Dampak Perjanjian Pra Nikah Dalam Perkawinan

Dampak Perjanjian Pra Nikah Dalam Perkawinan

Bahasan kali ini akan mengulas dampak perjanjian pra nikah, ternyata perjanjian yang dibuat sebelum menikah ini memiliki dampak kedepannya. Anda bisa simak baik-baik ulasannya di bawah ini supaya tidak salah dan keliru dalam pembuatan perjanjian ini.

Dalam undang-undang nama resmi dari perjanjian pernikahan adalah perjanjian pra nikah. Perjanjian perkawinan ini merupakan sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pasangan yang akan menikah atau sudah menikah.

Baca juga: Perjanjian Perkawinan dalam Hukum Indonesia

Tentang Perjanjian Nikah

Perjanjian pra nikah, perjanjian pernikahan atau perjanjian pre-nup adalah sebuah perjanjian yang digunakan untuk mengatur harta setelah pernikahan terlaksana. Hal inilah yang membuat pembuatan perjanjian ini menjadi cukup kontroversial.

Hal ini disebabkan karena perjanjian pre-nup ini banyak dikaitkan sebagai bentuk ketidakpercayaan antara pasangan menikah. Padahal sesungguhnya perjanjian pre-nup ditujukan untuk melindungi kedua pihak yang akan menikah dalam masalah harta.

Seperti yang kita tahu, masalah harta adalah masalah yang cukup rumit. Apalagi jika pernikahan dilakukan oleh orang-orang dari kalangan atas, maka perjanjian pre-nup adalah salah satu hal yang sangat dianjurkan agar tidak ada perebutan harga.

Dampak Perjanjian Pre-Nup

Dalam perjanjian pre-nup, ada banyak hal yang akan diatur. Beberapa hal yang diatur dalam perjanjian pre-nup ini antara lain adalah :

  • Harta warisan

Salah satu hal yang bisa diatur dalam perjanjian pre-nup adalah harta warisan. Ketika dalam pernikahan salah satu atau kedua belah pihak memiliki harta hasil warisan yang harus dijaga, maka perjanjian pernikahan ini bisa dibuat.

Tujuannya adalah untuk melindungi harta warisan agar tidak hilang jika pihak penerima harta sudah tidak ada atau meninggal. Tujuannya agar harta warisan tetap ada di keluarga dan tidak hilang ke tangan orang lain.

  • Harta bisnis

Jika salah satu dari pasangan atau keduanya memiliki bisnis dan ingin melindungi serta mengatur harta yang berhubungan dengan bisnis ini tanpa campur tangan pasangan, maka Anda juga bisa membuat perjanjian pre-nup.

Dengan adanya perjanjian pre-nup, harta yang Anda dapatkan dari bisnis tidak akan di kelola bersama. Artinya dalam pengambilan keputusan pihak pemilik awal bisa memutuskan sesuai dengan pertimbangannya sendiri.

Artinya, uang yang dihasilkan dari bisnis ini juga tidak akan masuk ke kas keluarga. Uang dari bisnis diatur secara terpisah sehingga pengelolaan bisa dilakukan dengan lebih profesional. Hal ini sangat penting untuk melindungi aset bisnis dan motivasi yang tidak baik dalam sebuah pernikahan.

  • Harta pasca pernikahan

Selanjutnya, perjanjian pernikahan juga dapat mengatur harta yang diperoleh seseorang pasca mereka menikah. Tidak jarang dalam pernikahan salah satu pihak, terutama wanita, akan melepaskan status Anda pekerjaannya untuk mengabdi pada suami dan pada anaknya. Jika hal ini terjadi, saat istri keluar dari pekerjaannya dan hubungan pernikahan diakhiri, maka perjanjian pernikahan bisa menjamin tunjangan dari suami kepada mantan istrinya.

  • Piutang

Hal lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan dalam pembuatan perjanjian pre-nup adalah mengenai piutang. Jika salah satu dari pasangan memiliki masalah dalam keuangannya, maka masalah piutang bisa diminimalisir. Bukan hanya melindungi diri, perjanjian pre-nup juga bisa digunakan untuk melindungi anak hasil pernikahan dari masalah piutang tersebut.

Tanpa perjanjian pre-nup, piutang yang dimiliki oleh salah satu pihak akan menjadi piutang pada pihak lainnya. Jika dalam kondisi seperti ini, maka perjanjian pre-nup bisa membantu. Bagi Anda yang memiliki usaha atau bisnis yang masih belum stabil, membuat perjanjian pre-nup bisa melindungi masing-masing pihak dari piutang yang dimiliki oleh pihak lain.

  • Mengatur hak anak dalam pernikahan

Selanjutnya, dalam perjanjian pernikahan juga ada pengaturan hak anak yang dihasilkan dalam pernikahan. Misalnya dalam pernikahan poligami, bisa juga diatur mengenai hak yang akan didapatkan oleh masing-masing anak dalam sebuah pernikahan mengenai pembagian harta dan pendidikan yang akan ia dapatkan.

Esensi Perjanjian Pre-Nup

Dampak Perjanjian Pra Nikah Dalam Perkawinan

Pada dasarnya perjanjian pra nikah digunakan untuk memberikan perlindungan, menentukan hak dan juga memberikan kebebasan untuk mengatur harta pribadi yang didapatkan sebelum menikah. Mengapa hal tersebut harus diatur, pasalnya dalam pernikahan, harta dan kekayaan merupakan hal yang sangat penting sekaligus sangat riskan.

Adanya harta bisa menyebabkan motivasi menikah yang tidak tepat dan juga menyebabkan perebutan harta pasca pernikahan. Ada banyak hal yang bisa diatur dalam perjanjian pre-nup ini. Oleh karena itu untuk Anda yang ingin membuat pre-nup ini bisa membuat perjanjian ini sesuai dengan kebutuhan Anda.

Tata Cara Pembuatan Perjanjian Pre-Nup

Untuk membuat perjanjian pre-nup ini bisa dilakukan dengan 4 langkah, 4 hal ini antara lain adalah :

  • Membuat daftar hal yang ingin diatur dalam perjanjian pre-nup
  • Melakukan konsultasi hukum mengenai hal yang ingin diatur tersebut
  • Datang ke notaris untuk di sahkan
  • Bawa ke lembaga Catatan Sipil atau KUA agar diakui

Pembuatan perjanjian pre-nup ini harus dilakukan dengan konsultasi hukum terlebih dahulu. Hal ini disebabkan karena perjanjian ini memang dibuat untuk melindungi harta pribadi.

Selain itu, perjanjian pre-nup ini juga bisa dibuat jika memenuhi syarat. Beberapa syarat dari pembuatan perjanjian pre-nup ini antara lain adalah :

  • Tidak melanggar hukum
  • Tidak melanggar etika
  • Tidak melanggar aturan agama
  • Sesuai dengan nilai susila

Dasar Hukum dari Pembuatan Perjanjian Pre-Nup

Pembuatan perjanjian pre-nup ini dilakukan dengan beberapa dasar hukum. Dasar hukum ini berasal dari banyak sumber. Diantaranya adalah :

  •   KUHP perdata Pasal 119

Dalam undang-undang ini, disebutkan bahwa penyatuan harta adalah salah satu efek dari sebuah pernikahan. Akan tetapi hal ini bisa dikecualikan jika disetujui oleh kedua pihak. Dalam hal ini persetujuan ini dibuktikan dalam sebuah hal yang formal yaitu dengan menggunakan perjanjian pre-nup atau perjanjian pernikahan.

  •   Undang-undang perkawinan pasal 35 No. 1 tahun 1974

Satu lagi undang-undang yang membahas mengenai perjanjian pernikahan adalah undang-undang tahun 1974. Dalam undang-undang ini juga dinyatakan bahwa dalam pernikahan, harta masing-masing akan menjadi harta bersama, baik itu dari warisan, hibah ataupun pendapatan masing-masing.

Akan tetapi dalam undang-undang ini juga disebutkan bahwa dalam pernikahan hal ini dapat dipungkiri dengan adanya perjanjian baru yaitu perjanjian pernikahan. Perjanjian ini bisa dibuat asal tidak bertentangan dengan tata susila.

  •   Putusan MK No. 69 tahun 2015 pasal 29

Dalam putusan mahkamah konstitusi ini, dinyatakan bahwa dalam pernikahan bisa dibuat perjanjian pernikahan. Perjanjian tersebut bisa dibuat pada waktu, sebelum atau selama masih dalam ikatan pernikahan.

Pentingnya Perjanjian Pernikahan

Ada banyak hal yang bisa dibuat dalam sebuah perjanjian pernikahan. Hal ini diatur sesuai dengan keinginan dan kebutuhan dari pasangan yang akan menikah atau sedang menikah. Tujuannya adalah untuk melindungi diri dan melindungi harta pribadi.

Pasalnya dalam sebuah pernikahan masalah harta menjadi blur karena adanya hukum mengenai penggabungan harta ini. Hal inilah yang membuat pengaturan mengenai harta menjadi wajib untuk diperbincangkan terlebih dahulu guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam pernikahan ini.

Jadi tujuan dari perjanjian pernikahan atau perjanjian pra nikah ini bukan karena tidak percaya tapi lebih pada pentingnya pengelolaan harta dengan lebih mudah dengan menggunakan perjanjian tersebut.

Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya@imamhw.com untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di bidangnya.

Jangan biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda!