Panduan Mengajukan Cerai ke Pengadilan

Panduan-Mengajukan-Cerai-ke-Pengadilan

Apa saja langkah serta dokumen yang harus disiapkan jika ingin mengajukan cerai ke Pengadilan. Berikut ulasan lengkapnya.

Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, hal ini tertuang dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sayangnya, dalam sebuah pernikahan terkadang terjadi sebuah ketidakcocokan antara kedua belah pihak. Ketidakcocokan tersebut jika terlalu diacuhkan maka dapat menjadi sumber percekcokan atau perselisihan yang mungkin mengarah kepada perceraian. Jika sudah begitu, maka pihak yang merasa rumah tangganya sudah tidak dapat dipertahankan pasti membutuhkan panduan untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

Faktor Penyebab Perceraian

Setiap pasangan tentunya tidak menginginkan perpisahan bahkan mereka sebisa mungkin menghindarinya, terlebih lagi bagi pasangan suami istri yang telah mempunyai anak.

Cukup banyak hal yang harus dipertimbangkan tidak hanya untuk orang tua tapi juga untuk kebaikan anak. Karena dampak perceraian dapat mempengaruhi psikologis anak oleh karena itu pasangan harus mengambil keputusan yang baik bagi semua pihak.

Meski kedua belah telah mendiskusikan kondisi yang sedang dialami tidak menutup kemungkinan pilihan terbaik adalah perceraian. Biasanya pilihan tersebut terjadi karena konflik yang dialami tidak bisa diselesaikan dengan baik. Ada beberapa faktor yang cukup sering dialami oleh pasangan yang memutuskan untuk bercerai, beberapa diantaranya sebagai berikut:

Perselingkuhan

Faktor yang paling sering dialami banyak pasangan adalah perselingkuhan. Salah satu pihak baik dari pihak pria atau pihak wanita menjalin hubungan dengan orang lain, padahal saat itu mereka masih terikat dalam status pernikahan. Masalah perselingkuhan bisa dikatakan salah satu faktor yang sulit untuk mendapatkan toleransi. Bagaimana tidak? dengan berselingkuh berarti menyakiti hati pasangan sehingga menyebabkan hilangnya kepercayaan yang telah dibangun.

Masalah Finansial

Faktor selanjutnya yang juga turut andil dalam kasus perceraian yaitu permasalahan finansial. Tekanan masalah finansial dapat membuat stres sehingga memicu terjadinya perseteruan antara kedua belah pihak. Jumlah penghasilan yang tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan menjadikannya tekanan yang datang terus menerus.

Selain itu porsi besaran penghasilan yang berbeda antara suami dan istri juga turut menjadi pemicu. Jadi ada baiknya permasalahan seperti ini saling didiskusikan antara kedua belah pihak.

Ketidakcocokan

Adanya perbedaan antara kedua pasangan dapat menjadi penyebab terjadinya perceraian. Beberapa perbedaan yang biasanya hadir setelah pernikahan yaitu perbedaan prinsip; agama; dan hal lain dapat menjadi ancaman dalam pernikahan.

Untuk meminimalisir terjadinya faktor yang satu ini ada baiknya setiap pasangan membicarakan terlebih dahulu sebelum mereka menikah.

Bagi setiap pasangan penting mempunyai sikap bertoleransi. Selain toleransi sikap saling mengenal dan memahami juga perlu ditanamkan. Dengan toleransi; saling mengenal dan memahami dapat membuat hubungan pernikahan menjadi lebih harmonis.

Meski sudah mencoba untuk bertoleransi dan mengenal pasangan ada kalanya setiap pasangan tetap mengambil pilihan terakhir jika tekad mereka bulat. Ketika pasangan mengambil pilihan untuk bercerai ada syarat atau tahapan yang perlu dipenuhi sebagai bentuk pengajuan gugat cerai.

Tahapan yang umumnya harus dipenuhi seperti tahap mediasi hingga menghadirkan saksi. Apabila alasan perpisahan diterima maka pengadilan dapat mengabulkan gugatan yang diajukan tersebut.

Langkah dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut adalah langkah dan dokumen yang harus disiapkan jika ingin mengajukan cerai ke pengadilan. Seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, sidang perceraian dapat dilanjutkan bila kedua belah pihak sepakat menandatangani dan melengkapi syarat untuk di pengadilan nanti, apa saja yang menjadi syarat perceraian di pengadilan agama?

Hal yang perlu disiapkan tentu saja dokumen untuk mengajukan gugatan cerai, beberapa dokumen tersebut yaitu surat nikah asli; copy surat nikah; copy KTP penggugat; copy KK; surat keterangan dari kelurahan; materai, jika pasangan sudah memiliki anak jangan lupa untuk menyertakan copy akte kelahiran anak.

Kemudian Anda bisa pergi ke Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri wilayah kediaman yang tergugat setelah melengkapi seluruh dokumen tersebut. Bagaimana bila pernikahan tidak tercatat di kantor catatan sipil maupun di KUA? Apakah tetap bisa mengajukan perceraian ke pengadilan walau pernikahan belum dicatatkan ke capil atau KUA?

Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, pihak yang mengajukan cerai harus bisa terlebih dulu membuktikan terjadinya pernikahan. Bila pihak tersebut tidak dapat membuktikan telah terjadi pernikahan sesuai dengan UU yang berlaku maka hakim tidak bisa menerima gugatan.

Karena UU Perkawinan mengharuskan perkawinan yang sah untuk dicatat oleh pejabat berwenang di Kantor Catatan Sipil maupun di KUA.

Memang ada beberapa alasan yang membuat orang tidak mencatatkan pernikahannya. Salah satu alasannya seperti mereka tidak mempunyai cukup biaya karena menganggap biaya pencatatan mahal. Ada juga yang tidak mencatatkan pernikahan karena sebuah alasan personal.

Dalam hukum agama Islam sendiri menurut Pasal 14 KHI: perkawinan dikatakan sah bila memenuhi syarat serta rukun perkawinan. Mulai dari kehadiran calon suami; calon istri; wali nikah; saksi dan berlangsungnya ijab qabul. Setelah itu kedua mempelai akan menandatangani akta perkawinan.

Akta ini nantinya disiapkan oleh pihak Pencatat Nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak hanya ditandatangani oleh kedua mempelai tapi juga ditandatangani oleh saksi serta pihak Pencatat Nikah tersebut.

Bagi Anda yang sudah bulat untuk mengajukan gugatan perceraian, Anda bisa langsung mencari pengacara atau lembaga bantuan hukum untuk membuat surat gugatan. Saat membuat surat gugatan tersebut pastikan Anda juga mencantumkan alasan melakukan gugatan cerai, alasan yang dapat diterima oleh Pengadilan seperti adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga; penelantaran dan lainnya.

Anda juga perlu menyiapkan saksi yang mengetahui alasan diajukannya cerai. Gugatan perceraian dapat berlangsung dengan lancar jika kehadiran saksi dapat memperkuat alasan-alasan yang diajukan tersebut. Anda bisa menggunakan jasa pengacara agar pengurusan perceraian dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Setelah itu Anda perlu menyiapkan biaya perceraian. Adapun biaya yang dibutuhkan yaitu pendaftaran; biaya proses; materai hingga panggilan sidang. Biaya yang dikeluarkan dapat tergantung dari kehadiran antara kedua belah pihak. Jika salah satu pihak tidak menanggapi surat panggilan maka pengadilan kembali membebankan biaya lebih besar berupa biaya pemanggilan kembali pihak yang digugat.

Selama proses persidangan berlangsung diharapkan kedua belah pihak dapat hadir guna mengikuti proses mediasi. Mediasi perceraian menjadi hal cukup penting karena dengan mediasi diharapkan kedua belah pihak dapat berdamai, kecuali kedua belah pihak sudah bertekad mengakhiri pernikahan dengan perceraian.

Bagaimana bila salah satu pihak tidak menghadiri sidang perceraian? Yang pasti pengadilan akan tetap memerintahkan pihak yang mengajukan perceraian untuk membuktikan alasan-alasan perceraian sebagaimana tertuang dalam gugatan.

Jika bisa membuktikan maka hakim akan mengabulkan gugatan perceraian tanpa hadirnya tergugat. Bila pihak yang tidak menghadiri sidang tetap tidak menanggapi amar putusan tersebut maka surat akta cerai dapat diterbitkan.

Itulah tadi ulasan untuk apa saja langkah serta dokumen yang harus disiapkan jika ingin mengajukan cerai ke Pengadilan.

Membutuhkan bantuan hukum? Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya@imamhw.com untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di bidangnya.

Jangan biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda!

Baca juga: Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian