Pilihan Hukum dalam Transaksi Lintas Batas Negara

Pilihan Hukum dalam Transaksi Lintas Batas Negara

Judul di atas erat kaitannya dengan praktik bisnis transaksi lintas batas negara. Praktik ini memungkinkan berlakunya hukum negara salah satu pihak dalam suatu perjanjian yang mengikat pihak lainnya.

Contoh sederhana, PT ABC (“ABC”), suatu perusahaan yang tunduk pada hukum Indonesia mengadakan suatu kerjasama dengan XYZ Pte.Ltd (“XYZ”), suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura.

Dalam perjanjian tersebut, kedua pihak sepakat untuk menentukan hukum Singapura sebagai hukum yang mengatur isi dalam perjanjian tersebut.  Artinya, seluruh penafsiran dalam isi Perjanjian mengacu kepada hukum Singapura.

Sebaliknya, ABC dan XYZ dapat pula menyepakati hukum Indonesia sebagai hukum yang mengatur isi perjanjian tersebut. Intinya, sepanjang disepakati oleh pihak-pihak dalam perjanjian tersebut, maka hukum negara salah satu pihak dapat berlaku.

Secara umum dan merunut pada kebiasaan/praktik jamak yang berlaku biasanya mengikuti obyek perjanjian tersebut. Ini yang kemudian disebut pilihan hukum (secara materiil).

Lalu bagaimana jika terjadi sengketa atas pelaksanaan perjanjian tersebut.

Apakah secara otomatis berlaku pula hukum materiil dimaksud?

Jawabannya tidak. Kaidah pilihan hukum penyelesaian sengketa atas pelaksanaan perjanjian ditentukan oleh para pihak. Biasanya, masing-masing pihak akan mengedepankan penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan negara masing-masing.

Namun, praktik ini sendiri memiliki kekurangan tersendiri, dimana daya ikat putusan pengadilan dalam suatu negara tidak dapat mengikat suatu entitas asing.

Itu sebabnya, sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa transaksi lintas negara seperti ini lebih baik menggunakan suatu lembaga arbitrase, yang bersifat independen dan putusannya yang bersifat final dan mengikat.

Penjelasan detil tentang lembaga arbitrase sebagai pilihan penyelesaian sengketa akan disampaikan dalam tulisan terpisah.

 Kembali pada persoalan hukum materiil, tentu dengan diberlakukannya hukum negara salah satu pihak memungkinkan penafsiran yang berbeda dengan hukum negara pihak lain.

Untuk itu, lawyer atau in-house perusahaan wajib memastikan perjanjian tersebut diatur sedetil mungkin dan sejelas-jelasnya sehingga terhindar dari kemungkinan timbulnya multi penafsiran dari isi perjanjian.

IHW Lawyers memiliki sumber daya yang berpengalaman dalam mengurusi perjanjian-perjanjian yang melibatkan transaksi lintas negara.

Selain itu, berbekal dengan kompetensi dan keahlian yang terus diasah, diharapkan mampu hadir sebagai pilihan professional hukum yang selalu mengedepankan kebutuhan klien.

IHW Lawyers, dengan berbekal pengalaman dan pemahaman hukum yang terus bertambah, dapat membantu persoalan hukum dan menjadi konsultan hukum yang tepat. Silakan hubungi IHW Lawyer di 0812-1203-9060 atau email di tanya@imamhw.com.

Muhammad Iqbal, S.H.

Penulis