Resiko Hukum ikut Tender dengan “Bendera” Perusahaan lain

Resiko Hukum ikut Tender dengan “Bendera” Perusahaan lain

Fenomena menggunakan nama perusahaan lain untuk mengikuti tender atau bidding suatu proyek cukup sering terjadi. Biasanya, alasan peserta tender memilih menggunakan nama perusahaan yang berbeda (atau istilah umumnya “pinjam bendera”) untuk ikut suatu tender atau proyek dikarenakan reputasi perusahaan atau orang-orang yang terkait dengan perusahaan tersebut telah diakui oleh pihak pelaksana / pemberi tender.

Sehingga diharapkan dengan menggunakan nama perusahaan tersebut, pemberi tender akan menunjuk dan menggunakan jasa perusahaan dimaksud.

Namun, perlu diketahui bahwa ada resiko hukum menggunakan skema “pinjam bendera” ini. Resiko hukum ini tidak hanya timbul kepada perusahaan penerima tender namun juga dapat timbul kepada perusahaan pemberi tender, diantaranya:

Pertama, seluruh hak dan kewajiban mengenai pelaksanaan tender akan sepenuhnya mengikat perusahaan yang namanya digunakan untuk tender dimaksud. Untuk itu, pemberi tender harus melakukan uji tuntas (due diligence) kepada perusahaan calon penerima tender.

Apa saja yang perlu diuji tuntaskan oleh pemberi tender?

Biasanya selain kelengkapan dan persyaratan legalitas, perusahaan pemberi tender perlu mendapatkan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan baginya dengan maksud untuk memastikan kemampuan dan komitmen perusahaan tersebut apabila kemudian ditunjuk sebagai penerima tender.

Kedua, perusahaan penerima tender yang menggunakan jasa pihak lain untuk turut serta “bergabung” dalam tender tersebut mungkin saja tidak mampu melaksanakan atau menyelesaikan tender.

Tidak sedikit jika hal ini terjadi, pihak-pihak ketiga tersebut berlepas tangan dan meninggalkan kewajiban tender tersebut.

Sehingga, dalam hal ini, perusahaan penerima tender mau tidak mau harus menyelesaikan hal tersebut atau membayar ganti rugi kepada perusahaan pemberi tender.

Ketiga, praktik pinjam bendera ini dapat menimbulkan resiko reputasi, dalam hal tidak dapat terlaksananya atau terpenuhinya tender oleh perusahaan penerima tender tersebut, dimana selanjutnya pihak-pihak yang tercatat sebagai perwakilan perusahaan penerima tender (baik direksi, komisaris ataupun jajaran lain) tidak dapat mengikuti tender berikutnya.

Tentu masih ada lagi resiko lain yang mungkin akan dihadapi, baik oleh pemberi tender maupun penerima tender dalam praktik pinjam bendera ini.

Untuk itu, pentingnya memahami dampak resiko, khususnya dari sudut pandang hukum dirasa sangat penting untuk digaris bawahi oleh para pelaku bisnis, terutama yang ingin melaksanakan tender.

Itu tadi dampak resiko hukum jika Anda ikut tender dengan “bendera” Perusahaan lain.

IHW Lawyers, dengan berbekal pengalaman dan pemahaman hukum yang terus bertambah, dapat membantu persoalan hukum dan menjadi konsultan hukum yang tepat. Silakan hubungi IHW Lawyer di 0812-1203-9060 atau email di tanya@imamhw.com.

Baca juga: Apa yang terjadi jika sertifikat tanah ganda?

Muhammad Iqbal, S.H.

Penulis