Sidang Perceraian Tanpa Dihadiri Pihak Suami

Sidang perceraian memakan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, mungkin saja salah satu pihak tidak menghadiri sidang yang berlangsung. Ketika seorang istri mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan, maka Majelis Hakim akan melakukan pemanggilan terhadap suami sebagai tergugat.
Lantas, bagaimana jika suami tak kunjung datang ke persidangan?
Dapatkah sidang perceraian dilakukan tanpa dihadiri oleh pihak suami?
Untuk menemukan jawabannya, simak uraian berikut!
Gugatan Perceraian
Gugatan perceraian merupakan pengajuan permohonan perceraian yang dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, seorang istri dapat mengajukan permohonan perceraian ke pengadilan terhadap suaminya asalkan memenuhi alasan-alasan yang sesuai dengan apa yang disebutkan oleh undang-undang.
Ketika surat gugatan telah diterima oleh pengadilan, maka Majelis Hakim akan memanggil kedua belah pihak untuk hadir di persidangan.
Perlu diketahui bahwa sebelum proses sidang perceraian berlangsung, terlebih dahulu ada upaya perdamaian yang disebut mediasi.
Pada dasarnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan dapat dikatakan mempersulit terjadinya perceraian. Meski demikian, angka perceraian terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Alasan Pengajuan Gugat Cerai
Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan dari Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan secara rinci alasan-alasan yang dapat dikemukakan di persidangan pada saat hendak mengajukan permohonan perceraian. Alasan-alasan tersebut antara lain :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal-hal lain diluar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat fisik, cacat badan, atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami ataupun istri.
- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran hingga tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Bagi umat muslim, Pasal 116 huruf g dan huruf h Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa pengajuan gugat cerai dapat dilakukan karena alasan seorang suami melanggar taklik talak; dan
- Karena suami berpindah agama atau murtad, hingga menyebabkan terjadinya ketidak-rukunan dalam rumah tangga.
Alasan nomor 7 dan 8 hanya berlaku bagi mereka yang beragama Islam. Kedua alasan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 116 huruf g dan huruf h KHI.
Sidang Perceraian Tanpa Dihadiri Pihak Suami
Setelah dikemukakannya alasan-alasan di persidangan melalui surat gugatan, dalam sidang perceraian, Majelis Hakim akan memanggil kedua belah pihak untuk hadir di persidangan. Pemanggilan tersebut dilakukan mulai dari proses mediasi sebagai upaya perdamaian, hingga berlanjutnya proses persidangan apabila proses mediasi gagal dilakukan.
Perlu diketahui, apabila terjadi kondisi di mana pihak suami sebagai tergugat tidak memenuhi panggilan Majelis Hakim untuk hadir di persidangan dikarenakan berbagai macam alasan, maka Majelis Hakim tetap dapat menjatuhkan putusan. Penjatuhan putusan sidang perceraian tanpa dihadiri oleh pihak suami disebut sebagai putusan verstek.
Baca juga: Panduan Mengajukan Cerai Ke Pengadilan
Mengenal Putusan Verstek

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan karena pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan pertama. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim karena ketidakhadiran pihak suami sebagai tergugat tanpa adanya alasan yang jelas.
Meski demikian, sebelum menjatuhkan putusan verstek, Majelis Hakim perlu memastikan beberapa hal di antaranya :
- Bahwa tergugat telah dipanggil secara resmi untuk beberapa kali;
- Hingga pada batas waktu yang ditentukan, tergugat tidak juga hadir ke dalam persidangan;
- Dalam hal pemanggilan yang dilakukan selama beberapa kali dalam waktu yang ditentukan tersebut, pihak tergugat juga tidak mengirimkan atau mengutus perwakilannya ke hadapan persidangan. Pengecualian untuk hal ini, apabila pihak suami mengirimkan perwakilannya, maka proses sidang perceraian dapat dilanjutkan.
Apabila terjadi hal demikian, maka putusan verstek perceraian dapat ditetapkan.
1. Ruang Lingkup Putusan Verstek
Perlu diketahui bahwa putusan verstek tidak dapat diberlakukan pada semua jenis persidangan. Akan tetapi, putusan verstek ini hanya berlaku untuk perkara perdata, dalam hal ini termasuk sidang perceraian.
2. Dasar Hukum Putusan Verstek
Pasal 125 HIR menyebutkan :
Jika tergugat tidak datang saat hari perkara tersebut akan diperiksa atau juga tidak menyuruh orang lain untuk mewakilinya walaupun dia sudah dipanggil dengan patut, maka gugatan tersebut diterima dengan tidak hadirnya tergugat (verstek) kecuali jika pada Pengadilan Negeri bahwa pendakwaan tersebut melawan hak atau tidak memiliki alasan.
Pasal 149 ayat 1 Rbg menyebutkan :
Bila pada hari yang telah ditentukan, tergugat tidak datang meskipun sudah dipanggil dengan sepatutnya dan juga tidak mengirimkan wakilnya, maka gugatan dikabulkan tanpa kehadirannya (verstek), kecuali bila ternyata menurut Pengadilan Negeri itu bahwa gugatannya tidak mempunyai dasar hukum atau tidak beralasan.
Pasal 78 RV menyebutkan :
Jika tergugat tidak datang menghadap setelah tenggang waktu serta tata tertib acara dipenuhi, maka putusan dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat, dan penggugat dikabulkan kecuali jika hakim menganggap gugatan itu tanpa hak atau tanpa dasar hukum.
Sebagai informasi, HIR adalah singkatan dari Herzien Inlandsch Reglement yang sering diterjemahkan menjadi Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui, yaitu hukum acara dalam persidangan perkara perdata maupun pidana yang berlaku di pulau Jawa dan Madura.
Reglemen ini berlaku di jaman Hindia Belanda, tercantum di Berita Negara (staatblad) No. 16 tahun 1848.
Sedangkan RBG merupakan singkatan dari Rechtreglement voor de Buitengewesten yang sering diterjemahkan Reglemen Hukum Daerah Seberang (di luar jawa Madura), yaitu hukum acara yang berlaku di persidangan perkara perdata maupun pidana di pengadilan di luar Jawa dan Madura. Tercantum dalam Staatblad 1927 No. 227.
Kemudian RV adalah singkatan dari Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering, yaitu hukum acara perdata dan pidana yang berlaku untuk golongan Eropa di jaman penjajahan. Tercantum dalam Staatblad 1987 No.52.
Dengan demikian, berdasarkan pasal-pasal dalam ketiga peraturan yang telah disebutkan di atas dapat dikatakan bahwa putusan verstek ini berlaku bukan hanya karena ketidakhadiran penggugat atau ketidakhadiran tergugat, atau ketidakhadiran perwakilan atas dirinya.
Akan tetapi, putusan verstek juga terjadi karena adanya alasan yang tidak jelas dari pihak tergugat, padahal telah dilakukan pemanggilan secara patut yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undnagan.
3. Bentuk Putusan Hakim dalam Putusan Verstek
Dalam suatu putusan verstek akibat tidak hadirnya pihak tergugat di persidangan, putusan hakim yang ditetapkan tidak melulu akan memihak kepada penggugat.
Berdasarkan dasar hukum mengenai putusan verstek, setidaknya ada empat bentuk putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam hal putusan verstek, yakni :
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
Apabila dasar gugatan berikut rinciannya telah benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak ditemukannya cacat hukum dalam gugatan yang diajukan, maka tidak menutup kemungkinan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh isi gugatan yang diajukan oleh penggugat. Seluruh isi gugatan dapat dikabulkan apabila muatan serta alat bukti yang menguatkan bersifat objektif, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
Apabila terdapat cukup alasan berikut alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan atas sebagian isi gugatan, maka Majelis Hakim berwenang untuk mengabulkan sebagian isi gugatan dan menolak sebagian lainnya.
- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima
Pada umumnya, keputusan hakim ini dilakukan karena adanya kesalahan formil dalam pengajuan gugatan. Sebagai contoh, kuasa hukum atau pengacara yang menjadi wakil dari pihak penggugat menandatangani surat gugatan namun ia tidak memiliki surat kuasa yang langsung diberikan oleh pihak penggugat.
- Menolak seluruh gugatan
Majelis hakim berhak untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan. Penolakan ini pada umumnya dikarenakan kurangnya alat bukti yang mendukung dan dapat memperkuat alasan pengajuan gugatan perceraian.
Di Indonesia, ada asas yang disebut nebis in idem. Ialah asas mengenai suatu perkara yang sama tidak dapat lagi diajukan untuk kedua kalinya apabila memuat objek, serta pihak-pihak yang berperkara sama.
Dasar hukum asas nebis in idem adalah Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi,
Kekuatan suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidak lebih luas daripada mengenai soal putusannya untuk dapat memajukan kekuatan tersebut perlu bahwa soal yang dituntut adalah sama, bahwa tuntutan didasarkan atas alasan yang sama, lagipula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama di dalam hubungan yang sama pula.
Berdasarkan asas ini, penggugat tidak akan dapat mengajukan gugatan yang sama sekalipun bermaksud sebagai perbaikan atas kekurangan dalam gugatan yang telah ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim. Namun, penggugat dapat mengajukan upaya banding terhadap gugatan yang ditolak untuk seluruhnya.
Penutup
Berdasarkan uraian di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa sidang perceraian dapat dilakukan tanpa dihadiri oleh suami sebagai pihak tergugat.
Namun penting untuk diingat bahwa penetapan putusan atas sidang perceraian tersebut dilakukan setelah adanya pemanggilan pihak tergugat selama beberapa kali oleh Majelis Hakim.
Apabila terjadi demikian, maka putusan akhir dari sidang perceraian tersebut dinamakan putusan verstek, di mana putusan ditetapkan tanpa hadirnya pihak tergugat di persidangan.
Membutuhkan bantuan hukum? Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya@imamhw.com untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di bidangnya.
Jangan biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi menggangu ketenangan hidup Anda!
IHW, demikian sapaan lainnya. Sejak diangkat sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada tahun 2010, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini telah memegang banyak perkara litigasi. Mulai dari hukum pidana, perdata, hukum keluarga dan juga ketenagakerjaan.
