Uang Pisah Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri

Mungkin di antara kita ada yang sedang bingung bagaimana cara menghitung uang pisah saat mengundurkan diri alias resign dari pekerjaan. Maklum, Pasal 162 UU Ketenagakerjaan memang tidak menyebutkan secara jelas bagaimana cara menghitungnya. Ini berbeda dengan ketentuan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang cara penghitungannya dijelaskan di Pasal 154. Pasal 162 tersebut hanya menyatakan bahwa besaran uang pisah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama. Artinya, jika Anda sedang ingin menghitung besaran uang pisah ini, silakan cek pada ketiga dokumen yang disebut di Pasal 162 itu.
Jadi bagaimana? Mudah-mudahan nggak bingung lagi menghitung uang pisahnya ya..
Ragam besaran uang pisah
Dalam praktiknya, ada dua bentuk pengaturan besaran uang pisah. Pertama, yang jumlah besarannya sudah tetap (fixed) tanpa memperhitungkan masa kerja. Artinya, berapapun lama masa kerja karyawan, maka ia akan mendapatkan uang pisah dengan besaran yang sama. Praktik yang kedua adalah yang pengaturan besaran uang pisahnya dibuat berjenjang sesuai masa kerja. Dalam konsep ini, makin lama masa kerja, makin besar uang pisah yang diterima. Contoh pengaturan uang pisah seperti ini ada di beberapa perusahaan besar seperti di Prodia dan Telkomsel, serta di beberapa perusahaan Tbk.Ditentukan pengadilan
Lalu bagaimana jika ternyata perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tidak mengaturnya? Dulu, saat masih bekerja di hukumonline.com saya pernah menulis artikel mengenai uang pisah ini. Di artikel itu disebutkan bahwa pengadilan hubungan industrial (PHI) yang akan menentukan besarnya uang pisah jika ada sengketa mengenai hal ini dan perusahaan belum pernah membuat pengaturannya. Beberapa putusan PHI akhirnya menentukan besaran uang pisah sama dengan penghitungan uang penghargaan masa kerja. Cara penghitungan uang masa kerja sendiri seperti ada di tabel di bawah ini:| Masa Kerja | Uang Penghargaan Masa Kerja yang Didapat |
| 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun | 2 (dua) bulan upah |
| 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun | 3 (tiga) bulan upah |
| 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun | 4 (empat) bulan upah |
| 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun | 5 (lima) bulan upah |
| 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, | 6 (enam) bulan upah |
| 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun | 7 (tujuh) bulan upah |
| 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun | 8 (delapan) bulan upah |
| 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih | 10 (sepuluh ) bulan upah |
Baca juga: Cara Menghitung Pesangon PHK Terbaru, Lengkap dengan Contoh Simulasi, yang memuat tabel pengali pesangon sesuai PP 35/2021 dan Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
IHW, demikian sapaan lainnya. Sejak diangkat sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada tahun 2010, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini telah memegang banyak perkara litigasi. Mulai dari hukum pidana, perdata, hukum keluarga dan juga ketenagakerjaan.
