaan.
Pembagian Harta Gono-Gini
Dalam suatu perkara perceraian, salah satu yang banyak menarik perhatian dan ramai dipermasalahkan ialah mengenai harta bersama atau harta gono gini. Pada dasarnya, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia memiliki persamaan dalam hal pembagian harta gono-gini, yakni setengah bagian.
Mengenai pembagian harta gono-gini, Pasal 37 UU Perkawinan menyebutkan :
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
Dengan demikian, terdapat ketentuan hukum lain yang berlaku yakni hukum agama, hukum adat, dan juga hukum nasional (dalam hal ini KUH Perdata).
Pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan :
Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu.
Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab XVII Buku Kedua, mengenai pemisahan harta peninggalan, berlaku terhadap pembagian harta bersama menurut undang-undang.
Bagi mereka yang beragama Islam, ketentuan mengenai pembagian harta bersama diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal 96 ayat 1 KHI menyebutkan bahwa apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta gono-gini menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
Pasal 97 KHI menyebutkan bahwa tiap pasangan yang sebelumnya terikat dalam suatu ikatan perkawinan, baik laki-laki maupun perempuan yang mana setelahnya ditetapkan perceraian (cerai hidup), maka masing-masing mendapatkan hak setengah dari harta bersama, sepanjang tidak adanya perjanjian antara keduanya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa harta bersama adalah harta yang didapatkan setelah ikatan perkawinan itu terjadi sehingga ketika terjadi perceraian, maka pembagian harta bersama itu dibagi dua, setengah untuk pihak laki-laki dan setengah untuk pihak perempuan, dengan catatan bahwa tidak ada perjanjian secara tertulis sebelumnya (sebelum ataupun ketika berlangsungnya perkawinan).
Meski demikian, pada prakteknya tak jarang kita temui di kehidupan sehari-hari bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan pembagian harta gono gini bagi laki-laki dan perempuan.
Salah satu pertimbangan yang banyak dilakukan yakni, apabila salah satu dari laki-laki ataupun perempuan tersebut selingkuh atau berzina. Perceraian akibat perselingkuhan biasanya menjadi pertimbangan hakim mengenai pembagian hak atas harta bersama.
Selain itu, dalam beberapa praktik ketika pasangan suami-istri atau laki-laki dan perempuan yang baru saja bercerai ini memiliki anak, yang mana anak tersebut masih berada di bawah umur, maka pembagian harta bersama disesuaikan dengan ketentuan hukum.
Pada umumnya, hakim menetapkan bagian harta bersama yang lebih besar kepada pihak yang mendapatkan hak asuh atas anak tersebut. Pertimbangan ini dilakukan dengan alasan untuk menambah biaya perawatan sang anak.
Pembagian Warisan Berkaitan dengan Harta Gono-Gini

Dalam bagian penjelasan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dijelaskan bahwa bidang kewarisan adalah mengenai penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan tersebut, bilamana pewarisan tersebut dilakukan berdasarkan hukum Islam.
Sehubungan dengan hal tersebut, para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang akan dipergunakan dalam pembagian warisan.
Dengan demikian, dalam hal pembagian warisan termasuk yang berkaitan dengan harta gono-gini, besaran tiap bagian yang didapatkan oleh masing-masing ahli waris tergantung pada hukum yang digunakan.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa ketentuan dalam Pasal 97 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Komplikasi Hukum Islam (KHI) selaras dengan ketentuan dalam KUH Perdata, yaitu cara pembagiannya biasanya adalah dengan membagi rata, masing-masing (suami-isteri) mendapat setengah bagian dari harta gono-gini tersebut.
Mengenai pembagian warisan berkaitan dengan harta gono-gini, ada hal yang harus diperhatikan. apabila yang dimaksud merupakan harta warisan yang didapatkan oleh suami ataupun istri sebelum berlangsungnya perkawinan, maka harta warisan tersebut termasuk dalam harta bawaan.
Dengan demikian, apabila suami ataupun istri (yang sebelum terjadinya perkawinan membawa harta warisan tersebut) meninggal dunia lebih dahulu, maka harta warisan yang dibawa oleh almarhum(ah) tersebut bukan termasuk bagian dari harga gono-gini.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa harta bersama tidak dapat disamakan dengan harta warisan, karena harta warisan adalah harta bawaan, bukanlah harta yang diperoleh secara bersama-sama setelah terjadinya perkawinan.
Oleh sebab itu, harta warisan tidak dapat dibagi dalam pembagian harta gono-gini sebagai akibat perceraian. Hal inilah yang menjadi pegangan pengadilan agama dalam memutus pembagian harta gono-gini.
Menghindari Konflik dalam Pembagiannya
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa tidak sedikit kasus perceraian yang berujung konflik dikarenakan tidak adanya titik temu dalam pembagian harta, khususnya harta bersama atau harta gono-gini. Untuk menghindari terjadinya konflik atau permasalahan yang timbul pada saat pembagian harta, maka menjadi hal penting sebenarnya untuk membuat perjanjian pra-nikah.
Perjanjian pra-nikah merupakan suatu perjanjian yang dibuat sebelum pelaksanaan perkawinan atau pada masa-masa awal perkawinan dengan tujuan sebagai upaya menghindari sekaligus sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadinya konflik atau permasalahan di kemudian hari.
Hal-hal yang dapat dimuat dalam perjanjian pra-nikah ini di antaranya berkaitan dengan pemisahan atas harta masing-masing pihak, baik suami maupun istri, termasuk juga harta bawaan yang dimiliki oleh suami ataupun istri sebelum terjadinya perkawinan.
Tidak hanya itu, dalam perjanjian pra-nikah juga dapat dimuat mengenai hutang piutang yang dibawa oleh masing-masing pihak, baik suami maupun istri, sebelum atau setelah terjadinya perkawinan.
Apabila sebelum terjadinya perkawinan antara suami maupun istri telah mendapatkan harta warisan, maka kedudukan harta warisan tersebut juga dapat ditentukan dengan jelas dalam perjanjian pra-nikah.
Penutup
Berdasarkan uraian di atas, pada dasarnya terdapat empat poin penting yang harus diperhatikan dalam hal pembagian harta gono-gini yaitu :
- Pembagian harta gono-gini dapat dilakukan baik untuk cerai hidup maupun cerai mati.
- Besaran bagian dari pembagian harta gono-gini bagi masing-masing pihak, baik suami maupun istri adalah sama, yakni setengah bagian.
- Dalam hal terjadinya cerai mati, maka pasangan yang hidup lebih lama akan mendapatkan setengah dari bagian harta gono-gini, sedangkan setengah lainnya akan menjadi hak para ahli waris.
- Dalam hal pembagian harta gono-gini tidak perlu melihat siapa yang mendapatkan harta tersebut lebih banyak (ketika perkawinan berlangsung) ataupun siapa yang lebih mengusahakan perolehan harta tersebut. Hal ini dikarenakan pada dasarnya kedudukan perempuan dan laki-laki, kedudukan suami dan istri, dalam suatu ikatan perkawinan adalah sama. Tiada yang lebih dominan dan tiada yang dianggap lebih besar kontribusinya.
Mengenai pembagian warisan berkaitan dengan harga gono-gini, dapat disimpulkan bahwa terdapat dua kondisi yaitu :
Pertama, apabila suami atau istri meninggal dunia terlebih dahulu, maka pembagian warisan berkaitan dengan harta gono-gini dilakukan dengan cara menentukan siapa saja yang termasuk sebagai ahli waris dari almarhum(ah).
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, harta gono-gini akan dibagi dua terlebih dahulu yaitu setengah bagian untuk suami atau istri yang hidup lebih lama, dan setengah bagian lainnya untuk dibagikan kepada ahli waris.
Namun perlu diingat, bahwa pembagian ini dapat disesuaikan dengan aturan serta ketentuan hukum yang ingin digunakan dalam hal pembagian warisan berdasarkan harta gono-gini.
Kedua, apabila suami atau istri mendapatkan warisan sebelum berlangsungnya perkawinan, maka harta warisan tersebut bukan termasuk dalam harta bersama atau harta gono-gini. Akan tetapi, harta warisan yang dibawanya tersebut dianggap sebagai harta bawaan.
Berdasarkan uraian di atas, maka penting untuk melakukan perjanjian mengenai pembagian harta sebelum terjadinya perceraian (baik cerai hidup maupun cerai mati).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi untuk menghindari terjadinya konflik di kemudian hari.
Selain itu, dalam hal pembagian warisan berkaitan dengan harta gono-gini perlu diperhatikan hukum yang digunakan serta siapa saja ahli waris yang berhak atas bagian yang ditinggalkan oleh almarhum(ah).
Membutuhkan bantuan hukum? Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya@imamhw.com untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di bidangnya.
Jangan biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi menggangu ketenangan hidup Anda!
IHW, demikian sapaan lainnya. Sejak diangkat sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada tahun 2010, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini telah memegang banyak perkara litigasi. Mulai dari hukum pidana, perdata, hukum keluarga dan juga ketenagakerjaan.
