Syarat Isbat Nikah Siri

Syarat Isbat Nikah Siri

Di Indonesia, jika seseorang akan menikah, maka ia harus mengantongi 2 izin yaitu izin menikah secara agama dan izin menikah secara konstitusi. Menikah secara agama disebut dengan isbat nikah siri.

Untuk anak yang ingin tahu apa itu nikah siri, syarat dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pernikahan secara agama ini, maka berikut ini adalah ulasannya.

Apa yang Dimaksud dengan Isbat Nikah?

Sebelum kita membahas mengenai syarat dari isbat nikah, kita cari tahu dahulu apa yang disebut dengan isbat nikah. Isbat nikah merupakan sebuah upaya untuk mengesahkan pernikahan yang awalnya belum disahkan secara negara.

Biasanya isbat nikah akan dilakukan untuk beberapa tujuan, termasuk hak istri dan hak anak hasil pernikahan. Biasanya isbat nikah ini juga digunakan untuk mereka yang awalnya menikah secara agama atau nikah siri dan ingin mendapatkan dokumen resmi, hak dan perlindungan hukum mengenai pernikahan tersebut.

Baca juga: Dampak Perjanjian Pra Nikah Dalam Perkawinan

Apa Tujuan dari Isbat Nikah?

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, tujuan dari isbat nikah adalah untuk memenuhi sahnya sebuah perkawinan. Untuk membuat sebuah pernikahan menjadi pernikahan yang sah ada 2 syarat yang harus dipenuhi yaitu :

  • Pernikahan yang dilakukan menurut hukum agama
  • Pernikahan yang dicatat menurut peraturan perundang-undangan.

Syarat dari pernikahan yang sah ini dimuat dalam undang-undang perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974.

Faktor Penting untuk Diperhatikan Sebelum Mengajukan Isbat Nikah

Isbat nikah penting untuk membuat sebuah pernikahan siri menjadi pernikahan sah berdasarkan hukum. Hal ini penting karena ada banyak hak yang tidak bisa didapatkan jika pernikahan tidak sah di mata hukum. Baik hak suami, hak istri ataupun hak anak.

Berikut ini adalah beberapa faktor penting lain yang penting untuk diperhatikan sebelum mengajukan isbat nikah.

Alasan mengajukan isbat nikah

Hal yang wajib untuk diperhatikan sebelum mengajukan isbat nikah adalah mengenai alasan mengapa Anda mengajukan isbat nikah. Jika Anda tidak memiliki alasan sesuai dengan peraturan, maka isbat nikah tidak bisa dilakukan.

Aturan mengenai alasan mengikuti isbat nikah ini diatur dalam KHI pasal 7 ayat 3. Berikut ini adalah beberapa alasannya :

  • Perkawinan dalam rangka perceraian
  • Akta nikah yang hilang
  • Keraguan mengenai sah tidaknya syarat perkawinan
  • Mengesahkan pernikahan yang terjadi sebelum undang-undang pernikahan
  • Dan yang terakhir adalah pernikahan yang dilakukan oleh mereka yang tidak punya halangan berdasarkan undang-undang pernikahan.

Sifat dari isbat nikah

Hal kedua yang harus Anda perhatikan ketika akan mengajukan isbat nikah siri adalah mengenai sifat dari isbat nikah ini. Seperti namanya, isbat nikah hanya bisa diajukan.

Artinya, Anda sebagai pemohon hanya bisa mengajukan permohonan saja. Akan dikabulkan atau tidak permohonan tersebut sifatnya benar-benar terserah pada mahkamah agama.

Ada beberapa kriteria yang digunakan oleh mahkamah agama untuk menentukan apakah permohonan isbat nikah akan dikabulkan atau tidak. Jadi perhatikan kriteria ini, jika bisa konsultasi pada lembaga atau jasa hukum untuk bisa mendapatkan informasi sejelas-jelasnya mengenai permohonan isbat nikah Anda.

Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Isbat Nikah?

Syarat Isbat Nikah Siri

Mereka yang berkepentingan bisa mengajukan isbat nikah. Salah satunya adalah pasangan yang telah menikah siri, anak maupun walinya. Anak bisa mengajukan isbat nikah karena ada banyak hak anak yang hanya bisa didapatkan dengan adanya pernikahan.

Baik bagi anak yang orang tuanya menikah sebelum adanya undang-undang pernikahan maupun anak yang orang tuanya menikah pasca adanya undang-undang pernikahan semuanya bisa mengajukan isbat nikah ini.

Ketika orang tua menikah sebelum ada undang-undang, maka anak tidak bisa memiliki akta lahir. Pasalnya akta lahir hanya bisa diberikan pada anak yang lahir dari pernikahan yang sah menurut pemerintah.

Padahal akta lahir sangat penting untuk banyak keperluan yang hanya bisa dilakukan jika seseorang memiliki akta lahir.

Anak yang lahir dari pernikahan siri saja juga sulit mendapatkan akta sehingga sulit masuk ke sekolah. Selain itu, masalah warisan dan juga masalah lainnya membuat akta lahir sangat penting. Hal inilah yang membuat isbat nikah bisa diajukan oleh mereka yang berkepentingan, baik itu pasangan, anak ataupun wali.

Konsekuensi Adanya Isbat Nikah

Jika pengajuan isbat nikah ini diterima dan pada akhirnya hasil isbat nikah ini melahirkan akta lahir, maka ada beberapa konsekuensi yang mungkin akan Anda dapatkan. Beberapa konsekuensi ini antara lain adalah :

  • Perkawinan menjadi sah di mata hukum
  • Anak hasil pernikahan sebelum dan sesudah isbat nikah ini menjadi anak yang sah dimata hukum
  • Akta nikah bisa digunakan untuk akta kelahiran untuk memenuhi hak identitas anak
  • Adanya konsekuensi hukum dimana hak dan kewajiban harus dipenuhi dalam pernikahan baik antara suami istri maupun pada anak.

Syarat Isbat Nikah

Untuk Anda yang ingin mengajukan permohonan isbat nikah ini, Anda akan membutuhkan beberapa dokumen sebagai pelengkap permohonan Anda. Dokumen ini antara lain adalah :

  • Surat permohonan isbat nikah pada pengadilan agama
  • Surat keterangan dari KUA
  • Surat keterangan dari Kades atau Lurah
  • Fotokopi KTP dari pemohon
  • Dan yang terakhir Biaya perkara

Dokumen berupa surat keterangan ini diambil atau didapatkan dari desa setempat dimana pasangan melakukan akad nikah. Selain beberapa dokumen di atas, masih ada beberapa dokumen lain yang mungkin dibutuhkan dalam pengajuan isbat nikah ini.

Jenis dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan isbat nikah ini ditentukan oleh pengadilan agama setempat, jadi Anda bisa cek dahulu apa saja syarat dan dokumen yang dibutuhkan oleh pengadilan di area Anda agar bisa mengabulkan isbat nikah Anda.

Syarat Hukum Mengenai Isbat Nikah

Isbat nikah memiliki banyak dasar hukum. Salah satunya adalah KHI atau Kompilasi Hukum Islam. Dalam Islam menikah yang sah menurut agama adalah nikah siri. Akan tetapi untuk membuktikan dalam konstitusi, Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam muncul untuk memberikan penjelasan mengenai permohonan isbat nikah.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pernikahan hanya akan sah menurut hukum jika dibuktikan dengan akta nikah. Untuk mendapatkan akta nikah ini, maka bisa ajukan isbat nikah ke pengadilan agama.

Nah akta nikah inilah yang nantinya digunakan untuk mengurus dokumen lain seperti akta kelahiran, mengurus warisan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan proses hukum.

Sebagai pasangan yang telah menikah secara agama, memiliki keturunan adalah hal yang wajar. Banyak orang yang menikah secara siri karena berbagai alasan. Sayangnya ketika seseorang menikah dengan cara nikah siri ini memang ada banyak kekurangannya dari segi hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Anak yang dilahirkan dalam pernikahan siri tidak akan mendapatkan haknya sebagai anak, baik itu dari warisan, perlindungan haknya bahkan tidak akan memiliki hak identitas.

Hal ini akan mempersulit hidup anak di masa depan karena bahkan ia tidak bisa mendaftar sekolah negeri. Jika Anda menikah siri dan berencana untuk memiliki keturunan, maka isbat nikah siri sangat penting posisinya.

Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya@imamhw.com untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di bidangnya.

Jangan biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda!