Apakah Yayasan Boleh Mencari Keuntungan? Jangan Salah Paham Dulu

Yayasan Boleh Mencari Keuntungan? Pertanyaan seperti ini seringkali ditanyakan, terutama bagi beberapa pihak yang ingin mendirikan yayasan. Sebelum membahas lebih jauh, terlebih dahulu perlu dilihat bagaimana undang-undang menafsirkan yayasan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”), disebutkan di Pasal 1 bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Dari pengertian di atas, dapat kita pahami bahwa Yayasan diperuntukan hanya terbatas untuk bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Namun, apakah berarti Yayasan tidak berhak mencari keuntungan?
Secara sederhana, makna keuntungan ini jika ditafsirkan, apakah berarti hasil kegiatan Yayasan dapat diambil atau dibagikan kepada baik pembina, pengurus maupun pengawas Yayasan?
Jawabannya, tidak.
Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 3 UU Yayasan, Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina, pengurus dan Pengawas.
Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa seseorang yang menjadi anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah atau honor tetap.
Namun, hal ini tentu menjadi pertanyaan bagaimana Yayasan dapat beroperasi dari waktu ke waktu jika dilarang mengambil keuntungan.
Dalam Pasal 7 UU Yayasan dinyatakan bahwa Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan.
Artinya, badan usaha Yayasan dapat difungsikan untuk memperoleh keuntungan sepanjang kegiatan yang dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan, di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Dengan memahami konsep di atas, dapat diartikan kekayaan yang diperoleh dari Yayasan hanya dapat digunakan untuk kepentingan Yayasan itu sendiri.
Hal ini sejalan dengan fungsi Yayasan yang bukan sebagai badan usaha atau mencari keuntungan.
Namun, undang-undang memberikan kesempatan Yayasan sebagai salah satu pemegang saham untuk mendirikan badan usaha, sepanjang sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan itu sendiri.
IHW Lawyers, dengan berbekal pengalaman dan pemahaman hukum yang terus bertambah, dapat membantu persoalan hukum dan menjadi konsultan hukum yang tepat. Silakan hubungi IHW Lawyer di 0812-1203-9060 atau email di tanya@imamhw.com
IHW, demikian sapaan lainnya. Sejak diangkat sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada tahun 2010, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini telah memegang banyak perkara litigasi. Mulai dari hukum pidana, perdata, hukum keluarga dan juga ketenagakerjaan.
